• SAPA 129
Jika anda mengalami, melihat, mendengar dan mengetahui tindak kekerasan pada perempuan dan anak hubungi hotline SAPA 129 atau melalui whatsapp 08111-129-129
  • SAPA 129
  • BERANDA
  • PROFIL
    • Tentang Kami
    • Struktur Organisasi
    • Profil Pejabat
    • Statistik Pegawai
    • Logo
    • Sejarah
    • Kementerian
    • Deputi I
    • Deputi II
    • Deputi III
    • Deputi IV
    • Setmen
    • Inspektorat
    • KPAI
  • DATA & INFORMASI
    • Publikasi
    • Dokumen Perencanaan dan Anggaran
    • Dokumen Kinerja
    • Laporan Keuangan & BMN
    • Program Kerja Pengawasan
    • Data PP dan PA
    • Dinas PPPA
    • UPTD PPA
    • Siaran Pers
    • Berita Pemerintahan
    • Image Dan Video
    • Buku
    • Jurnal/Hasil Penelitian/Kajian
    • Infografis
    • Database Dinas PPPA
    • Tentang UPTD PPA
    • Prosedur Pembentukan
    • Struktur Organisasi
    • SDM UPTD PPA
    • Database UPTD PPA
    • Peta Persebaran
    • Image Galery
    • Iklan Layanan Masyarakat
    • Video Berita
    • Anak
    • Perempuan
    • Capaian Program
    • Provinsi
    • Kab/Kota
    • Provinsi
    • Kabupaten/Kota
    • Jabatan Fungsional
    • Jabatan Pelaksana
    • Provinsi
    • Kabupaten/Kota
    • Hotline
  • PROGRAM PP & PA
  • LAYANAN
  • RENCANA TERBIT
  • BERANDA
  • PROFIL
    • Tentang Kami
      • Logo
      • Sejarah
    • Struktur Organisasi
    • Profil Pejabat
      • Kementerian
      • Deputi I
      • Deputi II
      • Deputi III
      • Deputi IV
      • Setmen
      • Inspektorat
      • KPAI
    • Statistik Pegawai
  • DATA & INFORMASI
    • Publikasi
      • Siaran Pers
      • Berita Pemerintahan
      • Image Dan Video
        • Image Galery
        • Iklan Layanan Masyarakat
        • Video Berita
      • Buku
      • Jurnal/Hasil Penelitian/Kajian
      • Infografis
        • Anak
        • Perempuan
        • Capaian Program
    • Dokumen Perencanaan dan Anggaran
    • Dokumen Kinerja
    • Laporan Keuangan & BMN
    • Program Kerja Pengawasan
    • Data PP dan PA
    • Dinas PPPA
      • Database Dinas PPPA
        • Provinsi
        • Kab/Kota
    • UPTD PPA
      • Tentang UPTD PPA
      • Prosedur Pembentukan
      • Struktur Organisasi
        • Provinsi
        • Kabupaten/Kota
      • SDM UPTD PPA
        • Jabatan Fungsional
        • Jabatan Pelaksana
      • Database UPTD PPA
        • Provinsi
        • Kabupaten/Kota
        • Hotline
      • Peta Persebaran
  • PROGRAM PP & PA
  • LAYANAN
  • RENCANA TERBIT
  • Home
  • List
  • Global Supply Chain pada Perusahaan Swasta Rentan Unsur Perdagangan Orang

Global Supply Chain pada Perusahaan Swasta Rentan Unsur Perdagangan Orang

Global Report on Trafficking in Person di Asia Pasifik yang dikeluarkan PBB tahun 2014 mencatat bahwa 36% korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) adalah anak-anak, dimana 64% sisanya adalah orang dewasa. Sedangkan jika dilihat dari jenis traffickingnya, 26% korbannya di eksploitasi secara seksual, 64% dipekerjakan secara paksa, dan 10% nya unsur lain-lain seperti penyewaan bayi dan anak-anak untuk mengemis, dan lain sebagainya. Demikian yang disampaikan oleh Staf Ahli Menteri Bidang Pengembangan Sistim Informasi Manajemen Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PP & PA), Sri Danti Anwar di ruang kerjanya.
“TPPO sendiri merupakan kejahatan yang bisa meraub laba paling besar setelah perdagangan narkoba dan perdagangan senjata. Oleh karena itu, kasus perbudakan modern terhadap anak dan perempuan ini masih terus saja terjadi di berbagai belahan dunia, termasuk Indonesia. Lantaran menguntungkan, kasus TPPO semakin berkembang dengan ragam modus. Mulai dari modus korban yang dipacari oleh pelaku, pengiriman tenaga kerja baik di dalam maupun luar negeri, adopsi illegal, penculikan bayi, pengiriman duta seni, beasiswa ke luar negeri, pernikahan pesanan dan lain sebagainya”, ungkap Sri Danti.
Beliau pun menambahkan bahwa masih ada satu modus baru yang kurang terekspos di Indonesia, meski sudah menjadi perbincangan hangat di dunia internasional. “Modus ini datang dari sektor dunia usaha. Modus ini bersumber pada sistem Global Supply Chain yang sering diterapkan oleh perusahaan besar swasta yang memiliki banyak cabang di negara-negara lain. Sebagai contoh, kita harus kritisi apakah pakaian, sepatu, perhiasan yang selama ini kita pakai, dibalik proses pembuatannya rentan akan unsur perdagangan orang. Apakah di baliknya mempekerjakan anak-anak secara paksa, dan juga ada unsur iming-iming tertentu serta dengan situasi dan kondisi yang buruk, yang kemudian menyebabkan korbannya mengalami kekerasan”, tutur Sri Danti.
Melihat kompleksitas permasalahan dan munculnya modus-modus baru dalam TPPO maka pencegahan dan penanganannya membutuhkan komitmen semua pemangku kepentingan baik pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, dunia usaha serta media massa. Untuk mengefektifkan dan menjamin pelaksanaan langkah-langkah Pencegahan dan Penanganan TPPO (PP TPPO), pemerintah dan pemerintah daerah membentuk Gugus Tugas yang beranggotakan wakil-wakil dari pemerintah, penegak hukum, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, organisasi profesi dan peneliti/akademisi. Saat ini Gugus Tugas PP TPPO Pusat beranggotakan 19 (sembilan belas) kementerian dan lembaga, dengan Ketua Gugus Tugas adalah Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) serta Ketua Harian adalah Menteri PP & PA. Dalam melaksanakan mandat sebagai Ketua Harian, Menteri PP & PA di dukung oleh Sekretariat Gugus Tugas PP TPPO.
Gugus tugas inilah yang menjadi wadah koordinasi dan jejaring bagi seluruh elemen yang telah ada dalam melakukan berbagai upaya dalam pencegahan dan penanganan perdagangan orang. Untuk memutus mata rantai TPPO ini diperlukan aksi atau gerakan masif dan berkesinambungan yang melibatkan semua pihak dan semua golongan. Keberadaan Gugus Tugas PP TPPO, sebagai lembaga koordinatif yang dibentuk oleh pemerintah dan pemerintah daerah selama ini berjalan cukup efektif, dalam mengkoordinasikan berbagai langkah dan aksi yang disusun semua kementerian dan lembaga anggota Gugus Tugas dalam rangka pencegahan dan penanganan TPPO. “Di daerah sendiri penguatan kelembagaan GT PP TPPO sudah tersebar di 34 provinsi dan 166 kabupaten/kota. Hal ini tentunya menjadi bagian dari keberhasilan Gugus Tugas selama ini dalam melaksanakan koordinasi, termasuk koordinasi yang bersifat khusus yaitu penyelesaian kasus-kasus trafficking di lapangan”, terang Sri Danti.
Tidak hanya itu, Sri Danti pun menekankan peran pemerintah yang disebutnya sebagai langkah 4P, yakni pertama adalah prevention, dimana pemerintah berperan dalam mencegah terjadinya TPPO melalui ragam kampanye dan pemberdayaan. Kedua, pemerintah berperan dalam unsur protect yakni melindungi para korban TPPO mulai dari pendampingan, penyediaan RPTC dan RPSW, trauma healing, bantuan pendampingan hukum, dan lain sebagainya. Ketiga, prosecute dimana pelaku dituntut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 yakni pelaku TPPO diberikan hukuman minimal 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. Keempat, promotion dimana pemerintah meningkatkan kerjasama dengan berbagai pihak baik diantara pihak pemerintah, NGO, lintas regional, serta lintas internasional.
Pada kesempatan ini pula, Sri Danti memberikan himbauan khusus bagi masyarakat Indonesia untuk menghadapi MEA. “Setidaknya pekerja informal di Indonesia harus dilatih dan diberikan keterampilan untuk meningkatkan kapasitas, sehingga SDM yang tersedia pun bersertifikasi serta berstandar nasional dan internasional. Kemudian saya juga berharap perusahaan-perusahaan yang bersaing dalam MEA pun harus memiliki kebijakan Anti Human Trafficking atau biasa kita sebut dengan istilah Zero Trafficking in Person”, pungkasnya.

  • 19-02-2016
  • Kunjungan : 11826
  • Bagikan:


Siaran Pers Paling Banyak Dilihat

ANAK KORBAN VIDEO PORNO HARUS LAKUKAN REHABILITASI
08-01-2018
229331
Kolaborasi KemenPPPA dan UNICEF: Sinergikan Dukung...
02-08-2024
77234
Menteri PPPA :  Angka Perkawinan Anak Turun Menjad...
01-05-2024
68870

Siaran Pers Terbaru

Kemen PPPA Gelar Retreat untuk Perkuat Kepemimpina...
15-11-2025
73
Menteri PPPA Ajak Perkuat Komitmen Lestarikan Perm...
15-11-2025
88
Peringati 70 Tahun Hubungan Bilateral Indonesia da...
14-11-2025
128

    Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
    Jl. Medan Merdeka Barat No. 15, Jakarta 10110
    Pengaduan Pelayanan Publik

    Permohonan Informasi Publik

Hubungi Kami

  • (021) 3842638, 3805563

  • humas at kemenpppa.go.id

  • persuratan at kemenpppa.go.id

  • Lokasi
Peta Situs Prasyarat
Glosarium

© 2025 - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Website ini dikelola oleh Kemenpppa RI. Kami berkomitmen melindungi privasi dan data pribadi Anda. Info lebih lanjut dapat mengunjungi halaman
Prasyarat Pengguna