
Kemen PPPA dan KPU Perkuat Pemilu Inklusif Responsif Gender
Siaran Pers Nomor: B-524/SETMEN/HM.02.04/12/2025
Jakarta (17/12) – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi mengapresiasi capaian Pemilu 2024 yang mencatat peningkatan keterwakilan perempuan, yakni 22 persen di DPR RI dan 37 persen di DPD RI. Namun demikian, Menteri PPPA menegaskan bahwa tantangan struktural masih perlu menjadi perhatian bersama dalam mewujudkan demokrasi yang inklusif dan berkeadilan.
“Riset Kemen PPPA bersama Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia menunjukkan masih terdapat 16 daerah pemilihan nasional dan 78 daerah pemilihan provinsi tanpa keterwakilan perempuan, serta baru 25 dapil yang memenuhi atau melampaui ambang 30 persen keterwakilan perempuan. Ini menjadi pekerjaan rumah kita bersama,” ujar Menteri PPPA.
Menteri PPPA mengungkapkan bahwa masih terdapat tiga isu krusial dalam penyelenggaraan pemilu, yaitu desain sistem pemilu yang belum berpihak pada perempuan, kebijakan afirmasi yang belum optimal, serta meningkatnya kekerasan politik berbasis gender, termasuk kekerasan digital yang berpotensi membungkam partisipasi perempuan.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) sebagai langkah strategis memperkuat penyelenggaraan pemilu yang inklusif, aman, dan berkeadilan menuju Pemilu 2029.
“Penandatanganan Nota Kesepahaman ini merupakan ikhtiar penting untuk memastikan perempuan dan anak terlindungi serta memiliki ruang partisipasi yang setara dalam seluruh tahapan proses politik,” ujar Menteri PPPA.
Menteri PPPA menegaskan bahwa sesuai Peraturan Presiden Nomor 186 Tahun 2024, Kemen PPPA mengemban mandat penyelenggaraan urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, termasuk pemenuhan hak perempuan dan anak di bidang politik dan pemilu. Mandat tersebut diperkuat oleh berbagai kerangka hukum nasional dan internasional, antara lain CEDAW, Undang-Undang Pemilu, Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang TPKS, serta kebijakan pengarusutamaan gender melalui Permen PPPA Nomor 1 Tahun 2025.
“Kehadiran regulasi tersebut menjadi landasan kuat untuk memastikan proses politik dan pemilu berlangsung setara, inklusif, dan nondiskriminatif,” ungkap Menteri PPPA.
Melalui Nota Kesepahaman ini, Kemen PPPA dan KPU berkomitmen memperkuat penyelenggaraan pemilu yang responsif gender dan ramah anak, memperluas pendidikan politik inklusif, menguatkan pemanfaatan data terpilah, serta mengintegrasikan pencegahan dan penanganan kekerasan berbasis gender dalam mekanisme pemilu.
“Kami berharap Nota Kesepahaman ini menjadi dasar penguatan sinergi Kemen PPPA dan KPU dalam menghadirkan pemilu yang responsif gender dan ramah anak melalui penguatan kebijakan, peningkatan kapasitas penyelenggara, pendidikan politik inklusif, serta pencegahan kekerasan berbasis gender,” ujar Menteri PPPA.
Lebih lanjut Menteri PPPA menegaskan “Dengan memperkuat partisipasi perempuan, mencegah kekerasan berbasis gender, serta memastikan perlindungan anak di seluruh tahapan pemilu, kita meneguhkan demokrasi yang tidak meninggalkan siapa pun dan menjadi pijakan menuju Indonesia Emas 2045.”pungkas Menteri PPPA
Ketua KPU Mochammad Afifuddin menyampaikan bahwa KPU menyambut baik penandatanganan Nota Kesepahaman ini sebagai penguatan komitmen menghadirkan pemilu yang berintegritas dan inklusif.
“Kerja sama ini memperkuat upaya KPU dalam menciptakan penyelenggaraan pemilu yang aman, berkeadilan dan bebas dari kekerasan, termasuk kekerasan berbasis gender, melalui peningkatan kapasitas jajaran penyelenggara pemilu dan penguatan kebijakan internal,” ujar Afifuddin.
Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kemen PPPA dan KPU menegaskan sinergi lintas lembaga dalam mengintegrasikan perspektif pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak pada seluruh tahapan pemilu.
Kolaborasi ini diharapkan mampu memperkuat kualitas demokrasi yang inklusif, aman, dan berkeadilan menuju Pemilu 2029, sekaligus mendukung terwujudnya Indonesia Emas 2045.
BIRO HUMAS DAN UMUM
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
DAN PERLINDUNGAN ANAK
Telp.& Fax (021) 3448510
e-mail : humas@kemenpppa.go.id
website : www.kemenpppa.go.id
- 17-12-2025
- Kunjungan : 38
-
Bagikan: