
Kemen PPPA akan Lakukan Kajian atas Usulan Revisi Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2012
Siaran Pers Nomor: B- 257 /SETMEN/HM.02.04/08/2024
Jakarta (18/08) – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) akan mengkaji lebih dalam terhadap usulan revisi Peraturan Presiden No.25 Tahun 2012 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Pornografi (GTP3). Usulan revisi mencakup perubahan struktur Gugus Tugas yaitu pengusulan Kemen PPPA menjadi Ketua Harian untuk menggantikan posisi Ketua Harian yang saat ini dijabat bersama oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) dan Kementerian Agama.
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar mengemukakan revisi Peraturan Presiden No.25 Tahun 2012 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Pornografi perlu mempertimbangkan pula pada struktur organisasi Kemen PPPA yang tidak memiliki unit kerja yang secara khusus menangani pornografi.
"Usulan revisi Peraturan Presiden No.25 Tahun 2012 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Pornografi memang harus dianalisis dan dikaji lebih dalam sebelum Perpres baru berjalan. Salah satu substansi yang dibahas adalah pembentukan Satuan Tugas dan ini bukan hanya berkaitan dengan perlindungan anak saja tetapi konsekuensinya akan melibatkan penegakan hukum yang tidak sederhana karena sudah melewati lintas negara. Jika kita meninjau kembali dari pertemuan awal, memang Satuan Tugas perlu segera dibentuk dengan koordinasi yang baik dengan Kementerian dan Lembaga lainnya, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021 tentang pornografi anak. Konsekuensi lainnya adalah struktur organisasi Kemen PPPA yang tidak memiliki unit kerja yang secara khusus menangani pornografi sehingga mungkin perlu menambahkan kedeputian khusus yang menangani isu ini, karena dalam Peraturan Presiden Peta Jalan dalam Ranah Daring dapat mengidentifikasi masalah tersebut. Semoga ini bisa menjadi langkah aksi nasional yang lebih luas dan efektif."ujar Nahar saat berbicara dalam Rapat Koordinasi Terbatas Penguatan Peran Ketua Harian Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Pornografi di Jakarta.
Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Kemen PPPA, Pribudiarta Nur Sitepu menyatakan isu pornografi bersinggungan dengan trafficking tindak pidana perdagangan orang.
"Kasus pornografi ini sebenarnya polanya mirip dengan trafficking dan ke depannya harus menjadi catatan penting dalam struktur yang menangani pornografi. Kemen PPPA juga harus diperkuat agar mampu mengkoordinasikan dengan lebih baik meskipun Kemen PPPA sudah memiliki produk hukum lengkap penanganan kasus pornografi. Peningkatan kapasitas dan koordinasi yang lebih baik tetap diperlukan untuk menangani isu ini dengan lebih efisien," ungkap Pribudiarta.
Kepala Biro Hukum dan Humas Kemen PPPA, Margareth Robin Korwa, yang turut hadir dalam Rapat Koordinasi menegaskan pentingnya kajian mendalam serta fleksibilitas dalam merevisi pasal-pasal terkait penanganan pornografi yang tersebar di berbagai regulasi teknokratik yang ada.
“Definisi pornografi dalam UU Nomor 4 Tahun 2008 perlu diatur lebih jelas dan frasa yang menyebutkan “melanggar norma kesusilaan” dalam Undang-Undang Pornografi perlu ditafsirkan secara sistematis. Perlu juga adanya rekomendasi dalam pemulihan korban kekerasan untuk memastikan perlindungan dan dukungan yang tepat. Selain itu, peraturan pemerintah terkait lembaga perfilman harus diintegrasikan dengan aturan hukum lain agar proses penanganan kasus kekerasan lebih efektif, dengan tidak hanya mengacu pada Undang-Undang ITE Nomor 19 Tahun 2016 namun juga pada Undang-Undang lainnya misalnya Undang-Undang Nomer 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” ungkap Margareth.
Margareth menambahkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2012 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Pornografi (GTP3), yang diterbitkan pada awal Maret 2012, merupakan dasar hukum bagi pelaksanaan sosialisasi, edukasi, dan kerjasama dalam upaya pencegahan dan penanganan pornografi. Perpres ini juga mengatur struktur GTP3 secara detail, sesuai dengan ketentuan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Untuk mengefektifkan kembali GTP3, beberapa langkah strategis telah diusulkan, termasuk revisi terhadap Perpres Nomor 25 Tahun 2012, pemetaan ulang kelembagaan gugus tugas, sub gugus tugas, dan sekretariat sesuai dengan struktur unit kerja kementerian/lembaga yang ada saat ini. Selain itu, evaluasi terhadap pelaksanaan GTP3 di daerah serta penyusunan rencana aksi terkait pencegahan dan penanganan pornografi untuk periode 2023-2026 juga menjadi prioritas dalam pertemuan ini.
Dengan adanya kajian mendalam dan upaya perbaikan yang menyeluruh, diharapkan GTP3 dapat lebih efektif dalam menjalankan tugasnya untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif pornografi dan memperkuat perlindungan terhadap perempuan dan anak.
Rapat Koordinasi Terbatas tingkat Eselon 1 dipimpin oleh Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda Kemenko-PMK, Woro Srihastuti Sulistyaningrum. Woro menyatakan perubahan struktur Gugus Tugas adalah pengusulan Kemen PPPA menjadi Ketua Harian dan Ketua Satu dan Ketua Dua diusulkan dijabat oleh Kemenko PMK dan Kemenko Polhukam.
"Kemen PPPA dinilai lebih mampu mengkoordinasikan upaya pencegahan dan penanganan pornografi, terutama dalam melindungi anak dan perempuan, sementara itu, Kementerian Agama, meski memiliki tugas absolut dalam urusan agama, tidak memiliki struktur yang kuat di daerah untuk menangani kasus-kasus pornografi secara efektif. Pencegahan dan penanganan pornografi ini penting karena Indonesia saat ini berada di posisi kedua dengan jumlah kasus pornografi terbanyak di ASEAN, setelah Filipina. Kasus-kasus ini terus meningkat, terutama di kalangan usia 18-25 tahun, yang menjadi perhatian serius pemerintah. Kami melihat perlunya penguatan dan koordinasi antar lembaga untuk menangani masalah ini secara efektif,” ungkap Woro.
Sementara itu Sekjen Kementerian Agama, Ali Ramdhani, menyatakan usulan pengalihan Ketua Harian GTP3 menyambut baik usulan untuk mengalihkan peran Ketua Harian kepada Kemen PPPA mengingat relevansi dan kapabilitas Kemen PPPA yang dinilai tepat untuk menangani isu pornografi.
#Perempuan Berdaya, Anak Terlindungi
BIRO HUKUM DAN HUMAS
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
DAN PERLINDUNGAN ANAK
Telp.& Fax (021) 3448510
e-mail : humas@kemenpppa.go.id
website : www.kemenpppa.go.id
- 18-08-2024
- Kunjungan : 1381
-
Bagikan: