
Kemen PPPA Dorong Optimalisasi Peran APIP dalam Pengawasan PUG di Kementerian/Lembaga
Siaran Pers Nomor: B- 148/SETMEN/HM.02.04/05/2024
Jakarta (29/5) –Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mendorong percepatan Pengarusutamaan Gender (PUG) di berbagai bidang pembangunan melalui penganggaran responsif gender yang dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga (K/L). Untuk mendukung hal tersebut, Kemen PPPA melalui Kedeputian Bidang Kesetaraan Gender menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) kepada Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dalam Pengawasan dan Penganggaran Responsif Gender di Kementerian/Lembaga.
“Untuk mendorong pemerataan pembangunan dan memastikan seluruh pihak memperoleh manfaat pembangunan setara, maka pemerintah harus menerapkan kebijakan dan program yang mendukung, khususnya dalam pelaksanaan pengawasan dan penganggaran. Melalui Bimtek Pengawasan kepada Kementerian/Lembaga dalam Pengawasan dan Penganggaran Responsif Gender diharapkan Aparat Pengawas Internal Pemerintah mampu memastikan melalui alokasi dan penggunaan anggaran, mempromosikan kesetaraan gender, memperkuat akuntabilitas, memastikan pertanggungjawaban instansi pemerintah dalam mencapai kesetaraan gender, menilai dampak program, mengevaluasi dampak program terhadap laki-laki dan perempuan secara teratur, perspektif gender dalam pembangunan sesuai dengan bidang yang diampu oleh masing-masing instansi,” jelas Inspektur Kemen PPPA, Fakih Usman.
Fakih menyampaikan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2000 telah mengamanatkan K/L, pemerintah provinsi, dan kebupaten/kota untuk melaksanakan strategi PUG dalam berbagai sektor pembangunan.
“Aktivitas Aparatur Pengawas Internal Pemerintah sebagai penentu memberikan keyakinan yang memadai, memberikan peringatan dini, dan meningkatkan efektivitas manajamen risiko, serta meningkatkan tata kelola. Dalam review Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-K/L) sudah diatur Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan. Hal ini menjadi amanat bagi APIP untuk dapat menerapkan pengawasan dan penganggaran yang responsif gender, aktivitas APIP penjamin kualitas, dan jasa konsultan,” tutur Fakih.
Asisten Deputi Pengarusutamaan Gender Bidang Politik dan Hukum Kemen PPPA, Iip Ilham Firman menyampaikan Bimtek SDM Pengawasan merupakan bagian yang integral dalam penyelenggaraan pengarusutamaan gender. “Jika selama ini PUG hanya berkisar dalam ruang perencanaan dan penganggaran, maka ke depan pengawasan juga memiliki fungsi untuk memastikan bahwa proses perencanaan hingga pelaksanaan berjalan dengan baik. Oleh karena itu, pemahaman SDM pengawas dalam PUG perlu ditingkatkan,” ujar Iip.
Dalam bimtek tersebut, Kemen PPPA melibatkan K/L dalam me-review Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang responsif gender untuk kemudian diawasi lebih lanjut dalam peran APIP di Kementerian/Lembaga.
Perwakilan Kementerian/Lembaga yang hadir dalam bimtek tersebut, diantaranya Inspektur Jenderal Mabes TNI, Inspektur Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia, Inspektur Badan Pengawas Pemilu, Inspektur Lembaga Administrasi Negara, Inspektur Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Indonesia, Inspektur Mahkamah Konstitusi, Kepala Biro Perencanaan dan Pengawasan Internal, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan Inspektur Dewan Ketahanan Nasional.
BIRO HUKUM DAN HUMAS
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
DAN PERLINDUNGAN ANAK
Telp.& Fax (021) 3448510
e-mail : humas@kemenpppa.go.id
website : www.kemenpppa.go.id
- 29-05-2024
- Kunjungan : 1399
-
Bagikan: