
Kemen PPPA Dorong Kab. Cianjur Perkuat Komitmen Perlindungan Perempuan dan Anak
Siaran Pers Nomor: B-310/SETMEN/HM.02.04/08/2021
Cianjur (02/9) – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mendorong partisipasi semua pihak di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat untuk meningkatkan komitmen perlindungan perempuan dan anak.
Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kemen PPPA, Ratna Susianawati dalam sesi dialog mengatakan fenomena perkawinan anak, kawin kontrak, dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang mengarah ke Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kerap terjadi di wilayah Jawa Barat, termasuk Kab. Cianjur. Permasalahan tersebut harus dicegah secara masif sehingga kerentanan perempuan dan anak sebagai korban dapat ditangkal.
“Penyelesaian permasalahan ini harus dari hulu ke hilir. Tapi kita semua tentunya sepakat kalau semua kuncinya ada di pencegahan. Melalui dialog ini kita mencari tahu langkah-langkah konkret apa yang harus kita lakukan bersama,” ujar Ratna dalam dialog “Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Perkawinan Anak, dan Kawin Kontrak, Penguatan Bina Keluarga Pekerja Migran Indonesia (BK-PMI), serta Praktik Terbaik Penanganan dan Pendampingan Korban TPPO” di Kab. Cianjur.
Keseriusan Pemerintah Kab. Cianjur dalam melindungi perempuan dan anak di wilayahnya tercermin dari terbitnya 2 (dua) kebijakan terbaru, yaitu Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pencegahan Perkawinan Usia Anak dan terbaru Peraturan Bupati tentang Pencegahan Kawin Kontrak.
Kepala Subbagian Sosial Kesehatan Sekretaris Daerah Kab. Cianjur, Tenty Maryanthy mengungkapkan terbitnya Perbup Kab. Cianjur tentang Pencegahan Perkawinan Anak dilatarbelakangi oleh pengesahan revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Anak yang menaikkan batas minimum usia untuk menikah bagi laki-laki dan perempuan menjadi 19 tahun.
“Kami menganggap perlu lebih menegaskan perubahan Undang-Undang tersebut (melalui Perbup) supaya dilaksanakan di Kabupaten Cianjur. Adapun yang istimewa dari perumusan Perbup tentang pencegahan perkawinan anak ini karena kami melibatkan kolaborasi dengan seluruh unsur, baik itu dari unsur pemerintahan, lembaga masyarakat, tokoh agama, dan juga tokoh masyarakat. Untuk implementasinya, kami juga melaksanakan sosialisasi hampir ke setiap kecamatan sudah dilakukan melalui TP PKK Kab. Cianjur, kecamatan, dan juga organisasi keagamaan,” ungkap Tenty.
Salah satu jalan masuk dari perkawinan usia anak dan kawin kontrak adalah faktor ekonomi dan pendidikan. Bupati Cianjur, Herman Suherman yang turut hadir dalam dialog mengatakan jika daerahnya sebagai salah satu destinasi pariwisata sangat rentan akan potensi perkawinan anak dan kawin kontrak. Oleh sebab itu, pihaknya mendorong agar masyarakat Kab. Cianjur dapat meninggalkan budaya-budaya lama yang menihilkan potensi perempuan dan meningkatkan kapasitas perempuan.
“Kita ingin menepis budaya-budaya masyarakat Cianjur yang masih melekat, yang mengatakan bahwa kaum perempuan mah di rumah saja, tidak usah tinggi-tinggi sekolahnya. Itulah budaya yang harus diubah oleh kita semua. Tentu dengan adanya Perbup tersebut, kita ingin menepis budaya-budaya lama sehingga perempuan di Cianjur dapat lebih berdaya, melek teknologi informasi dan komunikasi. Alhamdulillah saat ini sudah semakin baik dan berubah, bahkan tidak sedikit perempuan-perempuan dari Cianjur meraih prestasi,” jelas Bupati Cianjur, Herman Suherman.
Merespon komitmen tinggi dari Kab. Cianjur dalam melindungi perempuan dan anak, Ratna mengapresiasi dan mengingatkan kembali agar memasifkan gerakan kampanye untuk pencegahan.
“Kalau tidak ada kesadaran masyarakatnya ya kita akan selalu berhadapan dengan masalah. Tapi ketika kita bisa memastikan partisipasi masyarakat dan Forum Anak juga bisa terlibat dengan kolaborasi, didukung komitmen, kebijakan, dan regulasi itu akan menjadi kunci keberhasilan kita dalam melindungi perempuan dan anak,” jelas Ratna.
Selain melaksanakan dialog, di waktu dan lokasi yang berbeda Kemen PPPA juga menggelar kegiatan Penguatan Bina Keluarga Pekerja Migran Indonesia, serta Diskusi “Praktik Terbaik Penanganan dan Pendampingan Korban TPPO” bekerja sama dengan IOM (International of Migration) sebagai bentuk penguatan dan peningkatan komitmen bagi upaya-upaya perlindungan perempuan dan anak di Kab. Cianjur.
BIRO HUKUM DAN HUMAS KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Telp & Fax (021) 3448510,
e-mail : humas@kemenpppa.go.id
www.kemenpppa.go.id
- 02-09-2021
- Kunjungan : 1606
-
Bagikan: