
Kemen PPPA Bersinergi Susun Peta Jalan Pencegahan P2GP
Siaran Pers Nomor: B-513/SETMEN/HM.02.04/12/2021
Jakarta (17/12) – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) berkomitmen melakukan upaya pencegahan Perlukaan dan Pemotongan Genitalia Perempuan (P2GP). Sejak 2021, Kemen PPPA bersama dengan United Nations Population Fund (UNFPA) dan Ikatan Bidan Indonesia (IBI) telah menyusun peta jalan dan rencana aksi pencegahan P2GP untuk mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan pada tahun 2030, yaitu menghapuskan praktek berbahaya, salah satunya P2GP.
“P2GP ini merupakan seluruh bentuk pemotongan alat kelamin perempuan, baik sebagian, keseluruhan, atau dalam bentuk apapun yang melukai alat kelamin perempuan, baik dengan alasan budaya atau alasan lainnya yang di luar kepentingan pengobatan,” ujar Asisten Deputi Partisipasi Lembaga Profesi dan Dunia Usaha, Eko Novi Ariyanti, dalam Webinar Pencegahan P2GP: Praktik Baik Pencegahan P2GP secara vitual, Jumat (17/12).
Sekretaris Jenderal Pengurus Pusat Ikatan Bidan Indonesia (PP IBI), Ade Jubaedah sepakat, perlu dibangunnya komitmen bersama dalam memberikan edukasi publik serta menjalin kemitraan hingga ke tingkat akar rumput. Pasalnya, P2GP merupakan sebuah praktek berbahaya yang tidak sesuai dengan standar dan etika pelayanan kebidanan, tidak memiliki manfaat secara medis, serta tidak diwajibkan oleh ajaran agama.
“Mulai dari sekarang, mari sama-sama untuk melakukan pencegahan P2GP. Kita awali dengan tidak melakukannya dalam bentuk apapun, memegang saja kita tidak boleh, baik itu membersihkan, menggores, apalagi menggunting karena itu merupakan tindakan kekerasan dan pelanggaran hak asasi anak perempuan, itu yang harus kita komitmenkan. Memegang saja (oleh tenaga kesehatan) tetap tidak boleh dilakukan karena bisa melegitimasi bahwa telah dilakukannya P2GP,” jelas Ade.
Wakil Ketua Kalyanamitra, Rena Herdiyani mengatakan, praktek P2GP tidak sesuai dengan Convention on the Elimination of Discrimination Against Women (CEDAW) yang telah diratifikasi oleh Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984. “Indonesia telah memiliki komitmen internasional untuk menghapus segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan dan anak perempuan. P2GP merupakan salah satu diskriminasi terhadap perempuan. Komite CEDAW pun telah merekomendasikan kepada Pemerintah Indonesia agar melakukan berbagai upaya penghapusan P2GP, termasuk perubahan kebijakan dan pencegahan,” tutur Rena.
Salah satu hal yang diupayakan oleh Kalyanamitra adalah membangun kesadaran publik terkait bahaya yang ditimbulkan dari praktek P2GP melalui berbagai media, salah satunya adalah film dokumenter. “Kami membuat film dokumenter di wilayah Jakarta dan Tangerang. Di perkotaan saja masih banyak praktek P2GP dengan alasan tradisi turun temurun dan diwajibkan dalam agama, padahal mereka tidak mengetahui ayat yang mewajibkan P2GP. Dalam pembuatan film dokumenter ini pun kami juga melakukan riset dan wawancara terkait P2GP,” jelas Rena.
Selain tidak sejalan dengan CEDAW, praktek P2GP juga melanggar Konvensi Hak Anak. “Ada 31 hak anak yang diratifikasi di Konvensi Hak Anak, salah satunya adalah hak atas perlindungan dan persetujuan atas segala tindakan yang dilakukan oleh orang dewasa. P2GP di Indonesia banyak dilakukan pada saat bayi, sehingga tidak mendapatkan persetujuan oleh anak,” ujar Fasilitator Female Genital Mutilation/Cutting (FGM/C), Ayu Herawati.
Sementara itu, Gender Programe Specialist UNFPA, Risya Ariani Kori mengatakan, P2GP merupakan ancaman global karena melanggar hak asasi anak perempuan. Pasalnya, sekitar 2 juta anak perempuan di dunia mengalami praktek P2GP. “Secara fisik ini dapat membahayakan kesehatan reproduksi mereka dan secara mental dapat berdampak jangka panjang. UNFPA bersama UNICEF memiliki dua global project yang saling berhubungan di 17 negara, yaitu perkawinan anak dan P2GP,” tutup Risya.
BIRO HUKUM DAN HUMAS
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
DAN PERLINDUNGAN ANAK
Telp.& Fax (021) 3448510
e-mail : humas@kemenpppa.go.id
website : www.kemenpppa.go.id
- 17-12-2021
- Kunjungan : 1773
-
Bagikan: