Pengumuman Nomor 16 Tahun 2025 tentang Daftar Peserta Alokasi PPPK Paruh Waktu Kemen PPPA
MENTERI PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
REPUBLIK INDONESIA
PENGUMUMAN
Nomor: 16/SETMEN/KP.03.01/09/2025
TENTANG
DAFTAR PESERTA ALOKASI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA PARUH WAKTU DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1136 Tahun 2025 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dan berdasarkan surat Kepala Badan Kepegawaian Negara nomor: 13263/B-SI.01.01/SD/K/2025 tanggal 6 September 2025 perihal: Penyampaian Daftar Peserta Alokasi PPPK Paruh Waktu, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Daftar peserta yang telah disetujui untuk Alokasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Pengumuman ini.
2. Peserta sebagaimana pada angka 1 agar mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui akun masing-masing peserta di laman https://sscasn.bkn.go.id sampai dengan tanggal 15 September 2025;
3. Kelengkapan dokumen yang harus diunggah oleh peserta sebagaimana dimaksud pada angka 3 adalah sebagai berikut:
a. Pas photo terbaru pakaian formal dengan latar belakang berwarna merah;
b. Ijazah asli yang digunakan sebagai dasar pengangkatan PPPK Paruh Waktu;
c. Transkrip nilai asli yang digunakan sebagai dasar pengangkatan PPPK Paruh Waktu;
d. Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang dibubuhi meterai konvensional/tempel 10.000 dan ditandatangani (mengenai meterai) sendiri oleh peserta, sesuai format sebagaimana tercantum pada Lampiran II Pengumuman ini;
e. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia yang masih berlaku;
f. Surat keterangan sehat dari dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah yang dibuat dan ditetapkan paling kurang pada bulan September 2025;
g. Hasil cetak DRH dari laman https://sscasn.bkn.go.id pada bagian nama, tempat lahir, dan tanggal lahir ditulis tangan menggunakan huruf kapital/balok dengan tinta hitam, telah ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi meterai 10.000.
4. Apabila sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan sebagaimana pada angka 2, peserta Alokasi PPPK Paruh Waktu tidak mengisi DRH dan/atau tidak dapat memenuhi/melengkapi kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 3, maka yang bersangkutan dianggap tidak memenuhi syarat dan/atau dianggap mengundurkan diri sebagai peserta Alokasi PPPK Paruh Waktu Kemen PPPA.
5. Apabila terdapat peserta Alokasi PPPK Paruh Waktu Kemen PPPA mengundurkan diri, maka wajib membuat dan mengunggah surat pengunduran diri yang dibubuhi meterai konvensional/tempel 10.000 dan ditandatangani (mengenai meterai) sendiri oleh peserta, sesuai dengan format yang tercantum pada Lampiran III Pengumuman ini.
6. Peserta Alokasi PPPK Paruh Waktu Kemen PPPA bersedia menerima segala konsekuensi dari peraturan perundang-undangan yang berlaku dan bagi peserta yang memberikan keterangan tidak benar/palsu/menyalahi ketentuan pada saat pendaftaran, pemberkasan, dan setelah diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu, Pejabat Pembina Kepegawaian Kemen PPPA berhak membatalkan keikutsertaan dalam Daftar Peserta Alokasi PPPK Paruh Waktu dan/atau memberhentikan status sebagai PPPK Paruh Waktu.
7. Apabila ditemukan paham radikalisme pada peserta Alokasi PPPK Paruh Waktu Kemen PPPA saat pendaftaran, pemberkasan, dan setelah diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu, Pejabat Pembina Kepegawaian Kemen PPPA berhak membatalkan keikutsertaan dalam Daftar Peserta Alokasi PPPK Paruh Waktu dan/atau memberhentikan status sebagai PPPK Paruh Waktu.
8. Lain-lain:
a. Petunjuk pengisian DRH dan penyampaian kelengkapan dokumen melalui akun masing-masing peserta dapat dilihat pada laman https://sscasn.bkn.go.id;
b. Berdasarkan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2021 tentang Penggunaan Meterai pada Dokumen Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara, peserta seleksi Calon Aparatur Sipil Negara tidak diperkenankan menggunakan meterai yang sudah pernah digunakan pada dokumen yang lain, meterai bekas pakai, atau meterai yang bentuk dan cirinya tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, misalnya meterai berupa hasil unduh atau hasil edit gambar dari internet dan sejenisnya. Jika ditemui dokumen yang menggunakan meterai sebagaimana dimaksud, maka dokumen tersebut tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan dikategorikan Tidak Memenuhi Syarat;
c. Harap para peserta Alokasi PPPK Paruh Waktu untuk dapat selalu mengakses laman https://www.kemenpppa.go.id secara rutin/periodik untuk untuk selalu memantau perkembangan informasi PPPK Paruh Waktu, kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta;
d. Dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk apapun yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan terkait Alokasi PPPK Paruh Waktu Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Apabila ditemukan hal tersebut maka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan digugurkan kelulusannya;
e. Keputusan Panitia Seleksi bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
Jakarta, 11 September 2025
a.n. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia,
ttd.
Titi Eko Rahayu
NIP. 196903041995032001
Info selengkapnya silakan unduh dokumen di bawah ini :
Pengumuman Nomor 16 Tahun 2025 tentang Daftar Peserta Alokasi PPPK Paruh Waktu Kemen PPPA
Lampiran I Daftar Peserta Alokasi PPPK Paruh Waktu
- 2025-09-11
- Kunjungan : 4271
-
Bagikan: