
Kemen PPPA Dorong Integrasi Perspektif Gender dan Pendekatan Berorientasi Korban dalam Penanganan TPPO
Siaran Pers Nomor: B-144/SETMEN/HM.02.04/04/2026
Jakarta (17/4) – Penguatan perspektif gender dan pendekatan yang berorientasi pada korban merupakan salah satu pilar dalam pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Hal ini menjadi krusial mengingat dampak TPPO sangat kompleks, tidak hanya mencakup dimensi hukum, tetapi juga aspek fisik, psikologis, dan sosial ekonomi korban serta keluarganya.
“Perspektif gender merupakan prinsip yang harus hidup dalam semua isu dan keseharian kita agar perlindungan terhadap perempuan dan anak menjadi nyata. Perspektif ini wajib menjadi dasar bagi kita semua, terlebih dalam penanganan isu TPPO, baik di level pelayanan maupun pembuat kebijakan,” ujar Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan Pekerja dan TPPO Kemen PPPA, Prijadi Santoso, pada Penutupan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan dan Pemanfaatan Modul ACWC tentang Pendekatan Responsif Gender dan Berorientasi pada Korban dalam Penanganan TPPO, Kamis (16/4).
Prijadi berharap bimtek hasil kerja sama antara Kemen PPPA, Komisi ASEAN untuk Promosi dan Perlindungan Hak Perempuan dan Anak (ACWC), serta Pemerintah Australia melalui Program ASEAN-Australia Counter Trafficking (ASEAN-ACT) ini dapat mendorong seluruh pihak agar menerapkan materi modul ke dalam pelayanan korban TPPO di instansi masing-masing. “Mari kita terus tingkatkan upaya pencegahan dan penanganan TPPO, mulai dari memperbaiki regulasi dan memperkuat komitmen gugus tugas,” kata Prijadi.
Sejalan dengan hal tersebut, Perwakilan Indonesia pada ACWC untuk Hak Perempuan, Sri Danti Anwar menekankan TPPO adalah kejahatan serius yang melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Oleh karena itu, penanganan TPPO memerlukan pendekatan yang komprehensif, terintegrasi, serta sensitif terhadap kebutuhan korban.
“Kita menyadari semua korban memiliki pengalaman, kebutuhan, dan kerentanan yang berbeda sehingga memerlukan penanganan yang tidak hanya berfokus pada aspek hukum, tetapi juga pemulihan dan perlindungan yang berkelanjutan. Pemanfaatan modul ACWC yang telah kita pelajari selama kegiatan ini saya harapkan dapat menjadi panduan praktis bagi para petugas garda depan maupun pemangku kepentingan lainnya,” tutur Danti.
First Secretary Gender Equality, Disability, and Social Inclusion (GEDSI) Australian Department of Foreign Affairs and Trade (DFAT) Jakarta, Elena Martin Avila menyatakan melalui program senilai 80 juta dolar Australia, Pemerintah Australia mendukung ASEAN dalam memperkuat sistem peradilan dan peningkatan kapasitas yang responsif gender. Kemitraan Australia dengan ACWC sejak 2021 telah berkontribusi memperkuat kapasitas petugas garda depan dalam menangani TPPO, khususnya yang berdampak pada perempuan seperti perkawinan anak dan paksa.
“Pengembangan modul e-learning pada 2023 menjadi capaian penting dalam menyediakan panduan praktis. Bimtek ini mencerminkan komitmen bersama untuk memperkuat respons terhadap perdagangan orang melalui upaya yang berkelanjutan dan inklusif,” pungkas Elena.
Sebagai langkah konkret, saat ini modul e-learning ACWC telah terintegrasi ke dalam sistem nasional Kemen PPPA yang dapat diakses melalui tautan elearning.kemenpppa.go.id. Sinergi lintas sektoral dan dukungan internasional ini diharapkan mampu memperkuat peran seluruh anggota Gugus Tugas TPPO di pusat maupun daerah. Implementasi pengetahuan yang nyata pun diharapkan dapat menekan angka perdagangan orang di Indonesia secara efektif.
BIRO HUMAS DAN UMUM
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
DAN PERLINDUNGAN ANAK
Telp.& Fax (021) 3448510
e-mail : humas@kemenpppa.go.id
website : www.kemenpppa.go.id
- 17-04-2026
- Kunjungan : 84
-
Bagikan: