
Apresiasi Menteri PPPA Kepada Kepala Daerah dalam Penyelenggaraan Perlindungan terhadap Perempuan dan Anak Melalui Pembentukan UPTD PPA
KEMENTERIAN
PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
REPUBLIK INDONESIA
PRESS RELEASE
APRESIASI MENTERI PPPA KEPADA KEPALA DAERAH DALAM PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN TERHADAP PEREMPUAN DAN ANAK MELALUI PEMBENTUKAN UPTD PPA
Siaran Pers Nomor: B-117/Set/Rokum/MP 01/07/2018
Surabaya (23/7) – Menteri PPPA menyampaikan apresiasi terhadap para kepala daerah yang telah membentuk dan menyelenggarakan layanan perlindungan bagi perempuan dan anak melalui lembaga layanan UPTD PPA (Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak) dalam acara Peringatan Hari Anak Nasional 2018 di Kota Pahlawan, Surabaya (23/7).
Atas apresiasinya, Menteri Yohana menyampaikan penghargaan kepada Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Lampung, Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Sulawesi Selatan, Provinsi Sulawesi Barat, Kabupaten Bireuen-Aceh, Kota Bandung-Jawa Barat, Kota Surakarta-Jawa Tengah, Kabupaten Sleman-DIY, Kabupaten Bantul-DIY, Kabupaten Sidoarjo-Jawa Timur dan Kabupaten Kutai Kartanegara-Kalimantan Timur.
Apresiasi juga disampaikan kepada para kepala daerah yang telah berhasil membentuk UPTD PPA seperti Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Riau, Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Bangka Belitung, Kota Metro-Lampung, Kabupaten Subang-Jawa Barat, Kota Denpasar-Bali, Kabupaten Hulu Sungai Utara-Kalimantan Selatan.
Komitmen Kepala Daerah menjadi kunci utama atas terbentuknya unit layanan ini sebagaimana amanat dalam Permendagri No 12 Th 2017 bahwa pembentukan UPTD merupakan hasil dari executive review dan ditetapkan dalam peraturan kepala daerah.
Mengingat proses yang terus berjalan, saat ini banyak daerah juga tengah mengupayakan pembentukannya. Penyediaan unit layanan teknis semacam ini merupakan langkah maju Negara dalam memberikan perlindungan khususnya terhadap Perempuan dan Anak.
Melalui Peraturan Menteri PPPA No 4 Thn 2018 tentang Pedoman Pembentukan UPTD PPA, Negara sungguh hadir dalam memberikan perlindungan. Disebutkan bahwa tugas UPTD PPA antara lain menerima pengaduan, menjangkau korban, mengelola kasus, menyediakan penampungan sementara sesuai kebutuhan korban, memfasilitasi mediasi serta mendampingi korban untuk mendapatkan layanan lainnya sesuai kebutuhannya. Peraturan Menteri dapat diunduh melalui jdih.kemenpppa.go.id
PUBLIKASI DAN MEDIA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN
PERLINDUNGAN ANAK
Telp.& Fax (021) 3448510,
e-mail : publikasi@kemenpppa.go.id
- 23-07-2018
- Kunjungan : 3112
-
Bagikan: