
Kemen PPPA Dorong Percepatan Pembentukan UPTD PPPA di 11 Kabupaten/Kota di Provinsi Aceh
Siaran Pers Nomor: B-429/SETMEN/HM.02.04/11/2025
Banda Aceh (07/11) — Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi mendorong Pemerintah Provinsi Aceh untuk membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) di 11 Kabupaten/Kota. Tersedianya UPTD PPA merupakan mandat dari Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) seperti yang diatur dalam produk hukum turunan UU TPKS yaitu Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2024 Tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan Dan Anak.
"UPTD PPA memiliki peran melindungi, menangani, dan memulihkan hak-hak perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan, diskriminasi, atau perlakuan tidak adil. Pembentukan UPTD PPA sudah diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2024. UPTD PPA harus menjadi garda terdepan bagi perlindungan perempuan dan anak. Pemerintah daerah wajib memastikan lembaga ini hadir dan berfungsi. Tidak ada alasan untuk menunda, karena perlindungan korban adalah tanggung jawab negara,” ungkap Menteri PPPA.
Hasil Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) 2024 yang dilakukan oleh Kemen PPPA menunjukkan bahwa satu dari lima perempuan Indonesia pernah mengalami kekerasan dalam rumah tangga, dan hampir separuh anak usia 13–17 tahun menjadi korban kekerasan fisik, psikis, dan seksual. Data ini menegaskan bahwa sistem perlindungan korban masih menghadapi tantangan besar, terutama dalam pemerataan layanan, ketersediaan tenaga profesional, serta koordinasi lintas sektor.
Sebagai upaya percepatan, Kemen PPPA bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi Aceh menyelenggarakan FGD Pendampingan Percepatan Pembentukan UPTD PPA pada 22 Oktober 2025 di Banda Aceh. Kegiatan ini melibatkan 11 kabupaten/kota yang belum memiliki UPTD, termasuk unsur Bappeda, Biro Organisasi, BKD, dan BPKAD, untuk mempercepat proses kelembagaan dan penganggaran secara terintegrasi.
Hingga Tahun 2025 dari 23 kabupaten/kota di Aceh, hanya 12 daerah memiliki UPTD PPA yang sudah berfungsi optimal. Sementara 11 kabupaten/kota lainnya masih dalam proses pembentukan. Kendala yang dihadapi meliputi keterbatasan anggaran, kekurangan tenaga professional dan minimnya sarana prasarana di wilayah terpencil.
Menteri PPPA menegaskan, keberhasilan pembentukan UPTD tidak hanya bergantung pada dokumen administrasi, tetapi juga pada komitmen kepala daerah dalam memastikan keberlanjutan dukungan anggaran dan SDM profesional.
“Kemen PPPA akan terus mendampingi daerah melalui bimbingan teknis, review kelembagaan, dan koordinasi dengan Kemendagri. Tidak boleh ada perempuan dan anak yang dibiarkan tanpa perlindungan,” ungkap Menteri PPPA.
Wakil Wali Kota Banda Aceh,Afdhal Khaliluah menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Kemen PPPA dalam percepatan pembentukan UPTD PPPA.
"Pemerintah kota Banda Aceh berkomitmen memperkuat layanan perlindungan bagi perempuan dan anakmelalui peningkatan koordinasi lintas sektor, penguatan kapasitas petugas layanan, serta memastikan setiap korban kekerasan mendapatkan pendampingan dan perlindungan yang layak,” ujar Wakil Wali Kota Banda Aceh.
BIRO HUMAS DAN UMUM
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
DAN PERLINDUNGAN ANAK
Telp.& Fax (021) 3448510
e-mail : humas@kemenpppa.go.id
website : www.kemenpppa.go.id
- 07-11-2025
- Kunjungan : 252
-
Bagikan: