
Kasus Adopsi Ilegal via Media Sosial di Palembang, Menteri PPPA Tekankan Penegakan Hukum dan Pendampingan Komprehensif
Siaran Pers Nomor: B-79/SETMEN/HM.02.04/2/2026
Jakarta (26/2) – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi menyayangkan terjadinya dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dilakukan oleh orang tua kepada anaknya yang masih bayi. Modus yang dilakukan yaitu dengan menawarkan adopsi ilegal bayi melalui media sosial di Palembang.
“Kami sangat menyesalkan tindakan orang tua yang menawarkan bayinya untuk diadopsi secara ilegal melalui media sosial. Anak bukan komoditas yang dapat diperjualbelikan dengan alasan apa pun dan harusnya dilindungi, serta dipenuhi hak-haknya agar dapat hidup dengan baik. Tindakan orangtua tersebut merupakan bentuk eksploitasi terhadap anak yang tidak dapat dibenarkan. Dalam hal ini, kami mengapresiasi langkah cepat aparat melalui patroli siber sehingga praktik ini dapat diungkap sebagai bentuk pencegahan represif yang melindungi anak dari risiko diperjualbelikan,” ujar Menteri PPPA di Jakarta pada Kamis (26/02).
Menteri PPPA menyatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) setempat. Menteri PPPA menyatakan pada kasus ini, dua unsur utama telah terpenuhi, yaitu adanya proses perekrutan dan tujuan adopsi ilegal untuk keuntungan materiil. Jika terbukti bersalah maka pelaku dapat dikenai Pasal 2 UU TPPO dengan ancaman hukuman 3 (tiga) sampai 15 tahun penjara, serta denda sebesar Rp120 juta hingga Rp600 juta.
“Berdasarkan koordinasi yang kami lakukan, saat ini ibu korban ditetapkan sebagai saksi. Kami mendorong agar penegakan hukum dilakukan secara tegas untuk memberikan efek jera. Namun, penanganan kasus tidak boleh berhenti pada aspek represif semata. Faktor pendorong, termasuk kerentanan ekonomi keluarga, harus ditangani secara komprehensif agar kejadian serupa tidak terulang. Karena itu, korban dan kedua kakaknya perlu mendapatkan pendampingan dan asesmen dari UPTD PPA Kota Palembang atau Provinsi Sumatera Selatan guna memastikan perlindungan terpadu dan berkelanjutan,” tegas Menteri PPPA.
Menteri PPPA menyampaikan apabila hasil asesmen menunjukkan adanya kerentanan ekonomi dan kesulitan dalam pengasuhan, maka perlu langkah sinergis lintas sektor agar keluarga mendapatkan akses bantuan sosial, pemberdayaan ekonomi, serta dukungan pendidikan bagi anak-anaknya.
“Kemen PPPA mendorong optimalisasi peran Gugus Tugas TPPO Provinsi Sumatera Selatan agar mengambil langkah tegas dan terkoordinasi. Sesuai amanat Pasal 59 Undang-undang Perlindungan Anak, anak yang menjadi korban perdagangan orang berhak memperoleh perlindungan khusus berupa pencegahan, perawatan, dan rehabilitasi yang menjadi tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Menteri PPPA juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus perdagangan bayi yang semakin beragam dan terselubung, khususnya melalui media sosial.
Jika menemukan dugaan atau indikasi praktik perdagangan bayi, baik secara langsung maupun daring, masyarakat dapat segera melaporkan kepada aparat penegak hukum atau melalui layanan SAPA 129 dengan menghubungi hotline 129 atau WhatsApp 08111-129-129.
BIRO HUMAS DAN UMUM
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
DAN PERLINDUNGAN ANAK
Telp.& Fax (021) 3448510
e-mail : humas@kemenpppa.go.id
website : www.kemenpppa.go.id
- 26-02-2026
- Kunjungan : 139
-
Bagikan: