
Kemen PPPA Dan Ulama: Bangun Komitmen Dalam Pencegahan FGM/C Atau P2GP
Siaran Pers Nomor: B- 434 /SETMEN/HM.02.04/11/2021
Bogor (18/11) – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mengajak ulama-ulama pesantren membangun komitmen pencegahan FGM/C (female genital mutilation/cutting) atau P2GP (pemotongan dan pelukaan genitalia perempuan) terhadap perempuan. Melalui Musyawarah Ulama Pesantren Ke-II yang dilaksanakan di Bogor, para Ulama melakukan musyawarah untuk menghasilkan rekomendasi yang membawa kemaslahatan bagi semua pihak khususnya perempuan sebagai pihak yang terdampak.
“Praktik FGM/C atau P2GP merupakan salah satu bentuk kekerasan berbasis gender yang kerap dilakukan karena telah menjadi ajaran atau budaya turun-temurun di masyarakat. Padahal praktik FGM/C atau P2GP yang berkembang hingga hari ini bukan merupakan tindakan kedokteran karena pelaksanaannya tidak berdasarkan indikasi medis dan belum terbukti bermanfaat bagi kesehatan,” ungkap Menteri PPPA, Bintang Puspayoga dalam acara Musyawarah Ulama Pesantren Ke-II: Membangun Komitmen Ulama Dalam Pencegahan FGM/C Atau P2GP yang dilaksanakan secara hybrid (17/11).
Menteri Bintang menyampaikan bahwa ulama memiliki peranan penting untuk turut menuntaskan berbagai tantangan dalam permasalahan praktik FGM/C atau P2GP, sekaligus memperbaiki pandangan-pandangan yang masih keliru di masyarakat. Melalui Musyawarah Ulama kedua ini diharapkan akan dihasilkan rekomendasi yang lebih kuat membangun komitmen ulama dalam Pencegahan FGM/C atau P2GP.
Senada dengan itu Sinta Nuriyah Wahid kembali menegaskan terkait pelaksanaan FGM/C atau P2GP yang tidak memberikan efek positif, bahkan efek buruk hingga sangat buruk yang dirasakan perempuan. Berdasarkan fakta yang dijelaskan melalui sains tersebut, bisa dijadikan sebagai hujjah (argumen) untuk menafikan praktik FGM/c atau P2GP dan bukan untuk menetapkan.
“Dengan demikian, tidak dibolehkannya mengkhitan perempuan bisa berangkat dari dalil saddu al-dzari’ah, yaitu menutup peluang bagi timbulnya sebuah kemudaratan. Dalam Islam, melukai tubuh itu kemudaratan sehingga tidak diperbolehkan. Ia dibolehkan bahkan diwajibkan kalau di dalamnya mengandung kemaslahatan. Itu sebabnya, khitan bagi laki-laki bukan hanya dibolehkan melainkan diwajibkan karena di dalam khitan laki-laki itu terdapat kemaslahatan yang nyata (mashlahah muhaqaqah). Sementara kemaslahatan dalam khitan perempuan adalah bersifat mazhnunah (kerusakan yang diduga bisa terjadi) bahkan marhumah (diduga kuat) karena itu bisa ditinggalkan,” jelas Sinta Nuriyah Wahid.
Sinta juga menegaskan apabila khitan perempuan belum dapat dilakukan dengan teknis yang baik, higienis dan tidak menyakitkan maka khitan perempuan harus ditinggalkan dan tidak dilakukan sebagaimana yang tertuang dalam surat edaran Dirjen Bina Kesehatan Masyarakat Departemen Kesehatan Republik Indonesia.
Dari perspektif keadilan hakiki perempuan, Dosen Pascasarjana PTIQ (Perguruan Tinggi Ilmu Al-Qur'an), Nur Rofiah menerangkan ada implikasi berbeda bagi perempuan dan laki-laki ketika dikhitan. Secara fisik perempuan memiliki 29 potensi dampak biologis dari berhubungan seksual mulai dari perubahan bentuk selaput dara higga menyusui anak selama dua tahun, sementara laki-laki hanya merasakan satu dampak yakni keluarnya sperma. Oleh karenanya, konsep keadilah hakiki penting dipertimbangkan demi mewujudkan kemaslahatan bersama baik bagi laki-laki dan perempuan.
Anggota Kongres Ulama Perempuan Indonesia, Maria Ulfa juga memaparkan bahwa praktek FGM/C dan P2GP juga bisa berdampak pada mengurang hasrat seksual hingga tidak lagi merasakannya sama sekali, menyebabkan kelainan seksual, kemandulan hingga kematian. Hal tersebut diperparah karena alat khitan yang digunakan merupakan warisan turun-temurun yang jauh dari steril secara standar kedokteran.
Menurut Maria Ulfa, faktor yang mempengaruhi praktek khitan perempuan masih dilaksanakan salah satunya adalah karena perintah agama yang didapatkan dari pengajian-pengajian disekitar lingkungan masyarakat tersebut berada. Oleh karenanya, peran tokoh agama yang dipercaya oleh masyarakat menjadi sangat penting dalam memberikan edukasi dan pencegahan kepada masyarakat.
Selain pengalaman biologis, terdapat lima pengalaman sosial perempuan sebagai pihak yang rentan mendapatkan kedzaliman, diantaranya: (1) stigmatisasi; (2) marjinalisasi; (3) subordinasi; (4) kekerasan; dan (5) beban ganda.
Imam Besar Masjid Istiqlal, Nassarudin Umar mengemukakan bahwa tradisi FGM/C atau P2GP merupakan sebuah tradisi yang sangat misoginis dan mendzalimi perempuan. Hal tersebut dikarenakan anggapan bahwa perempuan merupakan mahluk monogamis yang harus dibatasi supaya tidak terangsang lebih cepat atau liar, maka dilakukan pemotongan klitoris.
Nassarudin juga merekomendasikan kepada Majelis Ulama untuk mengeluarkan fatwa agar masyarakat tidak lagi melakukan FGM/C atau P2GP karena mengakibat dampak negatif bagi perempuan baik secara biologis maupun psikologis. Upaya tersebut senada dengan para ulama Mesir yang telah lebih dulu mengeluarkan fatwa haram bagi praktik tersebut.
Meneruskan hal tersebut, Aminul Fatwa Darul Ifta Mesir, Muhammad Wisam Ichidhr mengungkapkan bahwa di mesir FGM/C atau P2GP merupakan tindakan kriminal yang menjerat secara hukum. Capaian tersebut dapat diwujudkan berkat muktamar atau simposium yang dilaksanakan para ulama dan wakil organisasi terkait dalam menyikapi khitan perempuan yang marak terjadi di Mesir.
Ketua Pengarah Kongres Ulama Perempuan Indonesia, Badriyah Fayumi mengharapkan langkah yang diambil oleh ulama dan pemerintah Mesir tersebut akan mampu ditiru oleh Indonesia.
Bermula dari fikih yang identik dengan perbedaan pendapat, dapat didukung oleh hasil riset kedokteran yang menyatakan kemudaratan FGM/C atau P2GP. Dari bukti yang menguatkan tersebut, maka fikih dapat diteruskan menjadi fatwa yang mengikat secara agama, kemudian diwujudkan sebagai peraturan hukum berupa undang-undang, peraturan pemerintah atau peraturan menteri yang mempunyai kekuatan untuk mengikat warga negara Indonesia untuk tidak lagi melakukan praktik FGM/C atau P2GP.
BIRO HUKUM DAN HUMAS
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
DAN PERLINDUNGAN ANAK
Telp.& Fax (021) 3448510
e-mail : humas@kemenpppa.go.id
website : www.kemenpppa.go.id
- 18-11-2021
- Kunjungan : 1608
-
Bagikan: