• SAPA 129
Jika anda mengalami, melihat, mendengar dan mengetahui tindak kekerasan pada perempuan dan anak hubungi hotline SAPA 129 atau melalui whatsapp 08111-129-129
  • SAPA 129
  • BERANDA
  • PROFIL
    • Tentang Kami
    • Struktur Organisasi
    • Profil Pejabat
    • Statistik Pegawai
    • Logo
    • Sejarah
    • Kementerian
    • Deputi I
    • Deputi II
    • Deputi III
    • Deputi IV
    • Setmen
    • Inspektorat
    • KPAI
  • DATA & INFORMASI
    • Publikasi
    • Dokumen Perencanaan dan Anggaran
    • Dokumen Kinerja
    • Laporan Keuangan & BMN
    • Program Kerja Pengawasan
    • Data PP dan PA
    • Dinas PPPA
    • UPTD PPA
    • Siaran Pers
    • Berita Pemerintahan
    • Artikel
    • Image Dan Video
    • Buku
    • Jurnal/Hasil Penelitian/Kajian
    • Infografis
    • Database Dinas PPPA
    • Tentang UPTD PPA
    • Prosedur Pembentukan
    • Struktur Organisasi
    • SDM UPTD PPA
    • Database UPTD PPA
    • Peta Persebaran
    • Image Galery
    • Iklan Layanan Masyarakat
    • Video Berita
    • Anak
    • Perempuan
    • Capaian Program
    • Provinsi
    • Kab/Kota
    • Provinsi
    • Kabupaten/Kota
    • Jabatan Fungsional
    • Jabatan Pelaksana
    • Provinsi
    • Kabupaten/Kota
    • Hotline
  • PROGRAM PP & PA
  • LAYANAN
  • RENCANA TERBIT
  • BERANDA
  • PROFIL
    • Tentang Kami
      • Logo
      • Sejarah
    • Struktur Organisasi
    • Profil Pejabat
      • Kementerian
      • Deputi I
      • Deputi II
      • Deputi III
      • Deputi IV
      • Setmen
      • Inspektorat
      • KPAI
    • Statistik Pegawai
  • DATA & INFORMASI
    • Publikasi
      • Siaran Pers
      • Berita Pemerintahan
      • Artikel
      • Image Dan Video
        • Image Galery
        • Iklan Layanan Masyarakat
        • Video Berita
      • Buku
      • Jurnal/Hasil Penelitian/Kajian
      • Infografis
        • Anak
        • Perempuan
        • Capaian Program
    • Dokumen Perencanaan dan Anggaran
    • Dokumen Kinerja
    • Laporan Keuangan & BMN
    • Program Kerja Pengawasan
    • Data PP dan PA
    • Dinas PPPA
      • Database Dinas PPPA
        • Provinsi
        • Kab/Kota
    • UPTD PPA
      • Tentang UPTD PPA
      • Prosedur Pembentukan
      • Struktur Organisasi
        • Provinsi
        • Kabupaten/Kota
      • SDM UPTD PPA
        • Jabatan Fungsional
        • Jabatan Pelaksana
      • Database UPTD PPA
        • Provinsi
        • Kabupaten/Kota
        • Hotline
      • Peta Persebaran
  • PROGRAM PP & PA
  • LAYANAN
  • RENCANA TERBIT
  • Home
  • List
  • DUKUNG PELAKSANAAN PESTA DEMOKRASI, KEMEN PPPA TERBITKAN SURAT EDARAN BERSAMA TENTANG PEMILU 2019 RAMAH ANAK

DUKUNG PELAKSANAAN PESTA DEMOKRASI, KEMEN PPPA TERBITKAN SURAT EDARAN BERSAMA TENTANG PEMILU 2019 RAMAH ANAK

Siaran Pers Nomor: B-045/Set/Rokum/MP 01/03/2019


Jakarta (23/3) Sebagai bukti komitmen nyata dalam melindungi Anak Indonesia dari agenda politik di masa Pemilihan Umum (Pemilu), Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), hari ini pada 23 Maret 2019, siap mendukung penyelenggaraan pesta demokrasi dan berkomitmen melindungi anak selama masa pelaksanaan kampanye melalui Surat Edaran Bersama Tentang Pemilihan Umum Tahun 2019 yang Ramah Anak. Surat Edaran (SE) ini di terbitkan oleh empat Kementerian/Lembaga yang fokus pada isu Pemilihan Umum dan Anak, yaitu Kemen PPPA, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU). SE Bersama ini berisi 17 bentuk kegiatan yang seharusnya tidak dilakukan untuk lebih menjamin keamanan, kesehatan dan melindungi anak.

Surat Edaran Bersama yang diterbitkan dan ditandatangani pada 15 Maret 2019 ini berusaha memberikan rasa aman kepada anak-anak Indonesia serta menutup peluang anak-anak Indonesia menjadi korban eksploitasi serta disalahgunakan dalam kampanye-kampanye politik. Surat Edaran Bersama ini ditujukan kepada Peserta Pemilihan Umum, Penyelenggaran Pemilihan Umum, Kepala Daerah, masyarakat, orangtua dan pemangku kepentingan lainnya untuk tidak melibatkan anak dalam kegiatan kampanye. 

“Harapannya, SE Bersama ini dapat melindungi generasi penerus bangsa, terutama anak-anak dan pelibatan penyalahgunaan anak dalam kegiatan politik. Karena sesuai dengan suara anak-anak pada kegiatan Kampanye Ramah Anak pekan lalu, mereka tidak ingin dilibatkan dalam kampanye. Tugas mereka adalah bermain, bukan mempromosikan peserta kampanye yang bahkan belum tentu mereka kenal dan pahami”, ujar Deputi Bidang Perlindungan Anak Kemen PPPA, Nahar.

SE Bersama ini tentunya dirancang dengan berdasarkan prinsip kepentingan terbaik untuk anak. Dalam SE bersama ini disampaikan bentuk-bentuk penyalahgunaan anak dalam kegiatan politik. Mulai dari melibatkan anak untuk ikut menghadiri kampanye, menyalahgunakan fasilitas anak untuk kepentingan Pemilihan Umum, memasang foto atau video anak untuk kampanye, menggunakan tubuh anak sebagai iklan politik dengan memasang atribut peserta Pemilu, memprovokasi anak untuk memusuhi atau membenci peserta kampanye hingga melakukan upaya intimidasi dan diskriminasi pada anak yang orang tua atau keluarganya berbeda pilihan politiknya. 

Setelah dipublikasikannya SE Bersama Pemilu 2019 Ramah Anak secara resmi, harapannya bukan hanya Kemen PPPA, KPAI, Bawaslu dan KPU yang giat “pasang badan” untuk melindungi anak Indonesia dari kampanye politik, namun semua pihak juga merasa bertanggung jawab dan turut serta melakukan upaya melindungi anak-anak Indonesia. Edukasi atau pendidikan politik pada anak-anak bisa menjadi salah satu upayanya. Anak-anak tidak boleh tidak tahu sama sekali tentang politik, agar mereka paham batasan berpolitik dimana salah satu poinnya adalah tidak boleh melibatkan mereka dalam kampanye. Anak-anak perlu dipahamkan bahwa Negara melindungi mereka melalui Pasal 280 Ayat 2 Huruf K  Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dimana didalamnya secara jelas disebutkan bahwa panitia atau tim Kampanye dilarang mengikutsertakan warga yang tidak memiliki hak pilih. Semakin banyak anak yang paham bahwa dirinya tidak boleh terlibat dalam kampanye politik, maka peluang untuk mencegah anak-anak terjebak dalam eksploitasi politik semakin besar. 

Pihak-pihak tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan tubuh anak demi perolehan suara politik juga sedapat mungkin dapat dicegah aksinya dengan mencerdaskan orangtua dan pihak-pihak tentang larangan melibatkan anak dalam kampanye politik. Sehingga anak-anak tetap aman selama kampanye, terjaga kesehatannya dan mendukung kenyamanan para peserta Pemilu selama pelaksanaan kampanye.  Bagi pihak-pihak yang akan melibatkan anak dalam kampanye sedapat mungkin memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak mengingat adanya sangsi hukum bagi pelanggar berupa hukuman pidana penjara 1 tahun dan denda maksimal Rp. 12.000.000,- sesuai Pasal 493 Undang-Undang No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu.  Karena menjaga kelangsungan hidup, tumbuh kembang dan menjamin rasa aman anak di berbagai situasi adalah tanggung jawab kita bersama, termasuk dalam masa kampanye politik seperti saat ini.

                                              PUBLIKASI DAN MEDIA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN

DAN PERLINDUNGAN ANAK 

Telp.& Fax (021) 3448510,

 e-mail : publikasikpppa@gmail.com

  • 25-03-2019
  • Kunjungan : 2151
  • Bagikan:


Siaran Pers Paling Banyak Dilihat

ANAK KORBAN VIDEO PORNO HARUS LAKUKAN REHABILITASI
08-01-2018
240364
Kolaborasi KemenPPPA dan UNICEF: Sinergikan Dukung...
02-08-2024
79894
Menteri PPPA :  Angka Perkawinan Anak Turun Menjad...
01-05-2024
73046

Siaran Pers Terbaru

Menteri PPPA Dorong Penguatan Perlindungan Perempu...
04-04-2026
218
Menteri PPPA Tinjau Sekolah Rakyat Terintegrasi 8...
03-04-2026
266
Dorong Kesetaraan Gender, Pemerintah Canangkan Bul...
01-04-2026
223

    Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
    Jl. Medan Merdeka Barat No. 15, Jakarta 10110
    Pengaduan Pelayanan Publik

    Permohonan Informasi Publik

Hubungi Kami

  • (021) 3842638, 3805563

  • humas at kemenpppa.go.id

  • persuratan at kemenpppa.go.id

  • Lokasi
Peta Situs Prasyarat
Glosarium

© 2026 - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Website ini dikelola oleh Kemenpppa RI. Kami berkomitmen melindungi privasi dan data pribadi Anda. Info lebih lanjut dapat mengunjungi halaman
Prasyarat Pengguna