
Kemen PPPA dan Kementerian Koperasi Sepakat Perluas Keterlibatan Perempuan dalam Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
Siaran pers Nomor: B-197/SETMEN/HM.02.05/02/2026
Jakarta (12/05) – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) dan Kementerian Koperasi sepakat bekerja sama untuk mendukung pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, dan pengembangan ekonomi masyarakat desa dan kelurahan melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Kesepakatan kerja sama dituangkan dalam Nota Kesepahaman, Nota Kesepakatan, dan Perjanjian Kerja Sama yang ditandatangani Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi dan Menteri Koperasi, Ferry Julianto.
"Kami dari Kemen PPPA menyambut gembira kolaborasi ini. Salah satu yang kami advokasi adalah keterlibatan perempuan dalam kepengurusan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Perempuan bukan hanya menjadi anggota, tetapi juga harus memiliki akses yang setara dalam pengambilan keputusan,” ujar Menteri PPPA usai penandatanganan MoU yang dilaksanakan pada Senin (11/05) di Kantor Kementerian Koperasi di Jakarta.
Menteri PPPA menambahkan, sejumlah koperasi yang telah dikunjungi menunjukkan perempuan memiliki peran yang progresif dalam pengembangan koperasi dan penguatan ekonomi masyarakat. Karena itu, keterlibatan perempuan perlu terus diperluas dan diperkuat agar mampu menjadi motor penggerak pembangunan ekonomi di desa dan kelurahan.
Kemen PPPA dan Kementerian Koperasi akan mendorong pengembangan kelompok usaha perempuan menjadi badan usaha koperasi yang produktif dan berkelanjutan. Produk hasil usaha perempuan dan UMKM (usaha mikro, kecil, dan menengah) perempuan nantinya dapat dipasarkan melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sehingga memperluas akses pasar dan meningkatkan kemandirian ekonomi perempuan.
Kolaborasi juga diarahkan untuk memperluas layanan perlindungan perempuan dan anak di tingkat desa dan kelurahan. Menteri PPPA menekankan koperasi dapat menjadi ruang penguatan layanan masyarakat, termasuk sebagai sarana edukasi, pelatihan masyarakat, hingga unit pengaduan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Sementara itu, Menteri Koperasi, Ferry Julianto menyampaikan kerja sama dengan Kemen PPPA merupakan bagian dari amanat Presiden RI agar kementerian/lembaga bekerja secara kolaboratif dalam memperkuat program strategis nasional, khususnya pengembangan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi masyarakat.
“Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih diharapkan tidak hanya menjadi instrumen ekonomi, tetapi juga memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat desa dan kelurahan, termasuk perempuan, anak, dan keluarga,” ujar Menteri Koperasi.
Kementerian Koperasi juga akan mengintegrasikan berbagai layanan masyarakat di KDMP, termasuk gerai obat, klinik desa, serta penguatan layanan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Produk hasil usaha kelompok perempuan juga akan difasilitasi agar dapat dipasarkan melalui jaringan koperasi desa dan kelurahan.
Penandatanganan kerja sama serentak ini melibatkan Kementerian Koperasi, Kementerian PPPA, Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN, BPJS Ketenagakerjaan, Badan Standardisasi Nasional (BSN), Pusat Investasi Pemerintah (PIP), dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
BIRO HUMAS DAN UMUM
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
DAN PERLINDUNGAN ANAK
Telp.& Fax (021) 3448510
e-mail : humas@kemenpppa.go.id
website : www.kemenpppa.go.id
- 12-05-2026
- Kunjungan : 14
-
Bagikan: