PENGUMUMAN Nomor: 15/SETMEN/KP.03.01/07/2025 Tentang Hasil Seleksi Kompetensi Bagi Pelamar Tambahan (Jabatan Tampungan Dengan Status R3T) Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Di Lingkungan Kementerian PPPA T.A. 2024
MENTERI PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
REPUBLIK INDONESIA
PENGUMUMAN
Nomor: 15/SETMEN/KP.03.01/07/2025
TENTANG
HASIL SELEKSI KOMPETENSI BAGI PELAMAR TAMBAHAN (JABATAN TAMPUNGAN DENGAN STATUS R3T) PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK TAHUN ANGGARAN 2024
Merujuk surat dari Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara Atas Nama Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana Nasional Pengadaan CASN 2024 nomor: 8225/B-KS.04.03/SD/K/2025 tanggal 17 Juli 2025 perihal: Penyampaian Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Teknis Tahun Anggaran 2024, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Hasil Seleksi Kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Tampungan di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) Tahun Anggaran (T.A.) 2024 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Pengumuman ini.
2. Maksud atau arti dari kode pada kolom Keterangan Hasil Seleksi Kompetensi bagi Pelamar Tambahan PPPK sebagaimana dimaksud pada angka 2 adalah sebagai berikut:
a. R3T : Peserta Non ASN Terdata menurut Keputusan Menpan RB Nomor 15 Tahun 2025
b. TH : Peserta Tidak Hadir
c. TMS : Peserta Tidak Memenuhi Syarat
d. APS : Peserta Mengajukan Pengunduran Diri
3. Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2025 tentang Kriteria Tambahan pada Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Bagi Pegawai Non-ASN yang Terdaftar Dalam Pangkalan Data BKN dan Mekanisme Pengolahan Nilai Hasil Pegadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2024, kriteria pelamar tambahan (jabatan tampungan) pada seleksi PPPK adalah Pegawai non ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) BKN yang memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. Tidak memenuhi syarat (TMS) seleksi administrasi pengadaan PPPK Tahap 1;
b. Tidak memenuhi syarat (TMS) seleksi administrasi pengadaan CPNS;
c. Belum melamar pengadaan seleksi ASN;
d. Memenuhi syarat (MS) seleksi administrasi namun tidak mengikuti (tidak hadir) seleksi kompetensi pengadaan PPPK tahap 1; atau
e. Memenuhi syarat (MS) seleksi administrasi namun tidak mengikuti (tidak hadir) seleksi CPNS tahun anggaran 2024
4. Selain peserta pada angka 3, pelamar tambahan jabatan tampungan lainnya pada lampiran pengumuman ini adalah Pegawai Non ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) BKN yang telah mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) namun tidak lulus.
5. Peserta sebagaimana pada lampiran dengan status TMS merupakan peserta yang sudah tidak aktif bekerja sebagai pegawai Non ASN pada Kemen PPPA.
6. Selanjutnya peserta dengan kode R3T menunggu mekanisme dan informasi Panitia Seleksi Nasional dan akan disampaikan lebih lanjut.
7. Peserta wajib mengikuti perkembangan informasi pada laman https://www.kemenpppa.go.id. Peserta seleksi diharapkan mengikuti dan memantau seluruh perkembangan pelaksanaan seleksi laman tersebut.
8. Keputusan Panitia Seleksi bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui.
Jakarta, 22 Juli 2025
a.n. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Republik Indonesia,
Sekretaris Kementerian PPPA
ttd.
Titi Eko Rahayu
NIP. 196903041995032001
Info selengkapnya silakan buka tautan di bawah ini :
- 2025-07-22
- Kunjungan : 2408
-
Bagikan: