PENGUMUMAN NOMOR 2 /SETMEN/KP.02.01/1/2022 TENTANG PENUNDAAN JADWAL PENGUMUMAN PASCA SANGGAH DAN PENYAMPAIAN KELENGKAPAN DOKUMEN DAN PENGISIAN DRH PADA PELAKSANAAN SELEKSI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN Kemen PPPA TAHUN ANGGARAN 2021
PENGUMUMAN
NOMOR 2 /SETMEN/KP.02.01/1/2022
TENTANG
PENUNDAAN JADWAL PENGUMUMAN PASCA SANGGAH
DAN PENYAMPAIAN KELENGKAPAN DOKUMEN DAN PENGISIAN DRH
PADA PELAKSANAAN SELEKSI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
TAHUN ANGGARAN 2021
Memperhatikan Pengumuman Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 26/MEN.SETMEN.BIROSDMU/KP.02.01/12/2021 tentang Hasil Akhir Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tahun Anggaran 2021 dan Nomor 1 /MEN.SETMEN.BIROSDMU/KP.02.01/01/2022 tentang Pembatalan Kelulusan Peserta pada Seleksi CPNS di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tahun Anggaran 2021, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Jadwal Pengumuman Pasca Sanggah, serta Penyampaian Kelengkapan Dokumen dan Pengisian DRH pada alamat https://sscasn.bkn.go.id dinyatakan ditunda sampai ada pemberitahuan lebih lanjut.
- Informasi lebih lanjut mengenai Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tahun Anggaran 2021 dapat dilihat melalui laman https://kemenpppa.go.id.
- Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta.
- Keputusan Tim Panitia Seleksi CPNS Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tahun Anggaran 2021 ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui.
Jakarta, 6 Januari 2022
Sekretaris Kementerian
Selaku
Ketua Panitia Seleksi CPNS
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Tahun Anggaran 2021
Pribudiarta Nur Sitepu
NIP. 196603241991031001
Silahkan download informasi pengumuman ini selengkapnya :
- 2022-01-06
- Kunjungan : 4035
-
Bagikan: