Permohonan Pengisian Kuisioner IKKA
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
REPUBLIK INDONESIA
Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 15, Jakarta 10110,
Telepon (021) 3842638, 3805563, Faximile (021) 3805562, 3805559
Situs: www.kemenpppa.go.id
Nomor : B-186 /KPP-PA/D.III.2/3/2017 30 Maret 2017
Lampiran : 1 (satu) berkas
Hal : Permohonan Pengisian Kuisioner IKKA
Kepada Yth.
(daftar terlampir)
Di
Tempat
Bersama ini kami sampaikan bahwa Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak cq. Deputi Perlindungan Anak, pada tahun anggaran 2016 telah menyusun Indeks Komposit Kesejahteraan Anak (IKKA) tingkat provinsi dan telah di launching oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak bersama Kepala Badan Pusat Statistik pada tanggal 20 Desember 2016.
IKKA adalah sebagai alat ukur dalam melaksanakan urusan PP dan PA khususnya pada sub urusan pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak sebagaimana yang tertuang dalam UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Sehubungan dengan itu, pada tahun 2017, kami sedang menyusun Modul Pelatihan Penyusunan Penggunaan IKKA yang akan digunakan dalam proses penyusunan perencanaan dan penganggaran daerah khusus terkait pelaksanaan sub urusan pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak.
Terlampir disampaikan kuesioner yang bertujuan untuk mengukur sampai sejauh mana pemerintah daerah khususnya bidang yang menangani data dan informasi dapat memahami terkait penggunaan IKKA dimaksud.
Untuk itu kami mohon kiranya Saudara dapat menugaskan kepala bidang yang menangani data untuk mengisi kuesioner dan mengirimkan kembali melalui email asdepsdp@gmail.com paling lambat tanggal 20 April 2017. Kuesioner dapat diunduh melalui website kemenpppa.go.id
Perlu kami sampaikan bahwa kami akan melakukan pelatihan penggunaan IKKA bagi bidang data pada Bulan Agustus tahun 2017. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Sdri. Santi, No HP 08161388123 atau Sdri. Erma, No HP 085741142655
Demikian Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasama Suadara diucapkan terimakasih.
Deputi Bidang Perlindungan Anak
Pribudiarta Nur Sitepu
Tembusan :
1) Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
2) Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Lampiran Kuesioner Sebagai Berikut :
- 2018-09-14
- Kunjungan : 14720
-
Bagikan: