Pengumuman Nomor: P-1/Setmen.Birosdmo/KP.05.01/07/2026 Tentang Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Tahun 2026

PENGUMUMAN
Nomor: P. 1/Setmen.Birosdmo/KP.05.01/07/2026
TENTANG
SELEKSI TERBUKA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI MADYA
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
TAHUN 2026
Dalam rangka pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tahun 2026 dengan memperhatikan dasar hukum sesuai ketentuan perundang – undangan yang berlaku, dengan ini kami mengundang Saudara/i Pegawai Negeri Sipil yang telah memenuhi syarat untuk mendaftarkan diri melalui seleksi terbuka, dengan ketentuan sebagai berikut :Dalam rangka pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tahun 2026 dengan memperhatikan dasar hukum sesuai ketentuan perundang – undangan yang berlaku, dengan ini kami mengundang Saudara/i Pegawai Negeri Sipil yang telah memenuhi syarat untuk mendaftarkan diri melalui seleksi terbuka, dengan ketentuan sebagai berikut :
I. DASAR HUKUM
a. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara
b. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020
c. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan
Instansi Pemerintah
d. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Organisasi dan Tata Kerja di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
II. NAMA DAN TUGAS JABATAN PIMPINAN TINGGI MADYA YANG AKAN DIISI:
| No. | Nama Jabatan | Eselon | Tugas dan Fungsi |
| 1 | Sekretaris Kementerian | I.a | Tugas: Menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas,pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian Fungsi: a. koordinasi kegiatan Kementerian; b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian; c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian; d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana; e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundangundangan serta pelaksanaan advokasi hukum; f. koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa; g. pengelolaan data dan informasi; dan h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. |
| 2 | Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak | I.a | Tugas: Menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi, dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pemenuhan hak anak. Fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang pemenuhan hak anak; b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pemenuhan hak anak; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemenuhan hak anak; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemenuhan hak anak; e. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang pemenuhan hak anak; f. pelaksanaan administrasi; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. |
III. PERSYARATAN UMUM
1. Berstatus Warga Negara Indonesia;
2. Berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif;
3. Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah Sarjana atau Diploma IV, diutamakan pendidikan terakhir Doktoral (S3);
4. Memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai Standar Kompetensi Jabatan yang ditetapkan;
5. Memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan Jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat selama 7
(tujuh) tahun;
6. Diutamakan memiliki pengetahuan dan pengalaman dalam pengelolaan Sumber Daya Organisasi (SDM, Keuangan, Aset secara efektif,
akuntabel, dan berorentasi hasil);
7. Diutamakan memiliki kemampuan kepemimpinan strategis dan koordinasi lintas unit organisasi;
8. Memiliki syarat jabatan sebagai berikut:
a. Sedang atau pernah menduduki JPT Pratama, sekurang-kurangnya memiliki pangkat Pembina Utama Muda (IV/c) selama minimal 2 (dua)
tahun; atau
b. Sedang atau pernah menduduki Jabatan Fungsional jenjang Ahli Utama selama minimal 2 (dua) tahun.
9. Usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun pada saat pengangkatan/pelantikan;
10. Memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik;
11. Sehat jasmani dan rohani serta tidak pernah terlibat dalam penyalahgunaan narkotika dan obat/bahan berbahaya (narkoba);
12. Bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, telah mengikuti dan lulus Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II;
13. Semua unsur predikat kinerja pegawai sekurang-kurangnya bernilai Baik dalam 2 (dua) tahun terakhir (yaitu berdasarkan Hasil Evaluasi Kinerja
dan Dokumen Evaluasi Kinerja PNS Tahun 2024 dan 2025);
14. Telah memenuhi kewajiban pengisian dan penyerahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) / Laporan Harta Kekayaan
Aparatur Sipil Negara (LHKASN) tahun 2025;
15. Telah menyerahkan SPT tahun 2025;
16. Mendapat persetujuan/rekomendasi tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian instansi asal;
17. Tidak pernah atau sedang dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang dan/atau tingkat berat, tidak dalam proses pemeriksaan pelanggaran
disiplin, dan tidak pernah menjadi tersangka, terdakwa, terpidana, atau tidak sedang dalam proses pemeriksaan dalam perkara tindak pidana
yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun;
18. Mengajukan surat lamaran yang ditandatangani oleh pelamar dan bermaterai Rp10.000,- yang ditujukan kepada Ketua Panitia Seleksi di
Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tahun 2026;
19. Berkomitmen untuk menandatangani Pakta Integritas; dan
20. Tidak memiliki afiliasi dan/atau menjadi pengurus/anggota partai politik.
IV. TATA CARA PENDAFTARAN
Peserta mengajukan lamaran dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:
1. Pendaftaran dilakukan secara online melalui laman https://asnkarier.bkn.go.id dengan menggunakan akun ASN Karier;
2. Pendaftaran dilaksanakan selama 15 (lima belas) hari kalender mulai tanggal 6 Juli s.d. 20 Juli 2026 dengan ketentuan batas akhir pendaftaran
pada tanggal 20 Juli 2026 pukul 23.59 WIB;
3. Sebelum melakukan pendaftaran, Peserta harus memastikan data pada Profil sudah valid dan terupdate sesuai kondisi terakhir;
4. Pada laman https://asnkarier.bkn.go.id, peserta melakukan pencarian pada menu Lowongan, kemudian mengetikkan kata kunci Instansi:
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak pada kolom pencarian yang disediakan;
5. Mengunggah dokumen persyaratan dalam bentuk softcopy / scan asli dengan format pdf (kecuali foto dengan format jpeg) dengan ukuran
setiap file paling besar 1 MB, melalui https://asnkarier.bkn.go.id sebagai berikut:
a. Surat lamaran yang diketik dan ditandatangani oleh pelamar dan bermeterai Rp10.000, sebagaimana format pada Lampiran I;
b. Kartu Tanda Penduduk (KTP);
c. Kartu NPWP;
d. Pas foto terbaru (ukuran 4x6), berwarna berlatar belakang merah;
e. Ijazah dan transkrip pendidikan terakhir;
f. Surat Keputusan Kenaikan Pangkat terakhir;
g. Surat Keputusan Pengangkatan dalam jabatan terakhir;
h. Surat persetujuan/rekomendasi tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian instansi asal sebagaimana format pada Lampiran II;
i. Daftar Riwayat Hidup lengkap dan terbaru bermaterai, sebagaimana format pada Lampiran III;
j. Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II atau Diklat Fungsional sesuai persyaratan;
k. Penilaian Prestasi Kerja Pegawai 2 (dua) tahun terakhir, yaitu Dokumen Evaluasi Kinerja dan Hasil Evaluasi Kinerja PNS Tahun 2024 dan
2025);
l. Sertifikat diklat teknis maupun fungsional yang berkaitan dengan jabatan yang dilamar (apabila ada);
m. Tanda Bukti Penyampaian LHKPN / LHKASN tahun 2025;
n. Tanda Bukti Pelaporan SPT tahun 2025;
o. Surat Pernyataan tidak pernah atau sedang dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang dan/atau tingkat berat, tidak dalam proses pemeriksaan
pelanggaran disiplin, dan tidak pernah menjadi tersangka, terdakwa, terpidana, atau tidak sedang dalam proses pemeriksaan dalam perkara
tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, yang ditandatangani oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama
yang membidangi urusan kepegawaian sebagaimana format pada Lampiran IV;
p. Pakta Integritas sebagaimana format pada Lampiran V; dan
q. Surat Pernyataan Mendaftarkan diri sebagaimana format pada Lampiran VI.
6. Bagi peserta yang lulus Assessment dan akan mengikuti tahap selanjutnya agar mengunggah (upload) tambahan dalam bentuk
softcopy melalui link https://bit.ly/BerkasKesehatanSeleksiTerbuka2026 paling lambat tanggal 31 Agustus 2026 pada pukul 16.00 WIB sebelum
wawancara dilakukan.Adapun dokumen tambahan yang harus diunggah adalah scan Asli Surat Keterangan dari Dokter Pemerintah yang
diterbitkan dalam kurun waktu 1 (satu) bulan terakhir sejak tanggal 31 Agustus 2026, yang terdiri dari:
1) Surat Keterangan Sehat Jasmani dari Dokter;
2) Surat Keterangan Sehat Rohani dari Dokter Jiwa/Psikiater; dan
3) Surat Keterangan Bebas Narkotika, Psikotropika, dan Zak Adiktif lainnya (NAPZA) yang lengkap dengan hasil pemeriksaan laboratorium.
V. TAHAPAN DAN JADWAL SELEKSI
| No | Tahapan Seleksi | Waktu Pelaksanaan |
| 1 | Pengumuman Seleksi Terbuka | 6 Juli 2026 |
| 2 | Pendaftaran dan Unggah Berkas | 6 s.d. 20 Juli 2026 |
| 3 | Pemeriksaan dan Seleksi Administrasi | 21 s.d. 22 Juli 2026 |
| 4 | Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi | 23 Juli 2026 |
| 5 | Penelusuran Rekam Jejak | 23 s.d. 31 Juli 2026 |
| 6 | Penulisan Makalah | 27 Juli 2026 |
| 7 | Penilaian Penulisan Makalah | 28 s.d. 30 Juli 2026 |
| 8 | Pengumuman Hasil Seleksi Penulisan Makalah | 3 Agustus 2026 |
| 9 | Seleksi Assessment Center BKN | 4 s.d. 6 Agustus 2026 |
| 10 | Pengumuman hasil seleksi Assessment Center dan Jadwal Wawancara |
24 Agustus 2026 |
| 11 | Tes Wawancara | 3 s.d. 4 September 2026 |
| 12 | Pengumuman Hasil Akhir | 10 September 2026 |
Catatan: Jadwal dapat berubah sewaktu-waktu dan diinformasikan melalui website https://www.kemenpppa.go.id.
VI. KETENTUAN LAIN-LAIN
1. Satu orang peserta hanya dapat melamar 1 (satu) jabatan;
2. Pelamar tidak diperkenankan berhubungan langsung dengan Panitia Seleksi selama proses seleksi dan kepada peserta untuk berhati-hati
terhadap segala upaya penyalahgunaan pihak ain yang tidak bertanggung jawab dalam proses seleksi ini;
3. Dalam proses pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak ini
tidak ada bimbingan tes atau persiapan pendahuluan, dan tidak dipungut biaya atau pungutan dalam bentuk apapun;
4. Berkas administrasi yang diproses hanya yang lengkap sesuai dengan ketentuan persyaratan yang telah ditentukan oleh Panitia Seleksi Terbuka
Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
5. Bagi peserta yang tidak memenuhi persyaratan administrasi, tidak akan diproses lebih lanjut dan berkas lamaran tidak dapat diminta kembali;
6. Segala biaya akomodasi, transportasi, dan kelengkapan administrasi yang berkaitan dengan keikutsertaan peserta seleksi manjadi tanggungan
pribadi peserta;
7. Selama proses seleksi sampai dengan pengangkatan JPT Madya, apabila dikemudian hari diketahui peserta memberikan keterangan dan/atau
data tidak benar, Panitia Seleksi berhak menggugurkan keikutsertaan/kelulusan peserta yang bersangkutan;
8. Informasi resmi terkait Seleksi Terbuka ini hanya dapat dilihat melalui website https://www.kemenpppa.go.id dan laman
https://asnkarier.bkn.go.id;
9. Seluruh keputusan Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
Jakarta, 6 Juli 2026
Ketua Panitia Seleksi,
ttd.
Amurwani Dwi Lestariningsih
NIP. 19700226 199512 2001
- 2026-07-06
- Kunjungan : 541
-
Bagikan: