
Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Balita di Sumenep, Kemen PPPA Dorong Penanganan Ramah Anak
Siaran Pers Nomor: B-016/SETMEN/HM.02.04/1/2026
Jakarta (13/1) – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi menyampaikan keprihatinan atas dugaan kekerasan seksual yang menimpa seorang balita perempuan berusia empat tahun di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. Menteri PPPA menegaskan kasus pencabulan yang diduga dilakukan oleh tetangga korban yang masih berstatus pelajar Madrasah Tsanawiyah (MTs) atau setara SMP merupakan pelanggaran serius terhadap anak yang harus ditangani secara tegas sesuai ketentuan hukum, dengan tetap mengutamakan perlindungan dan pemulihan bagi anak korban.
“Kemen PPPA mengecam kasus kekerasan yang dialami oleh balita berusia 4 (empat) tahun di Sumenep, Jawa Timur. Kondisi korban yang masih sangat muda perlu ditangani secara hati-hati agar tidak menimbulkan trauma berulang. Oleh karena itu, penanganan kasus ini harus benar-benar mengutamakan perlindungan dan pemulihan anak korban, sekaligus memastikan pembinaan dan pendampingan yang tepat bagi anak yang berkonflik dengan hukum,” tutur Menteri PPPA.
Menteri PPPA menyampaikan koordinasi telah dilaksanakan dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Jawa Timur untuk melaksanakan penjangkauan kasus kepada korban.
“Kemen PPPA mendorong Pihak UPTD PPA dapat memberikan layanan dan pendampingan yang komprehensif kepada anak korban, meliputi layanan psikologis, medis, sosial, dan hukum sesuai kebutuhan korban. Selain itu, pendampingan kepada keluarga korban diharapkan dapat dilakukan secara berkelanjutan guna memperkuat dukungan pengasuhan dan pemulihan psikososial anak,” ujar Menteri PPPA.
Menteri PPPA menegaskan bahwa anak korban kekerasan seksual beserta keluarganya berhak memperoleh pendampingan selama proses hukum berlangsung, serta mendapatkan layanan pemulihan kesehatan fisik dan psikis yang diperlukan. Pemerintah telah menyiapkan dukungan melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) yang disinergikan oleh Kemen PPPA, Bappenas dan Kemkeu ke 305 pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota pada tahun 2026 guna memastikan layanan pemulihan dan penanganan bagi perempuan dan anak korban kekerasan dapat berjalan optimal.
“Perlindungan dan pemulihan anak korban harus menjadi prioritas utama dalam penanganan kasus ini, terutama mengingat korban masih berusia balita. Pada saat yang sama, anak yang berkonflik dengan hukum juga tetap perlu dipastikan mendapatkan pendampingan dan pembinaan oleh lembaga terkait sesuai amanat UU SPPA, termasuk memperoleh pemulihan kondisi psikologis, serta mampu mengatasi akar permasalahan perilaku sehingga tidak terjadi pengulangan kasus” kata Menteri PPPA.
Menteri PPPA juga mendorong UPTD PPA untuk berperan aktif dalam koordinasi pendampingan anak yang berkonflik dengan hukum (AKH) sesuai prinsip Sistem Peradilan Pidana Anak, serta berkoordinasi secara terpadu dengan aparat penegak hukum, BAPAS, pekerja sosial, dan instansi terkait lainnya agar penanganan kasus berjalan secara ramah anak.
Terduga pelaku diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak korban yang melanggar pasal 76E UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) sesuai Pasal 82 (1) UU Nomor 17 Tahun 2016. Namun demikian, karena terduga pelaku masih berstatus Anak, tidak dapat dikenakan pidana tambahan.
Lebih lanjut, Menteri PPPA mendorong peran aktif masyarakat dalam upaya pencegahan kekerasan seksual terhadap anak melalui pendidikan seksual yang komprehensif sesuai usia anak, pengawasan terhadap pengasuhan keluarga, konten digital dan perilaku sosial anak, serta deteksi dini dan pelaporan apabila terjadi dugaan kekerasan seksual, sehingga kasus serupa tidak terulang dan dapat ditangani secara cepat.
Menteri PPPA mengingatkan bahwa masyarakat memiliki peran penting dalam pencegahan dan pelaporan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Apabila masyarakat mengetahui atau mengalami kekerasan, dapat menghubungi layanan SAPA 129 melalui hotline 129 atau WhatsApp 08111-129-129.
BIRO HUMAS DAN UMUM
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
DAN PERLINDUNGAN ANAK
Telp.& Fax (021) 3448510
e-mail : humas@kemenpppa.go.id
website : www.kemenpppa.go.id
- 13-01-2026
- Kunjungan : 86
-
Bagikan: