PENGUMUMAN : Pendaftaran Seleksi Wakil Indonesia untuk Kandidat Komite CEDAW
Pendaftaran Seleksi Wakil Indonesia untuk Kandidat Komite CEDAW
Pemerintah Indonesia membuka pendaftaran untuk seleksi Wakil Indonesia bagi kandidat Committee on the Elimination of Discrimination Against Women (Komite CEDAW).
Komite CEDAW adalah badan internasional yang bertugas memantau pelaksanaan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan, yang diadopsi oleh Majelis Umum PBB pada tahun 1979. Komite ini terdiri dari 23 ahli independen dari berbagai negara, yang memiliki kompetensi dalam bidang hak asasi manusia dan khususnya hak-hak perempuan. Tugas utama Komite CEDAW adalah meninjau laporan yang diajukan oleh negara-negara pihak mengenai langkah-langkah yang telah mereka ambil untuk mematuhi ketentuan konvensi tersebut, memberikan rekomendasi umum, dan mengatasi pengaduan individu atau kelompok yang mengklaim adanya pelanggaran hak-hak mereka di bawah konvensi.
Proses seleksi akan dilakukan secara terbuka dan transparan oleh kepanitiaan yang terdiri dari unsur-unsur Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, dan pakar HAM yang akan ditetapkan melalui SK Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Info mengenai keanggotaan Komite CEDAW dapat diakses melalui https://s.id/CEDAWPublish.
Untuk mengikuti proses seleksi, para peserta harus melengkapi persyaratan administrasi yaitu:
1. Mengisi Surat Lamaran dengan format yang telah ditentukan (https://s.id/SuratLamaranCEDAW);
2. Mengisi form Daftar Riwayat Hidup dengan format yang telah ditentukan (https://s.id/DRHCEDAW);
3. Foto copy tanda pengenal yang masih berlaku (KTP/SIM/Paspor) dan NPWP;
4. Pas foto terkini (berwarna, 1 lembar ukuran 4 x 6);
5. Kemampuan Bahasa Inggris yang baik yang dibuktikan dengan TOEFL PBT skor minimal 550, TOEFL IBT skor minimal 80, atau IELTS skor minimal 6 (yang masih berlaku);
6. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (1 tahun terakhir);
7. Surat referensi dari 2 (dua) lembaga (pemerintah dan non pemerintah) yang bergerak di bidang hak-hak perempuan. Lembaga pemerintah yang dimaksud kecuali Kementerian Koordinator PMK, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Luar Negeri, dan Kementerian Hukum dan HAM;
8. Mengisi Surat Pernyataan tidak berafiliasi dengan partai politik; tidak terlibat dalam masalah hukum; serta tidak terlibat/terindikasi sebagai pelaku kekerasan domestik/publik (https://s.id/SuratPernyataanCEDAW);
9. Paper dalam Bahasa Inggris maksimal 300 kata (font Times New Roman 12 dengan spasi 1,5) yang berisi minat mengajukan diri untuk mencalonkan sebagai kandidat Komite CEDAW yang juga dapat menggambarkan pemahaman dan pengalaman terkait pemajuan dan perlindungan hak perempuan di tingkat nasional, regional dan global.
Wakil Indonesia untuk Kandidat Komite CEDAW wajib memenuhi kriteria-kriteria sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia yang memiliki integritas yang tinggi;
2. Memiliki pengetahuan, pemahaman, dan wawasan yang luas mengenai berbagai legislasi, instrumen dan mekanisme terkait pemajuan dan perlindungan hak perempuan di tingkat nasional, regional dan global, khususnya konvensi CEDAW dan dokumen-dokumen turunannya;
3. Memiliki pengalaman langsung dalam advokasi dan pemajuan hak perempuan sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun di tingkat nasional, regional dan global;
4. Memiliki kemampuan persuasif dalam perundingan serta kemampuan merumuskan dokumen hukum seperti deklarasi, kesepakatan, dan pernyataan;
5. Memiliki aksesibilitas yang tinggi serta memiliki jejaring dengan kalangan pemerintah, masyarakat madani, dan komunitas internasional;
6. Memiliki komitmen, kemampuan analisis dan diplomasi, serta kemampuan bekerja sama dalam tim;
7. Memiliki kemampuan bahasa Inggris aktif secara lisan dan tulisan, dan/atau bahasa resmi PBB lainnya;
8. Tidak berafiliasi dengan partai politik tertentu;
9. Tidak pernah dan/atau sedang terlibat dalam masalah hukum sebagai terdakwa yang diancam pidana penjara paling sedikit 5 (lima) tahun; dan
10. Tidak terlibat atau terindikasi sebagai pelaku kekerasan baik domestik atau publik.
Paper dan kelengkapan administrasi harus diterima panitia melalui link https://s.id/CalonKomiteCEDAW paling lambat tanggal 1 Januari 2025 pukul 23.59 WIB.
Permintaan informasi lebih lanjut dapat ditujukan kepada:
Kementerian PPPA cq. Layanan Kerja Sama email ke kerjasama.kemenpppa@gmail.com
Keputusan Tim Seleksi bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat
Daftar Link:
1. Info terkait Keanggotaan Komite CEDAW (https://s.id/infoCEDAW);
2. Format Surat Lamaran (https://s.id/SuratLamaranCEDAW);
3. Format Daftar Riwayat Hidup (https://s.id/DRHCEDAW);
4. Format Surat Pernyataan (https://s.id/SuratPernyataanCEDAW);
5. Upload berkas (https://s.id/CalonKomiteCEDAW).
- 2024-11-05
- Kunjungan : 6523
-
Bagikan: