
Kasus Bullying Siswa SD di Kota Sukabumi, KemenPPPA Tekankan Pencegahan Bullying di Sekolah dan Keluarga
Siaran Pers Nomor: B-478/SETMEN/HM.02.04/12/2023
Jakarta (12/12) – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) meminta setiap orang tua, guru, dan juga masyarakat untuk mewaspadai segala bentuk tindak kekerasan fisik dalam bentuk bullying atau perundungan di sekolah. Kejadian bullying yang dialami pelajar SD di Kota Sukabumi, Jawa Barat membuktikan bullying masih terjadi di institusi pendidikan dasar.
Deputi Bidang Pelindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar menyampaikan prihatin dengan kejadian yang menimpa korban pada Februari 2023 lalu. Akibat peristiwa tersebut, tulang lengan atas korban patah dan posisinya bergeser. Selain itu, kondisi ini terjadi di dalam kulit sehingga mengoyak daging lengan atas hingga harus menjalani operasi.
“Tak bisa dibayangkan bagaimana trauma dan ketakutan yang dialami korban selama ini. Orang tua adalah pihak pertama yang harus tegas menghentikan perilaku bullying anaknya dan para guru kami mohon dapat lebih peka dengan kondisi yang dialami murid mereka. Perilaku mendiamkan bullying justru akan melanggengkan aksi tersebut,” ujar Nahar.
Nahar mengatakan kasus dugaan perundungan yang terjadi di Sekolah Dasar (SD) swasta di Kota Sukabumi berbuntut Panjang setelah pihak keluarga korban melaporkan ke Polres Kota Sukabumi atas kejadian tersebut pada bulan Oktober. Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Sukabumi dan Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kota Sukabumi telah melakukan pendampingan terhadap anak korban sejak bulan Juli – September 2023 yang berujung pada mediasi yang melibatkan keluarga korban, keluarga terduga pelaku, pihak sekolah dan UPTD PPA Kota Sukabumi, yang berakhir damai.
“Berdasarkan hasil koordinasi Tim Layanan SAPA 129 dengan pihak daerah terkait kondisi korban, hingga saat ini korban masih dalam pendampingan DP2KBP3A Kota Sukabumi. Kondisi korban saat ini masih aktif menjadi siswa di SD swasta tersebut, namun orang tua korban meminta pada pihak sekolah untuk izin tidak masuk sekolah dikarenakan proses pemulihan psikis anak. Tim Layanan SAPA 129 akan berkoordinasi lebih lanjut dengan UPTD PPA Kota Sukabumi terkait dengan pendampingan kasus dan proses hukum,” ujar Nahar.
Dugaan terjadinya bullying terhadap anak korban, dan 2 anak terlapor sebagai pelakunyang merupakan teman sekolah dari korban masih berusia anak, menjadikan mereka Berhadapan dengan Hukum (ABH). Anak sebagai pelaku atau Anak yang Berkonflik dengan Hukum (AKH) diduga telah melakukan tindak pidana kekerasan fisik dan psikis terhadap anak di Sekolah yang melanggar pasal 76C jo. pasal 80 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak bahwa "Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah)." Untuk proses hukum AKH wajib mempedomani sesuai UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) yang mengutamakan pendekatan restorative justice.
Nahar menambahkan KemenPPPA aktif mengajak masyarakat yang mengalami, mendengar, melihat, atau mengetahui kasus kekerasan untuk berani melapor ke lembaga-lembaga yang telah diberikan mandat oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), seperti Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat, dan Kepolisian.
“Jika masyarakat melihat, mendengar, atau mengalami tindak kekerasan yang menimpa perempuan dan anak, dapat melapor melalui hotline SAPA129 melalui telepon 129 atau Whatsapp di nomor 08111-129-129. Selanjutnya terkait kasus ini, KemenPPPA akan mengawal kasus ini hingga tuntas, terlebih korban dan pelaku masih berusia anak. Semua anak adalah anak kita yang wajib kita jaga dan lindungi bersama,” ujar Nahar.
BIRO HUKUM DAN HUMAS
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
DAN PERLINDUNGAN ANAK
Telp.& Fax (021) 3448510
e-mail : humas@kemenpppa.go.id
website : www.kemenpppa.go.id
- 12-12-2023
- Kunjungan : 34493
-
Bagikan: