
Kemen PPPA Dorong Penanganan Komprehensif Kasus Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak oleh Ayah Kandung di Pandeglang
Siaran Pers Nomor: B-223 /SETMEN/HM.02.04/5/2026
Jakarta (26/5) – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi menyampaikan keprihatinan mendalam atas kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh ayah kandung terhadap anak perempuannya berusia 13 tahun di Kabupaten Pandeglang. Kemen PPPA memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan menyeluruh serta menegaskan kasus tersebut harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami sangat prihatin atas kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh ayah kandung terhadap anaknya sendiri yang terjadi di Pandeglang. Kasus ini merupakan bentuk pelanggaran berat terhadap hak anak sekaligus menunjukkan adanya masalah dalam fungsi pengasuhan dan perlindungan yang seharusnya diberikan oleh orang tua kepada anak. Ketika kekerasan dilakukan oleh orang yang seharusnya melindungi, dampaknya tidak hanya pada kondisi fisik, tetapi juga berpotensi menimbulkan trauma psikologis jangka panjang,” ujar Menteri PPPA.
Menteri PPPA menyampaikan pihaknya melalui Asisten Deputi Penyediaan Layanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (AMPK) telah melakukan penjangkauan langsung terhadap korban dan berkoordinasi dengan UPTD PPA, aparat penegak hukum, fasilitas layanan kesehatan, serta LKSA Pandeglang guna memastikan korban memperoleh perlindungan dan layanan yang dibutuhkan.
“Kami telah melakukan penjangkauan terhadap korban dan memastikan korban mendapatkan layanan persalinan dan pemulihan yang aman, pendampingan psikologis, dukungan sosial, perlindungan hukum, jaminan keberlanjutan pendidikan, serta penempatan di lingkungan yang aman selama proses pemulihan berlangsung. Selain itu, bayi yang dilahirkan juga memiliki hak atas perlindungan, pengasuhan, layanan kesehatan, dan pemenuhan kebutuhan dasar secara optimal. Sementara tersangka pelaku tetap menjalani proses hukum di kepolisian,” kata Menteri PPPA.
Kemen PPPA menegaskan dugaan kekerasan seksual terhadap anak dalam lingkup keluarga merupakan kejahatan serius yang harus diproses sesuai ketentuan hukum. Terduga pelaku diduga dapat dijerat dengan UU Perlindungan Anak, UU TPKS, dan KUHP, dengan pemberatan pidana karena pelaku merupakan orang tua kandung yang menyalahgunakan relasi kuasa kepada korban dan diduga dilakukan dalam kondisi korban tidak berdaya. Kemen PPPA juga menekankan bahwa berdasarkan UU TPKS, tindak pidana kekerasan seksual tidak dapat diselesaikan di luar proses peradilan.
Seperti diketahui, kasus terungkap setelah pihak sekolah mencurigai kondisi fisik korban dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut hingga diketahui korban mengalami kehamilan dengan usia kandungan diperkirakan telah memasuki delapan bulan. Korban kemudian mengungkapkan dugaan kekerasan seksual yang dilakukan berulang kali oleh ayah kandungnya. Menindaklanjuti laporan tersebut, aparat kepolisian telah mengamankan terduga pelaku dan saat ini menjalani proses hukum.
“Kami juga mengapresiasi langkah cepat pihak sekolah dan aparat penegak hukum, serta adanya koordinasi yang erat dengan UPTD PPA, Dinas Sosial, RSUD Berkah, dan LKSA yang telah melakukan penjangkauan, pemeriksaan, dan pendampingan komprehensif terhadap korban. Sensitivitas lingkungan sekitar dalam mengenali perubahan kondisi anak menjadi faktor penting dalam pengungkapan kasus kekerasan terhadap anak. Hal ini adalah salah satu praktik baik Klaster V KLA terkait perlindungan khusus anak, di mana sistem layanan terpadu yang cepat telah tersedia 24 jam bagi seluruh anak Pandeglang,” ujar Menteri PPPA.
Menteri PPPA menegaskan pihaknya terus berkoordinasi dengan UPTD PPA dan pihak terkait guna memastikan korban memperoleh layanan yang dibutuhkan dan menjadi hak korban. Kemen PPPA juga memastikan korban berada dalam lingkungan yang aman dan terlindungi selama proses pemulihan berlangsung demi kepentingan terbaiknya.
“Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pencegahan dan pelaporan kekerasan terhadap perempuan dan anak melalui layanan SAPA 129, yang dapat diakses melalui hotline 129 atau WhatsApp 0811-1129-129, guna memastikan penanganan cepat dan perlindungan maksimal bagi korban,” pungkas Menteri PPPA.
BIRO HUMAS DAN UMUM
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
DAN PERLINDUNGAN ANAK
Telp.& Fax (021) 3448510
e-mail : humas@kemenpppa.go.id
website : www.kemenpppa.go.id
- 26-05-2026
- Kunjungan : 291
-
Bagikan: