PENGUMUMAN Nomor: P. 40/Setmen.Birosdmu/KP.03.01/11/2023 TENTANG JADWAL PELAKSANAAN SELEKSI KOMPETENSI TEKNIS TAMBAHAN PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK TAHUN ANGGARAN 2023
PENGUMUMAN
Nomor: P.40 /Setmen.Birosdmu/KP.03.01/11/2023
TENTANG
JADWAL PELAKSANAAN SELEKSI KOMPETENSI TEKNIS TAMBAHAN
PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK)
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK TAHUN ANGGARAN 2023
Merujuk pada Pengumuman Ketua Panitia Seleksi Pengadaan PPPK Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tahun Anggaran 2023 Nomor: P.38/ Setmen.Birosdmu/KP.03.01/11/2023 tanggal 27 November 2023 tentang Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tahun Anggaran 2023, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Peserta Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) Tahun Anggaran (T.A.) 2023 yang berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan sebagaimana yang tercantum dalam Lampiran Pengumuman ini.
2. Bagi peserta yang melamar Kebutuhan Umum, berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional, Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan dilaksanakan bagi peserta yang telah memenuhi Nilai Ambang Batas kumulatif Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural, dan Wawancara
3. Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 652 Tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2023, bahwa Nilai Ambang Batas kumulatif Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural sejumlah 117, dan Wawancara sejumlah 24.
4. Tata Tertib Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Pengumuman Ketua Panitia Seleksi Pengadaan PPPK Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tahun Anggaran 2023 Nomor: P.38/ Setmen.Birosdmu/KP.03.01/11/2023 tanggal 27 November 2023 tentang Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tahun Anggaran 2023
5. Sifat ujian close book, maka berlaku ketentuan:
1) Dilarang membuka catatan referensi dalam bentuk apapun;
2) Dilarang membuka data yang ada di dalam komputer/laptop; dan
3) Dilarang melakukan pencarian data/artikel apapun dalam internet.
6. Peserta tidak diperkenankan mengubah jadwal ujian yang telah ditentukan.
7. Harap para peserta untuk dapat selalu mengakses laman www.kemenpppa.go.id secara rutin/periodik untuk mendapatkan informasi terbaru tentang pengadaan PPPK Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tahun Anggaran 2023.
8. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta.
9. Dalam seluruh tahapan pelaksanaan Seleksi Pengadaan PPPK Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tahun Anggaran 2023 tidak dipungut biaya.
10. Kelulusan peserta adalah prestasi dan hasil kerja peserta itu sendiri. Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, baik dari Pegawai Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak atau dari pihak lain maka hal tersebut adalah tindak penipuan dan kepada peserta, keluarga maupun pihak lain dilarang memberi sesuatu dalam bentuk apapun sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
11. Keputusan Panitia Seleksi Pengadaan PPPK Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tahun Anggaran 2023 bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
12. Pelayanan dan penjelasan informasi terkait pelaksanaan seleksi PPPK Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tahun 2023 dapat menghubungi Call Center Pengadaan pelaksanaan seleksi PPPK di Nomor 0852 1893 5756 (hanya melalui WhatApps), helpdesk pada SSCASN. Setiap hari kerja Senin s.d. Jumat, pada pukul 08.00 s.d. 16.00 WIB. Dapat juga melalaui media sosial kementerian pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak; @kpp_pa; kemenpppa.
Jakarta, 30 November 2023
Ketua Panitia Seleksi Pengadaan PPPK
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Tahun Anggaran 2023
Pribudiarta Nur Sitepu
NIP. 196603241991031001
Informasi selengkapnya silakan download pengumuman dan lampiran dibawah ini :
Pengumuman Nomor: P. 40/Setmen.Birosdmu/KP.03.01/11/2023
Lampiran Pengumuman Nomor: P. 40/Setmen.Birosdmu/KP.03.01/11/2023
- 2023-11-30
- Kunjungan : 5979
-
Bagikan: