
Kemen PPPA dan Kemendiktisaintek Perkuat Sinergi Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi
Siaran Pers Nomor: B- 145/SETMEN/HM.02.04/4/2026
Jakarta (17/04) – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) bersama Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) memperkuat sinergi dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan, khususnya kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.
Menteri PPPA, Arifah Fauzi menegaskan bahwa kasus kekerasan di perguruan tinggi masih menjadi perhatian serius dan memerlukan penanganan yang komprehensif serta kolaboratif antar kementerian/lembaga, perguruan tinggi, dan seluruh pemangku kepentingan.
“Penanganan kasus kekerasan tidak dapat dilakukan secara parsial, tetapi harus komprehensif, berperspektif korban, dan menjamin keadilan. Momentum ini harus dimanfaatkan untuk memperkuat sinergi semua pihak,” ungkap Menteri PPPA.
Menteri PPPA menambahkan bahwa penguatan edukasi menjadi kunci utama pencegahan, mengingat masih terdapat korban yang belum menyadari bahwa pengalaman yang dialaminya merupakan bentuk kekerasan. Oleh karena itu, edukasi perlu dilakukan secara berjenjang, mulai dari usia dini hingga perguruan tinggi, termasuk melalui penguatan sosialisasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Selain itu, Kemen PPPA mendorong agar upaya pencegahan di lingkungan kampus dirumuskan secara sistematis dan terintegrasi dalam kurikulum pembelajaran. Penguatan mekanisme sanksi administratif bagi pelaku dan dukungan yang memadai bagi korban yang melapor, juga menjadi hal penting untuk memastikan proses penanganan berjalan tanpa tekanan.
“Penanganan kasus harus dilakukan secara transparan dan akuntabel agar membangun kepercayaan publik, serta menjamin korban merasa aman dalam proses pelaporan, pendampingan, hingga pemulihan,” ujar Menteri PPPA.
Sementara itu, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Brian Yuliarto menegaskan komitmen pemerintah dalam memastikan setiap kasus ditangani secara tuntas dan menjadi pembelajaran untuk penguatan sistem di seluruh perguruan tinggi.
“Kasus kekerasan di perguruan tinggi memiliki dampak luas dan menjadi perhatian nasional. Oleh karena itu, penanganannya harus dilakukan secara tuntas, hati-hati, dan akuntabel,” ujar Mendiktisaintek.
Mendiktisaintek juga menekankan peran strategis Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) yang berada langsung di bawah pimpinan perguruan tinggi. Ke depan, koordinasi nasional akan terus diperkuat melalui pertemuan rutin, berbagi praktik baik, serta peningkatan kapasitas penanganan, termasuk penguatan kurikulum dan materi edukasi pencegahan kekerasan.
Dalam pertemuan tersebut, seluruh pihak sepakat bahwa pencegahan harus dilakukan secara sistematis melalui integrasi materi dalam kurikulum, sosialisasi berkelanjutan, serta peningkatan literasi terkait kekerasan seksual, termasuk yang berbasis digital. Pendekatan berperspektif korban menjadi prinsip utama, dengan memastikan tidak terjadi victim blaming serta adanya dukungan penuh bagi korban.
Pertemuan ini menegaskan komitmen bersama antara pemerintah, perguruan tinggi, dan pemangku kepentingan untuk memperkuat sistem pencegahan dan penanganan kekerasan secara komprehensif, terkoordinasi, dan berkelanjutan guna mewujudkan lingkungan pendidikan tinggi yang aman dan bebas dari kekerasan.
BIRO HUMAS DAN UMUM
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
DAN PERLINDUNGAN ANAK
Telp.& Fax (021) 3448510
e-mail : humas@kemenpppa.go.id
website : www.kemenpppa.go.id
- 17-04-2026
- Kunjungan : 91
-
Bagikan: