
Kemen PPPA Dorong Percepatan Aturan Pelaksana UU KIA
Siaran Pers Nomor: B-476/SETMEN/HM.02.04/11/2025
Jakarta (28/11) – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mendorong percepatan penyelesaian Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan (HPK). Deputi Bidang Kesetaraan Gender Kemen PPPA, Amurwani Dwi Lestariningsih menegaskan urgensi penyelesaian regulasi tersebut, terlebih setelah meninggalnya Irene Sokoy, ibu hamil di Papua yang ditolak empat rumah sakit.
“Beberapa hari terakhir, seluruh Indonesia tersentak oleh kabar duka atas meninggalnya seorang ibu hamil di Papua yang ditolak oleh empat rumah sakit sebelum akhirnya kehilangan nyawanya. Berita ini tidak hanya menjadi perhatian publik, karena peristiwa ini menunjukkan bahwa negara seolah tidak berhasil menyelamatkan nyawa seorang ibu. Kita tentu sangat berduka,” ujar Amurwani dalam Rapat Panitia Antarkementerian dan/atau Antarnonkementerian (PAK) ke-22 yang membahas finalisasi substansi RPP, pada Kamis (27/11).
Amurwani menekankan bahwa kasus Irene Sokoy bukanlah satu-satunya. Banyak ibu di wilayah lain, terutama daerah 3T, mengalami hambatan mulai dari keterlambatan rujukan, ketidaksiapan fasilitas kesehatan, kekurangan tenaga medis, hingga rendahnya literasi kesehatan keluarga yang menghambat pengambilan keputusan cepat.
“Angka Kematian Ibu (AKI) Indonesia masih berada pada angka 189 per 100.000 kelahiran hidup (SPS 2020), jauh di atas target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan menjadi yang tertinggi kedua di ASEAN. Demikian pula Angka Kematian Bayi (AKB) masih pada 17 per 1.000 kelahiran hidup, yang sebagian besar disebabkan oleh faktor-faktor yang sebenarnya dapat dicegah,” kata Amurwani.
Menurut Amurwani berbagai tantangan tersebut saling berkaitan satu sama lain: akses dan kualitas layanan maternal dan neonatal yang belum merata, tingginya angka anemia dan malnutrisi pada ibu, rendahnya literasi kesehatan, hingga beban kerja pengasuhan tak berbayar yang sebagian besar masih dipikul perempuan. Di banyak daerah, keputusan-keputusan penting terkait kesehatan ibu juga terkendala norma sosial budaya di tingkat keluarga.
Untuk menjawab berbagai persoalan tersebut, UU Nomor 4 Tahun 2024 hadir sebagai kerangka perlindungan yang komprehensif bagi Ibu dan Anak pada Seribu HPK. Mandat undang-undang tersebut kemudian diturunkan ke dalam penyusunan RPP, yang kini telah melalui 21 kali rapat PAK, konsultasi publik, konsultasi teknis dengan daerah, serta pembahasan intensif dengan Kementerian Sekretariat Negara, dan Kementerian Hukum.
“Draft RPP KIA kini telah berada pada tahap akhir penyempurnaan. Dalam Rapat PAK ke-22 ini, seluruh substansi inti telah dipastikan selesai dan disepakati, mencakup dukungan bagi ibu dan anak pada fase 1000 HPK, tata kelola penyelenggaraan layanan, pembagian peran dan kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah, serta pengaturan sistem data dan informasi KIA. Finalisasi ini sangat penting agar regulasi benar-benar mampu menjawab kebutuhan lapangan. Kami berharap RPP KIA dapat mencegah terulangnya tragedi seperti yang dialami Irene Sokoy dan memastikan setiap ibu dan anak mendapatkan perlindungan, layanan kesehatan, serta dukungan yang layak sejak awal kehidupan,” pungkas Amurwani.
BIRO HUMAS DAN UMUM
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
DAN PERLINDUNGAN ANAK
Telp.& Fax (021) 3448510
e-mail : humas@kemenpppa.go.id
website : www.kemenpppa.go.id
- 28-11-2025
- Kunjungan : 113
-
Bagikan: