
Hak atas Pendidikan AKH yang Terlibat Demonstrasi Dipastikan Tetap Terpenuhi
Siaran Pers Nomor: B-318/SETMEN/HM.02.04/9/2025
Jakarta (19/9) – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menegaskan komitmen dalam melindungi serta memenuhi hak setiap anak, termasuk anak yang membutuhkan perlindungan khusus (AMPK). Menyikapi berbagai kasus unjuk rasa yang berakhir dengan kericuhan dan kerusuhan di berbagai kota akhir Agustus yang lalu, Menteri PPPA, Arifah Fauzi telah menemui anak-anak yang berkonflik dengan hukum (AKH) akibat peristiwa tersebut beserta orang tuanya di Kabupaten Cirebon dan Kota Surabaya yang juga melibatkan anak-anak dari kota tetangga, masing-masing sebanyak 13 dan 11 anak rata-rata usia 14-17 tahun. Kemen PPPA bersama Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Aparat Penegak Hukum, Dinas Pendidikan, serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di Kabupaten Cirebon dan Provinsi Jawa Timur telah melakukan koordinasi untuk memastikan para AKH tetap memperoleh hak atas pendidikan, meskipun para AKH harus menjalani proses hukum, baik peradilan maupun nonperadilan atau diversi.
“Dalam kunjungannya ke Sumber, Kabupaten Cirebon dan Kota Surabaya pada tanggal 9 dan 11 September lalu, Menteri PPPA mendorong agar para AKH yang terlibat dalam aksi demonstrasi tetap mendapatkan hak-haknya, termasuk hak atas pendidikan. Oleh karena itu, Kemen PPPA berkoordinasi intens dengan OPD di daerah terkait hal ini dan mendapatkan respon yang sangat positif dan kooperatif. Kita semua sepakat bahwa pelaku anak sejatinya adalah korban dari kurangnya pengawasan orang dewasa, sehingga mereka perlu dibina dan diarahkan secara positif. Melalui upaya ini, para AKH diharapkan tetap dapat melanjutkan pendidikan, baik secara daring maupun melalui program kejar paket sesuai jenjang yang dibutuhkan,” ujar Plt. Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Ratna Susianawati.
Ratna menyampaikan apresiasi atas langkah yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Cirebon dan Provinsi Jawa Timur dalam memenuhi hak-hak AKH. Berdasarkan informasi, Kepala Bidang Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Timur telah mengunjungi Unit Pelaksana Teknis Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Marsudi Putra (UPT PRSMP) untuk meninjau langsung serta memberikan penguatan aspek pendidikan.
“Wakil Bupati Cirebon telah mengarahkan Dinas Pendidikan untuk memastikan keberlanjutan pendidikan AKH, termasuk yang statusnya putus sekolah. Selain itu, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur juga telah menginstruksikan agar para AKH tidak dikeluarkan dari sekolah dan masih mengikuti pembelajaran secara daring dengan mekanisme yang disepakati dengan pihak sekolah. Bagi penerima manfaat di UPT PRSMP yang sudah putus sekolah, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten untuk membantu memfasilitasi agar mereka dapat mengikuti program kejar paket sesuai jenjang. Ini merupakan langkah positif yang menunjukkan komitmen kita bersama untuk memastikan anak-anak tetap memiliki masa depan yang baik,” jelas Ratna.
Ratna menegaskan, seluruh anak Indonesia berhak mendapatkan perlindungan, termasuk dari potensi risiko provokasi atau pelibatan dalam aksi demonstrasi yang dapat membahayakan mereka. Untuk itu, Ratna mengajak masyarakat yang mengetahui, melihat, atau mendengar adanya upaya melibatkan anak dalam kegiatan berisiko agar berani melapor ke lembaga terkait, seperti Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat, dan Kepolisian. “Masyarakat juga dapat melapor melalui hotline Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 atau Whatsapp 08111-129-129,” tutup Ratna.
BIRO HUMAS DAN UMUM
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
DAN PERLINDUNGAN ANAK
Telp.& Fax (021) 3448510
e-mail : humas@kemenpppa.go.id
website : www.kemenpppa.go.id
- 19-09-2025
- Kunjungan : 458
-
Bagikan: