
Indonesia, Arab Saudi, dan Singapura Bahas Penguatan Hukum Keluarga di CSW70
Siaran Pers Nomor: B-108/SETMEN/HM.02.04/03/2026
New York (17/03) – Pemerintah Republik Indonesia bersama Kerajaan Arab Saudi dan Republik Singapura menyelenggarakan side event bertajuk “Justice Begins at Home: Advancing Family Laws to Empower Women” pada rangkaian Sidang ke-70 Commission on the Status of Women (CSW70) di Markas Besar Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), New York, pada Kamis (12/03).
Kegiatan ini mempertemukan perwakilan pemerintah, praktisi hukum, organisasi internasional, serta masyarakat sipil untuk berbagi pengalaman dan praktik baik dalam memperkuat kerangka hukum keluarga, meningkatkan layanan keadilan yang responsif, serta memperluas pemberdayaan masyarakat untuk mendukung akses keadilan bagi perempuan.
Dalam sambutannya melalui rekaman video, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menekankan pentingnya memperkuat perlindungan hukum, layanan keadilan, dan sistem pendukung dalam keluarga. Menteri PPPA menilai celah dan lemahnya hukum keluarga di berbagai negara masih menjadi penghambat utama bagi perempuan untuk memperoleh haknya secara utuh.
“Pemerintah Republik Indonesia berkomitmen untuk memajukan keadilan dalam keluarga sebagai prioritas nasional. Dunia yang adil tidak dapat dibangun di atas keluarga yang tidak adil,” kata Menteri PPPA.
Menteri PPPA memaparkan berbagai reformasi hukum yang telah dilakukan Pemerintah Republik Indonesia, seperti Undang-Undang (UU) tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), revisi UU tentang Perkawinan, dan UU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan. Reformasi ini juga dilengkapi dengan inisiatif strategis seperti Peta Jalan Ekonomi Perawatan.
“Di tingkat akar rumput, Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) memainkan peran penting dalam memperkuat kesadaran hukum dan pencegahan dini. Melalui jaringan relawan komunitasnya, TP-PKK memberikan program literasi hukum, memfasilitasi akses ke mekanisme perlindungan, dan berfungsi sebagai garda terdepan dukungan bagi perempuan yang menghadapi tantangan terkait keadilan dalam keluarga mereka,” tutur Menteri PPPA.
Lebih lanjut, Menteri PPPA menjelaskan, kebutuhan hukum perempuan tidak hanya soal kasus kekerasan, tapi juga masalah perdata, seperti perselisihan keluarga atau hak milik. Oleh karena itu, penguatan data terpilah gender dan kebijakan berbasis bukti sangat penting agar sistem peradilan dapat menjawab realitas hidup perempuan secara efektif.
Side event ini dibuka oleh Duta Besar dan Wakil Tetap Republik Indonesia untuk PBB di New York, Duta Besar Umar Hadi yang menegaskan komitmen Indonesia dalam mendorong kerangka hukum keluarga yang inklusif sebagai fondasi keadilan bagi perempuan.
Dalam sesi panel, Ketua Umum TP-PKK, Tri Suswati, memperkuat pernyataan Menteri PPPA dengan memaparkan aksi nyata di lapangan. “Melalui lebih dari enam juta relawan dan jaringan Dasawisma di seluruh Indonesia, PKK berupaya memastikan bahwa perempuan dan keluarga memahami hak-haknya serta dapat mengakses mekanisme perlindungan yang tersedia. Kami percaya bahwa keadilan tidak hanya hadir di ruang pengadilan, tetapi juga harus hidup dalam rumah, komunitas, dan kehidupan keluarga sehari-hari,” ujar Tri.
Melalui penyelenggaraan kegiatan ini, Pemerintah Republik Indonesia bersama para mitra menegaskan pentingnya pendekatan yang komprehensif dalam memperkuat akses keadilan bagi perempuan dan anak perempuan, termasuk melalui reformasi hukum, peningkatan layanan perlindungan, pemanfaatan data berbasis bukti, serta penguatan peran komunitas. Diskusi tersebut menegaskan bahwa pembangunan masyarakat yang adil dan inklusif perlu dimulai dari lingkungan keluarga, dengan memastikan bahwa nilai keadilan, kesetaraan, dan martabat dijunjung tinggi dalam kehidupan sehari-hari.
BIRO HUMAS DAN UMUM
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
DAN PERLINDUNGAN ANAK
Telp.& Fax (021) 3448510
e-mail : humas@kemenpppa.go.id
website : www.kemenpppa.go.id
- 17-03-2026
- Kunjungan : 114
-
Bagikan: