PENGUMUMAN Nomor: P. 10 /Men/Setmen.Birosdmo/KP.02.02/4/2025 Tentang Penetapan Kelulusan Peserta Pengganti Bagi Peserta Yang Mengundurkan Diri Pada Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Kementerian PPPA T.A. 2024
PENGUMUMAN
Nomor: P. 10 /Men/Setmen.Birosdmo/KP.02.02/4/2025
TENTANG
PENETAPAN KELULUSAN PESERTA PENGGANTI BAGI PESERTA YANG MENGUNDURKAN DIRI PADA PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK TAHUN ANGGARAN 2024
Merujuk Pengumuman Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak atas nama Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor: Nomor: P.9 /Men/Setmen.Birosdmo/KP.02.01/4/2025 tanggal 22 April 2025 tentang Pembatalan Kelulusan Peserta Seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tahun Anggaran 2024, dan Surat Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara atas nama Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan CASN 2024 Nomor: 623/B-KS.04.03/SD/K/2025 tanggal 25 April 2025 perihal: Penyampaian Hasil Seleksi CPNS Tahun 2024, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Peserta yang dibatalkan kelulusannya sebagaimana diumumkan melalui Pengumuman Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak atas nama Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor: Nomor: P. 9 /Men/Setmen.Birosdmo/KP.02.01/4/2025 tanggal 22 April 2025 tentang Pembatalan Kelulusan Peserta Seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tahun Anggaran 2024, sudah diproses penggantian kelulusannya oleh Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan ASN 2024 dengan peserta lain yang memenuhi syarat sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
2. Peserta pengganti yang dinyatakan lulus seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tahun Anggaran 2024 (Kemen PPPA T.A. 2024) adalah sebagai berikut:
|
NO |
NO PESERTA |
NAMA |
JABATAN |
UNIT PENEMPATAN |
|
1. |
24205020120000923 |
Olivia Marlina Saragih |
Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Pertama |
Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat |
Hasil integrasi nilai secara keseluruhan adalah sebagaimana yang tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II pengumuman ini, yaitu:
a. Lampiran I adalah ringkasan hasil integrasi SKD dan SKB CPNS Kemen PPPA T.A. 2024; dan
b. Lampiran II adalah rincian hasil integrasi SKD dan SKB CPNS Kemen PPPA T.A. 2024.
3. Peserta yang dinyatakan lulus agar mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui akun masing-masing peserta di laman https://sscasn.bkn.go.id pada tanggal 30 April s.d. 8 Mei 2025.
4. Kelengkapan dokumen yang harus diunggah oleh peserta sebagaimana dimaksud pada angka 3 adalah sebagai berikut:
a. Pas Foto terbaru menggunakan kemeja putih polos dengan latar belakang warna merah;
b. Ijazah Asli yang digunakan untuk melamar CPNS Kemen PPPA T.A. 2024 (bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri, telah memperoleh Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi);
c. Transkrip Nilai Asli yang digunakan untuk melamar CPNS Kemen PPPA T.A. 2024 (bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri, telah memperoleh Surat Keputusan Hasil Konversi Nilai Indeks Prestasi Kumulatif dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi);
d. Hasil cetak DRH dari laman https://sscasn.bkn.go.id yang pada bagian nama, tempat tanggal lahir, dan tanggal lahir ditulis tangan menggunakan huruf kapital (balok) dengan tinta warna hitam, bermeterai Rp10.000 dan telah ditandatangani sendiri oleh peserta;
e. Surat Pernyataan, yang terdiri dari:
1) Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang telah ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi meterai 10.000 sesuai format sebagaimana tercantum pada Lampiran III Pengumuman ini;
2) Surat Pernyataan bagi CPNS di lingkungan Kemen PPPA yang telah ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi meterai 10.000 sesuai format sebagaimana tercantum pada Lampiran IV Pengumuman ini;
f. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dan masih berlaku pada saat pengisian DRH;
g. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Sehat Rohani dari Dokter yang berstatus Pegawai Negeri Sipil atau Dokter yang bekerja pada Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah yang dibuat dan ditetapkan paling kurang pada bulan April 2025;
h. Surat Keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh Dokter dari Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau dari Pejabat yang berwenang pada Badan/Lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud, yang dibuat dan ditetapkan paling kurang pada bulan April 2025; dan
i. Bukti Pengalaman Kerja yang sah dan telah dilegalisir oleh Pejabat yang Berwenang (bagi yang memiliki pengalaman kerja).
5. Apabila sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan sebagaimana pada angka 3, peserta yang dinyatakan lulus dalam tahap akhir Seleksi CPNS Kemen PPPA T.A. 2024 tidak mengisi DRH dan/atau tidak dapat memenuhi/melengkapi kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 4, maka yang bersangkutan dianggap tidak memenuhi syarat dan/atau dianggap mengundurkan diri sehingga kelulusannya dibatalkan.
6. Apabila terdapat peserta yang telah dinyatakan lulus dalam tahap akhir Seleksi CPNS Kemen PPPA T.A. 2024, namun memilih untuk mengundurkan diri, maka wajib membuat dan mengunggah surat pengunduran diri yang telah ditandatangani sendiri dan dibubuhi meterai 10.000 sesuai format sebagaimana tercantum pada Lampiran V Pengumuman ini.
7. Dalam hal peserta yang sudah dinyatakan lulus dalam tahap akhir Seleksi CPNS Kemen PPPA T.A. 2024 dan/atau sudah mendapatkan persetujuan Nomor Induk Pegawai (NIP) kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan dikenai sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 2 (dua) tahun anggaran pengadaan Pegawai ASN berikutnya.
8. Peserta yang dinyatakan lulus dalam tahap akhir Seleksi CPNS Kemen PPPA T.A. 2024 bersedia menerima segala konsekuensi dari peraturan perundang-undangan yang berlaku dan bagi peserta yang memberikan keterangan tidak benar/palsu/menyalahi ketentuan pada saat pendaftaran, pemberkasan, dan setelah diangkat menjadi CPNS/PNS, Pejabat Pembina Kepegawaian Kemen PPPA berhak membatalkan kelulusan dan memberhentikan status yang bersangkutan sebagai CPNS/PNS.
9. Apabila ditemukan paham radikalisme pada pelamar saat proses pelaksanaan seleksi maupun setelah diangkat menjadi CPNS/PNS, Kemen PPPA berhak membatalkan kelulusan serta memberhentikan status sebagai CPNS/PNS.
10. Lain-lain:
a. Petunjuk pengisian DRH, penyampaian kelengkapan dokumen, dan pengajuan sanggah melalui akun masing-masing peserta dapat dilihat pada laman https://sscasn.bkn.go.id;
b. Berdasarkan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2021 tentang Penggunaan Meterai pada Dokumen Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara, peserta seleksi Calon Aparatur Sipil Negara tidak diperkenankan menggunakan meterai yang sudah pernah digunakan pada dokumen yang lain, meterai bekas pakai, atau meterai yang bentuk dan cirinya tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, misalnya meterai berupa hasil unduh atau hasil edit gambar dari internet dan sejenisnya. Jika ditemui dokumen yang menggunakan meterai sebagaimana dimaksud, maka dokumen tersebut tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan dikategorikan Tidak Memenuhi Syarat;
c. Para peserta diharapkan untuk selalu mengakses laman https://www.kemenpppa.go.id secara rutin/berkala untuk mendapatkan informasi terbaru tentang seleksi pengadaan CPNS Kemen PPPA T.A. 2024, kelalaian pelamar dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab pelamar;
d. Kelulusan pelamar adalah prestasi pelamar sendiri. Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apa pun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan di luar tanggung jawab Panitia;
e. Dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk apapun yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan terkait pelaksanaan Seleksi Pengadaan CPNS Kemen PPPA T.A. 2024. Apabila ditemukan hal tersebut maka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan digugurkan kelulusannya;
f. Keputusan Panitia Seleksi Pengadaan CPNS Kemen PPPA T.A. 2024 bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
g. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta.
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui.
Jakarta, 30 April 2025
a.n. Menteri Pemberdayaan Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Republik Indonesia,
Sekretaris Kementerian,
ttd.
Titi Eko Rahayu
Info selengkapnya silakan unduh dokumen di bawah ini :
Lampiran I adalah ringkasan hasil integrasi SKD dan SKB CPNS Kemen PPPA T.A. 2024
Lampiran II adalah rincian hasil integrasi SKD dan SKB CPNS Kemen PPPA T.A. 2024
Lampiran III_Surat Pernyataan 5 poin
Lampiran IV_Surat Pernyataan_CPNS Kemen PPPA
Lampiran V_Surat Pengunduran Diri
- 2025-04-30
- Kunjungan : 1487
-
Bagikan: