PENGUMUMAN NOMOR: P.7/Setmen.Birosdmu/KP.03.02/10/2022 TENTANG UJI PUBLIK PENDATAAN TENAGA NON ASN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK

PENGUMUMAN
Nomor: P. 7 /Setmen.Birosdmu/ KP.03.02/10/2022
TENTANG
UJI PUBLIK PENDATAAN TENAGA NON ASN
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Menindaklanjuti Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi Nomor: B/1917/M.SM.01.00/2022 tanggal 29 September 2022 hal: Tindak Lanjut Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Data Tenaga Non-ASN yang disampaikan sebagaimana terlampir adalah benar merupakan Tenaga Non ASN yang pada saat ini masih bekerja sampai kegiatan pendataan Tenaga Non ASN ini dilaksanakan, dan telah sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022;
- Bagi Tenaga Non ASN yang memenuhi kategori pendataan namun belum terdata atau belum memenuhi kelengkapan dapat mengusulkan, mengkonfirmasi, melengkapi data dan Riwayat Masa Kerja paling lambat tanggal 14 Oktober 2022 melalui sistem aplikasi pendataan Tenaga Non ASN BKN.
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui dan diperhatikan.
Jakarta, 5 Oktober 2022
Sekretaris Kementerian,
ttd.
Pribudiarta Nur Sitepu
NIP. 196603241991031001
Silakan download pengumuman di sini
- 2022-10-05
- Kunjungan : 5500
-
Bagikan: