
Dugaan Kasus Kekerasan Seksual Anak di Asahan, Menteri PPPA Tegaskan Perlindungan dan Pemulihan Korban
Siaran Pers Nomor: B-094/SETMEN/HM.02.04/3/2026
Jakarta (7/3) – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan berusia 8 tahun di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi menyatakan bahwa bahwa kekerasan terhadap anak masih menjadi ancaman serius yang memerlukan respons cepat, tegas, dan berpihak pada kepentingan terbaik bagi anak.
Menteri PPPA menekankan bahwa penegakan hukum terhadap pelaku harus berjalan seiring dengan perlindungan hak-hak korban. Kemen PPPA akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum serta pemerintah daerah untuk memastikan penanganan kasus berjalan sesuai dengan ketentuan hukum dan prinsip kepentingan terbaik bagi anak. Upaya ini juga mencakup pemenuhan hak korban atas layanan pendampingan dan pemulihan yang komprehensif.
“Penanganan kasus seperti ini tidak hanya berfokus pada proses hukum terhadap pelaku, tetapi juga memastikan korban mendapatkan pendampingan psikologis, dukungan sosial, dan bantuan hukum agar proses pemulihan korban dapat berjalan secara optimal,” ujar Menteri PPPA.
Berdasarkan informasi yang diterima tim layanan SAPA Kemen PPPA, dugaan peristiwa kasus pertama kali diketahui oleh ibu korban setelah mendapatkan informasi dari teman korban. Ibu korban kemudian menggali keterangan dari anaknya dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian pada 13 Oktober 2025. Terduga pelaku diduga melanggar Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan oleh pihak kepolisian.
Menteri PPPA juga menyoroti pentingnya menjaga kerahasiaan identitas anak korban kekerasan dan mengingatkan seluruh pihak agar berhati-hati dalam menyebarkan informasi, terutama video atau konten yang dapat mengungkap identitas anak korban. Menteri PPPA menambahkan bahwa penyebaran konten digital yang membuka identitas korban dapat memperburuk kondisi psikologis anak.
“Perlindungan terhadap identitas anak adalah bagian dari upaya melindungi korban dari stigma, tekanan sosial, dan trauma berkepanjangan. Jejak digital dapat bertahan sangat lama dan berpotensi menimbulkan dampak psikologis bagi anak di masa depan. Oleh karena itu, kami juga mendorong agar konten yang berpotensi membuka identitas korban segera dilaporkan untuk diturunkan dari platform digital,” ungkap Menteri PPPA.
Ketentuan mengenai kerahasiaan identitas anak telah diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang mewajibkan identitas anak korban, termasuk nama, alamat, wajah, serta informasi lain yang dapat mengungkap jati diri anak, untuk dirahasiakan dalam pemberitaan media cetak maupun elektronik. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 97 Undang-Undang yang sama dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.
Di sisi lain, pencegahan kekerasan terhadap anak memerlukan keterlibatan aktif masyarakat. Kemen PPPA mendorong penguatan peran Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) dalam memberikan edukasi kepada orang tua dan masyarakat mengenai pengasuhan positif serta meningkatkan kepekaan lingkungan terhadap potensi kekerasan terhadap anak.
“Lingkungan sekitar seharusnya menjadi ruang aman bagi anak. Tetangga, keluarga, dan masyarakat memiliki peran penting sebagai sistem perlindungan pertama bagi anak untuk mencegah dan mendeteksi sejak dini terjadinya kekerasan,” pungkas Menteri PPPA.
Kemen PPPA mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman bagi anak dan tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya kekerasan terhadap perempuan dan anak. Masyarakat dapat mengakses layanan SAPA 129 melalui hotline 129 atau WhatsApp 08111-129-129 untuk mendapatkan pengaduan, pendampingan, dan rujukan layanan bagi korban.
BIRO HUMAS DAN UMUM
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
DAN PERLINDUNGAN ANAK
Telp.& Fax (021) 3448510
e-mail : humas@kemenpppa.go.id
website : www.kemenpppa.go.id
- 08-03-2026
- Kunjungan : 229
-
Bagikan: