• SAPA 129
Jika anda mengalami, melihat, mendengar dan mengetahui tindak kekerasan pada perempuan dan anak hubungi hotline SAPA 129 atau melalui whatsapp 08111-129-129
  • SAPA 129
  • BERANDA
  • PROFIL
    • Tentang Kami
    • Struktur Organisasi
    • Profil Pejabat
    • Statistik Pegawai
    • Logo
    • Sejarah
    • Kementerian
    • Deputi I
    • Deputi II
    • Deputi III
    • Deputi IV
    • Setmen
    • Inspektorat
    • KPAI
  • DATA & INFORMASI
    • Publikasi
    • Dokumen Perencanaan dan Anggaran
    • Dokumen Kinerja
    • Laporan Keuangan & BMN
    • Program Kerja Pengawasan
    • Data PP dan PA
    • Dinas PPPA
    • UPTD PPA
    • Siaran Pers
    • Berita Pemerintahan
    • Image Dan Video
    • Buku
    • Jurnal/Hasil Penelitian/Kajian
    • Infografis
    • Database Dinas PPPA
    • Tentang UPTD PPA
    • Prosedur Pembentukan
    • Struktur Organisasi
    • SDM UPTD PPA
    • Database UPTD PPA
    • Peta Persebaran
    • Image Galery
    • Iklan Layanan Masyarakat
    • Video Berita
    • Anak
    • Perempuan
    • Capaian Program
    • Provinsi
    • Kab/Kota
    • Provinsi
    • Kabupaten/Kota
    • Jabatan Fungsional
    • Jabatan Pelaksana
    • Provinsi
    • Kabupaten/Kota
    • Hotline
  • PROGRAM PP & PA
  • LAYANAN
  • RENCANA TERBIT
  • BERANDA
  • PROFIL
    • Tentang Kami
      • Logo
      • Sejarah
    • Struktur Organisasi
    • Profil Pejabat
      • Kementerian
      • Deputi I
      • Deputi II
      • Deputi III
      • Deputi IV
      • Setmen
      • Inspektorat
      • KPAI
    • Statistik Pegawai
  • DATA & INFORMASI
    • Publikasi
      • Siaran Pers
      • Berita Pemerintahan
      • Image Dan Video
        • Image Galery
        • Iklan Layanan Masyarakat
        • Video Berita
      • Buku
      • Jurnal/Hasil Penelitian/Kajian
      • Infografis
        • Anak
        • Perempuan
        • Capaian Program
    • Dokumen Perencanaan dan Anggaran
    • Dokumen Kinerja
    • Laporan Keuangan & BMN
    • Program Kerja Pengawasan
    • Data PP dan PA
    • Dinas PPPA
      • Database Dinas PPPA
        • Provinsi
        • Kab/Kota
    • UPTD PPA
      • Tentang UPTD PPA
      • Prosedur Pembentukan
      • Struktur Organisasi
        • Provinsi
        • Kabupaten/Kota
      • SDM UPTD PPA
        • Jabatan Fungsional
        • Jabatan Pelaksana
      • Database UPTD PPA
        • Provinsi
        • Kabupaten/Kota
        • Hotline
      • Peta Persebaran
  • PROGRAM PP & PA
  • LAYANAN
  • RENCANA TERBIT
  • Home
  • List Pengumuman
  • PENGUMUMAN Nomor: P. 43 /Setmen.Birosdmu/KP.03.01/12/2023 TENTANG HASIL AKHIR PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA TENAGA KESEHATA...

PENGUMUMAN Nomor: P. 43 /Setmen.Birosdmu/KP.03.01/12/2023 TENTANG HASIL AKHIR PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA TENAGA KESEHATAN DAN TENAGA TEKNIS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK TAHUN ANGGARAN 2023

 

 

 

PENGUMUMAN

Nomor: P.  43 /Setmen.Birosdmu/KP.03.01/12/2023 

TENTANG

HASIL AKHIR PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA

TENAGA KESEHATAN DAN TENAGA TEKNIS

DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK TAHUN ANGGARAN 2023

 

 

Menindaklanjuti Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan ASN 2023 Nomor: 12251/B-SI.02.01/SD/E.II/2023 tanggal 16 Desember 2023 perihal: Penyampaian Hasil Seleksi Calon PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan Tahun 2023, dan Nomor: 11838.1/B-SI.02.01/SD/E.II/2023 tanggal 27 Desember 2023 perihal: Penyampaian Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2023 dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

 

1.   Hasil akhir Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Teknis dan Tenaga Kesehatan di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) Tahun Anggaran (T.A.) 2023 adalah sebagaimana yang tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Pengumuman ini, yaitu:

a.       Lampiran I adalah ringkasan hasil Seleksi Kompetensi ; dan

b.       Lampiran II adalah rincian hasil Seleksi Kompetensi.

 

2.        Maksud atau arti dari kode pada kolom Keterangan dalam hasil pengolahan nilai sebagaimana dimaksud pada angka 1 adalah sebagai berikut:

a.       Kode “P” adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas;

b.       Kode “PR2” adalah peserta Non ASN pada jenis kebutuhan khusus;

c.        Kode “L” adalah peserta yang lulus Seleksi PPPK Kemen PPPA T.A. 2023;

d.       Kode “TL” adalah peserta yang tidak lulus Seleksi PPPK Kemen PPPA T.A. 2023; dan

e.       Kode “TH” adalah peserta yang dinyatakan tidak hadir pada tahapan Seleksi PPPK Kemen PPPA T.A. 2023.

 

3.        Peserta yang dinyatakan lulus Seleksi PPPK Kemen PPPA  T.A. 2023 berdasarkan hasil pengolahan nilai Seleksi Kompetensi menggunakan Computer Assisted Test (CAT) dan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan yang dilakukan oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja adalah sebagai berikut:

a.       Peserta pada Kebutuhan Khusus dengan peringkat terbaik sesuai jumlah alokasi kebutuhan PPPK Kemen PPPA  T.A. 2023 yang telah ditetapkan;

b.       Peserta pada Kebutuhan Umum yang memenuhi nilai ambang batas dan berperingkat terbaik sesuai jumlah alokasi kebutuhan PPPK Kemen PPPA T.A. 2023 yang telah ditetapkan.

 

4.        Peserta yang dinyatakan lulus Seleksi PPPK Kemen PPPA  T.A. 2023 agar mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui akun masing-masing peserta di laman https://sscasn.bkn.go.id  pada tanggal 23 Desember 2023 s.d. 14 Januari 2024;

 

5.        Kelengkapan dokumen yang harus diunggah oleh peserta sebagaimana dimaksud pada angka 4 adalah sebagai berikut:

a.       Pas foto terbaru dengan latar belakang merah (peserta wajib memakai pakaian formal);

b.       Ijazah pendidikan asli (ijazah penyetaraan DIKTI untuk lulusan luar negeri) yang digunakan untuk melamar formasi PPPK;

c.        Transkrip nilai asli yang digunakan untuk melamar formasi PPPK;

d.       Surat Pernyataan 5 poin sesuai yang telah ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi meterai 10.000 sesuai format sebagaimana tercantum pada Lampiran III Pengumuman ini;

e.       Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia yang masih berlaku;

f.         Surat Keterangan sehat jasmani,  dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah yang dibuat dan ditetapkan paling kurang pada bulan Desember 2023;

g.   Surat Keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh Dokter dari Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau dari Pejabat yang berwenang pada Badan/Lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud, yang dibuat dan ditetapkan paling kurang pada bulan Desember 2023;

h.       Hasil cetak/print out DRH dari laman https://sscasn.bkn.go.id  yang pada bagian nama, tempat lahir, dan tanggal lahir ditulis tangan sendiri menggunakan huruf kapital/balok dengan tinta hitam, telah ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi meterai 10.000.

 

6.        Apabila sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan sebagaimana pada angka 4, peserta yang dinyatakan lulus Seleksi PPPK Kemen PPPA T.A. 2023 tidak mengisi DRH dan/atau tidak dapat memenuhi/melengkapi kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 5, maka yang bersangkutan dianggap tidak memenuhi syarat dan/atau dianggap mengundurkan diri sebagai PPPK Kemen PPPA Tahun Anggaran 2023.

 

7.    Apabila terdapat peserta yang telah dinyatakan lulus Seleksi PPPK Kemen PPPA  T.A. 2023, namun memilih untuk mengundurkan diri, maka wajib membuat dan mengunggah surat pengunduran diri yang telah ditandatangani sendiri dan dibubuhi meterai 10.000 sesuai format sebagaimana tercantum pada Lampiran IV Pengumuman ini, sehingga kebutuhan jabatan yang bersangkutan dapat diisi/diganti dari peserta urutan berikutnya. Bagi peserta pengisi/pengganti akan dipanggil melalui pengumuman yang akan disampaikan melalui laman www.kemenpppa.go.id; 

 

8.        Hanya peserta yang dapat memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang dapat diusulkan proses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan memperoleh Surat Keputusan tentang Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (NIPPPK) dan Surat Keputusan tentang Pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

 

9.      Dalam hal peserta yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir Seleksi PPPK Tenaga Teknis BKN T.A. 2023 dan sudah mendapatkan persetujuan Nomor Induk PPPK kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan PPPK untuk 1 (satu) periode berikutnya;

 

10.     Apabila dalam pelaksanaan tahapan seleksi atau dikemudian hari setelah adanya pengumuman kelulusan akhir, diketahui terdapat keterangan pelamar yang tidak sesuai / tidak benar / menyalahi ketentuan, Tim Pengadaan PPPK Kemen PPPA Tahun Anggaran 2023 berhak menggugurkan kelulusan yang bersangkutan.

 

11.     Dalam seluruh tahapan pelaksanaan Seleksi Pengadaan PPPK Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tahun Anggaran 2023 tidak dipungut biaya.

 

12.     Harap para peserta untuk dapat selalu mengakses laman www.kemenpppa.go.id secara rutin/periodik untuk mendapatkan informasi terbaru tentang pengadaan PPPK Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tahun Anggaran 2023.

 

13.     Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta.

 

14.     Kelulusan peserta adalah prestasi dan hasil kerja peserta itu sendiri. Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, baik dari Pegawai Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak atau dari pihak lain maka hal tersebut adalah tindak penipuan dan kepada peserta, keluarga maupun pihak lain dilarang memberi sesuatu dalam bentuk apapun sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

15.     Keputusan Panitia Seleksi Pengadaan PPPK Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tahun Anggaran 2023 bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.

 

Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui

 

Jakarta, 27 Desember 2023

Ketua Panitia Seleksi Pengadaan PPPK

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Tahun Anggaran 2023

 

Pribudiarta Nur Sitepu

 NIP. 196603241991031001

 

 

 

Silahkan download pengumuman dibawah ini :

  1. Pengumuman No. 43 Thn 2023 ttg Hsl Akhir Pengadaan PPPK Tenaga Kesehatan dan Tenaga Teknis di Lingk KemenPPPA TA 2023
  2. Lampiran I Ringkasan Hasil Seleksi Kompetensi PPPK  Tenaga Teknis dan Kesehatan di Lingkungan Kemen PPPA TA 2023
  3. Lampiran II Rincian Hasil Seleksi Kompetensi PPPK  Tenaga Teknis dan Kesehatan di Lingkungan Kemen PPPA TA 2023
  4. Lampiran III Pengumuman Format Surat Pernyataan
  5. Lampiran IV Pengumuman Format Surat Pengunduran Diri PPPK Kemen PPPA TA 2023

 

 

 

 

 

 

 

 

  • 2023-12-27
  • Kunjungan : 10037
  • Bagikan:


Pengumuman Paling Banyak Dilihat

PENGUMUMAN NO 179 TAHUN 2019 TENTANG PELAKSANAAN C...
08-11-2019
185927
PENGUMUMAN Nomor: P. 4/Setmen.Birosdmu /KP.02.01/...
19-08-2024
164330
Pengumuman Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (...
14-09-2018
143741

Pengumuman Terbaru

Pengumuman Nomor 16 Tahun 2025 tentang Daftar Pese...
11-09-2025
4280
PENGUMUMAN Nomor: 15/SETMEN/KP.03.01/07/2025 Tenta...
22-07-2025
2411
PENGUMUMAN Nomor: 14/SETMEN/KP.03.01/07/2025 Tenta...
17-07-2025
1785

    Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
    Jl. Medan Merdeka Barat No. 15, Jakarta 10110
    Pengaduan Pelayanan Publik

    Permohonan Informasi Publik

Hubungi Kami

  • (021) 3842638, 3805563

  • humas at kemenpppa.go.id

  • persuratan at kemenpppa.go.id

  • Lokasi
Peta Situs Prasyarat
Glosarium

© 2025 - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Website ini dikelola oleh Kemenpppa RI. Kami berkomitmen melindungi privasi dan data pribadi Anda. Info lebih lanjut dapat mengunjungi halaman
Prasyarat Pengguna