
Belajar dari Kasus Cacingan, Kemen PPPA Ajak Semua Pihak Perkuat Sistem Perlindungan Anak
Siaran Pers Nomor: B-358/SETMEN/HM.02.04/10/2025
Jakarta (9/10) – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mengajak seluruh pihak, baik Kementerian/Lembaga, pemerintah daerah, dunia usaha, media, dan juga masyarakat, untuk memperkuat kembali sistem perlindungan anak yang harus berfungsi secara menyeluruh dan saling terhubung. Belajar dari beberapa kasus anak yang sekujur badannya terinfeksi cacing, Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Kemen PPPA, Pribudiarta Nur Sitepu menekankan, pemenuhan hak anak bukan hanya tanggung jawab satu Kementerian/Lembaga, melainkan kewajiban bersama.
“Ketika terjadi kasus anak cacingan, keracunan makanan, atau stunting, pertanyaannya bukan hanya siapa yang harus bertanggung jawab, tetapi bagaimana setiap Kementerian dan Lembaga berperan sesuai fungsi masing-masing. Bukan hanya Kementerian Kesehatan karena banyak Kementerian/Lembaga lain yang juga memiliki peran dan tanggung jawab, karena ada siklus sebab-akibat yang saling terkait antara berbagai sektor. Oleh karenanya sistem perlindungan anak harus berfungsi secara menyeluruh dan saling terhubung,”ujar Pribudiarta dalam kegiatan Media Talk bertajuk “Pemenuhan Hak Anak atas Kesehatan dan Perlindungannya”, di Jakarta, Rabu (8/10).
Pribudiarta menjelaskan masalah kesehatan anak, termasuk kasus cacingan pada anak, berkaitan erat dengan faktor sosial dan ekonomi keluarga.
“Ada masalah kemiskinan, sehingga kementerian di bidang perekonomian seperti Kementerian Koperasi dan UKM dapat mendorong kewirausahaan perempuan atau kementerian lain seperti Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga) dapat memperkuat program kesejahteraan keluarga. Faktor lainnya, seperti anak tinggal di rumah tidak layak huni atau lingkungan dengan sanitasi buruk, maka Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman dapat mengambil langkah perbaikan infrastruktur. Sementara itu, terkait faktor gizi buruk, saat ini Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan akses gizi yang baik bagi anak,” jelas Pribudiarta.
Pribudiarta mengakui masih terdapat berbagai tantangan dalam mewujudkan perlindungan dan pemenuhan hak anak, mulai dari aspek kesehatan, lingkungan, hingga kesejahteraan sosial. Meski demikian, Pribudiarta mengingatkan bahwa hak anak dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945.
“Sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945, setiap anak memiliki hak untuk hidup, tumbuh, berkembang, serta terlindungi dari kekerasan, eksploitasi, dan perlakuan salah. Apabila hak-hak tersebut terpenuhi, anak akan tumbuh menjadi manusia yang berkualitas,” ujar Pribudiarta.
Pribudiarta juga menekankan peran orang tua, sekolah, dan lingkungan sekitar dalam mencegah terjadinya cacingan pada anak. Pribudiarta mencontohkan orang tua yang harus memberikan makanan bergizi sebagai wujud pengasuhan yang layak anak, menjadi teladan dalam hidup bersih dan sehat, serta memberikan pengawasan yang memadai terhadap keluarga.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Pelayanan Kesehatan Keluarga Kementerian Kesehatan, Lovely Daisy, menekankan bahwa hak pertama dan utama bagi setiap anak adalah hak untuk hidup.
“Kalau hak hidupnya sudah terpenuhi, maka hak lainnya akan mengikuti. Namun bila hak hidup anak terabaikan, maka pemenuhan hak lainnya pun tidak akan bisa tercapai,” kata Daisy.
Lebih lanjut, Daisy mengatakan infeksi cacingan yang masih banyak terjadi di masyarakat akibat sanitasi buruk dan kebersihan diri yang rendah.
“Siklus penularan cacingan ini sebenarnya sangat mudah diputus. Kuncinya ada pada kebersihan diri dan lingkungan. Anak-anak perlu dibiasakan mencuci tangan sebelum makan, menjaga kebersihan kuku, menggunakan alas kaki saat bermain, serta mengonsumsi makanan yang bersih,” tegas Daisy.
Daisy menjelaskan, salah satu langkah penting dalam mencegah cacingan adalah pemberian obat cacing secara rutin bagi anak-anak berusia 1 hingga 12 tahun sebanyak dua kali dalam setahun.
"Pemerintah telah menyediakan obat cacing gratis bagi balita melalui posyandu, yang diberikan bersamaan dengan vitamin A setiap bulan Februari dan Agustus. Program ini menjadi bagian dari upaya nasional untuk memutus rantai penularan cacingan sejak dini dan memastikan setiap anak tumbuh dalam kondisi sehat," tambah Daisy.
Lebih lanjut, Daisy menekankan bahwa status gizi dan kesehatan anak memiliki hubungan yang sangat erat. Anak yang kekurangan gizi akan lebih mudah terserang penyakit, sementara anak yang sering sakit cenderung mengalami penurunan gizi. Karena itu, peran orang tua dan lingkungan sekitar sangat penting dalam memastikan tumbuh kembang anak terpantau dengan baik—mulai dari memberikan makanan bergizi seimbang, memastikan imunisasi lengkap, menjaga kebersihan diri dan lingkungan, hingga mengenali gejala penyakit sedini mungkin.
“Anak yang kurang gizi akan lebih mudah sakit, dan anak yang sering sakit akan semakin kekurangan gizi. Namun pada prinsipnya, cacingan tidak langsung menyebabkan kematian. Ada penyakit infeksi lain yang diperburuk dengan adanya kondisi cacingan karena status gizinya buruk, kemudian penyakitnya menjadi semakin berat dan dapat berakibat pada kematian,” pungkas Daisy.
BIRO HUMAS DAN UMUM
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
DAN PERLINDUNGAN ANAK
Telp.& Fax (021) 3448510
e-mail : humas@kemenpppa.go.id
website : www.kemenpppa.go.id
- 09-10-2025
- Kunjungan : 280
-
Bagikan: