SURAT EDARAN BERSAMA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK REPUBLIK INDONESIA, KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA, BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM, DAN KOMISI PEMILIHAN UMUM
SURAT EDARAN BERSAMA
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK REPUBLIK INDONESIA, KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA, BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM, DAN KOMIS! PEMILIHAN UMUM
NOMOR SE-17 /MPP-PA/D.III/PA.02.01/03/2019 NOMOR 5/SE/KPAI/III/2019 NOMOR 0112/K.BAWASLU/HM/02.00/III/2019 NOMOR 2 TAHUN 2019
TENTANG
PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019 YANG RAMAH ANAK
1. Latar Belakang:
a. Bahwa sesungguhnya anak merupakan amanah Tuhan yang wajib dilindungi dari kekerasan dan diskriminasi agar dapat tumbuh dan berkembang sesuai potensi dan fitrahnya sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 288 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Pasal 15 huruf a Undang• Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak menyatakan bahwa setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik;
c. Dalam Pasal 280 ayat (2) huruf k Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juga menyatakan pelaksana dan/ atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilihan umum dilarang mengikutsertakan warga negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih. Pelanggaran terhadap larangan tersebut merupakan tindak pidana pemilihan umum.
Surat Edaran Bersama KPPPA dan 3 Lembaga Negara Tentang Pemilihan Umum Tahun 2019 yang Ramah Anak
- 2019-03-25
- Kunjungan : 7076
-
Bagikan: