
Kecam Kasus Perundungan di SMPN 19 Tangerang Selatan, Menteri PPPA Tegaskan Sekolah Harus Jadi Tempat Aman untuk Belajar
Siaran Pers Nomor: B-451/SETMEN/HM.02.04/11/2025
Jakarta (17/11) – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi mengecam kasus perundungan (bullying) di SMPN 19 Tangerang Selatan yang mengakibatkan korban M.H (13 tahun) yang adalah siswa kelas VII meninggal dunia.
"Kami mengecam keras kasus perundungan di SMPN 19 Tangerang Selatan yang berakibat meninggalnya adik MH yang masih duduk di kelas VII. Perundungan terus terjadi atas anak-anak kita dan hal ini tidak bisa dibiarkan dan kasus ini harus diusut tuntas secara transparan. Sekolah harus menjadi ruang aman dan setiap pihak di lingkungan sekolah harus bertanggung jawab mencegah dan menangani perundungan. Kami berharap tidak ada lagi korban - korban berikutnya. Ini membutuhkan kerja sama keluarga, sekolah, dan masyarakat agar perundungan tidak kembali terjadi," ujar Menteri PPPA saat berkunjung ke rumah duka.
Menteri PPPA menyampaikan belasungkawa dan memastikan pendampingan penuh bagi keluarga.
“Kami menyampaikan duka cita yang sedalam-dalamnya atas meninggalnya korban. Sejak awal, Kemen PPPA telah berkoordinasi dengan UPTD PPA Kota Tangerang Selatan dan Dinas PPPA terkait. Hari ini kami hadir untuk memberikan penguatan kepada keluarga,” ujar Menteri PPPA.
Dari hasil koordinasi Kemen PPPA melalui Tim Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA 129) dengan UPTD PPA Kota Tangerang Selatan, perundungan terhadap korban diduga terjadi sejak Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). Korban pernah mengalami pemukulan dan kembali dianiaya pada 20–25 Oktober 2025 oleh teman sebangkunya dan sejumlah siswa lain. Korban diduga dipukul menggunakan kursi besi hingga mengalami luka parah di bagian kepala, yang kemudian menyebabkan penurunan fungsi tubuh hingga akhirnya dirawat intensif di RS Fatmawati.
Kepala UPTD PPA Kota Tangerang Selatan, Tri Purwanto menjelaskan pihaknya melakukan pendampingan dan koordinasi lintas sektor dengan Dinas Pendidikan serta Unit PPA Polres Tangerang Selatan.
"Sejak awal laporan diterima, kami langsung melakukan asesmen, memberikan dukungan psikologis kepada keluarga korban, serta berkoordinasi dengan kepolisian dan pihak sekolah,” ujar Tri Purwanto.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Tangerang Selatan, Cahyadi menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam menangani kasus ini secara menyeluruh.
“Kami memastikan seluruh proses penanganan berlangsung cepat, terukur, dan sesuai standar perlindungan anak,” ujar Cahyadi.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang Selatan, Deden Deni yang turut hadir di rumah duka memastikan bahwa proses penyelidikan oleh kepolisian sedang berjalan.
“Kasus ini sedang dalam penyelidikan Polres Tangerang Selatan, dan empat siswa telah dipanggil untuk dimintai keterangan. Kami mendukung penuh proses hukum dan memastikan lingkungan sekolah tetap aman bagi seluruh siswa,” ungkap Deden Deni.
Kuasa hukum keluarga, Alfian menyampaikan apresiasi atas dukungan Kemen PPPA dan UPTD PPA.
"Kami berterima kasih atas perhatian dan pendampingan yang sudah dilakukan sejak awal. Kami berharap proses ini benar-benar fokus pada dugaan kekerasan yang dialami almarhum. Jangan sampai isu mengenai riwayat penyakit mengaburkan pokok perkara. Keluarga ingin keadilan ditegakkan sejelas-jelasnya,” ungkap Alfian.
BIRO HUMAS DAN UMUM
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
DAN PERLINDUNGAN ANAK
Telp.& Fax (021) 3448510
e-mail : humas@kemenpppa.go.id
website : www.kemenpppa.go.id
- 17-11-2025
- Kunjungan : 48
-
Bagikan: