
Kemen PPPA akan Pantau Pendampingan Lanjutan bagi Santri Korban Kekerasan di Pondok Pesantren Kabupaten Malang
Siaran Pers Nomor: B-391/SETMEN/HM.02.04/10/2025
Jakarta (23/10) — Menanggapi kasus kekerasan fisik yang menimpa santri salah satu pondok pesantren di Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur, Plt. Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak pada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Ratna Susianawati menyatakan Layanan TIM SAPA 129 telah berkoordinasi dengan UPTD PPA Provinsi Jawa Timur dan Kabupaten Malang untuk memantau pendampingan lanjutan yang akan dilakukan terhadap korban.
Tim Layanan Sahabat Permpuan dan Anak (SAPA 129) dengan Unit Pelaksana Terpadu Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Jawa Timur telah berkoordinasi untuk melindungi korban yang adalah santri dari pondok pesantren. Kami mengapresiasi gerak cepat dari UPTD PPA Jawa Timur dan UPTD PPA Kabupaten Malang yang telah melakukan pendampingan komprehensif, mulai dari layanan psikologis, pemantauan kondisi korban, hingga pendampingan hukum. UPTD PPA Kabupaten Malang telah memfasilitasi komunikasi antara korban dan orang tua yang bekerja di luar negeri guna memastikan dukungan emosional dan pemulihan anak berlangsung optimal,” ujar Ratna di Jakarta, Rabu (22/10).
Ratna menyesalkan masih maraknya aksi kekerasan di lembaga pendidikan. “Tindak kekerasan yang terjadi menunjukkan masih lemahnya sistem perlindungan anak di satuan pendidikan formal dan nonformal. Sebagai Negara Pihak dari Konvensi Hak Anak, kita semua berkewajiban memastikan bahwa setiap lembaga pendidikan termasuk pesantren, adalah ruang yang aman dan ramah bagi anak. Kita perlu memperkuat mekanisme pengawasan dan standar perlindungan anak di pesantren agar kejadian serupa tidak terulang. Kekerasan dalam bentuk apapun tidak bisa dibenarkan apalagi dilakukan oleh pihak yang seharusnya menjadi teladan bagi para santri,” ujar Ratna.
Ratna juga prihatin dengan posisi korban dalam keluarga yang rentan menjadi korban kekerasan.
“Kasus ini mencerminkan kerentanan anak yang berasal dari keluarga dengan dinamika kompleks, seperti orang tua yang bekerja di luar negeri dan minim dukungan keluarga inti. Anak-anak dari keluarga seperti ini membutuhkan dukungan pengasuhan alternatif dan perhatian ekstra dari lingkungan sekitarnya, termasuk pondok pesantren, demi kepentingan terbaik tumbuh kembang anak. Oleh karena itu, kami terus berkoordinasi dengan Kementerian Agama dan Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan Program Pesantren Ramah Anak yang diluncurkan melalui Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 1262 Tahun 2024. Program ini fokus pada pengasuhan dan pemenuhan hak-hak dasar anak seperti kasih sayang, keselamatan, dan kesejahteraan santri di lingkungan pesantren.” tambah Ratna.
Ratna mengapresiasi aparat hukum yang telah mengumpulkan alat bukti yang kuat sehingga pelaku dapat ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini masuk dalam proses pemberkasan di kejaksaan. Pelaku kekerasan fisik adalah pengasuh dari Pondok pesantren tempat korban belajar.
Kemen PPPA mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menutup mata terhadap kekerasan terhadap anak. Apabila melihat, mendengar, atau mengetahui dugaan kekerasan terhadap anak dan perempuan, segera laporkan melalui layanan SAPA 129 (telepon 129 atau WhatsApp 08111-129-129) agar penanganan dapat dilakukan secepat mungkin oleh pihak berwenang.
BIRO HUMAS DAN UMUM
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
DAN PERLINDUNGAN ANAK
Telp.& Fax (021) 3448510
e-mail : humas@kemenpppa.go.id
website : www.kemenpppa.go.id
- 23-10-2025
- Kunjungan : 236
-
Bagikan: