
Kemen PPPA Dukung Vaksinasi Covid-19 Aman dan Halal Bagi Anak dan Ibu Hamil
Siaran Pers Nomor: B- 266/SETMEN/HM.02.04/07/2021
Jakarta (29/07) – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mendukung pelaksanaan vaksinasi bagi anak, ibu hamil dan ibu menyusui sebagai upaya pengendalian penularan virus Covid-19 dan pemenuhan hak dalam situasi apapun. Kemen PPPA juga mendorong terjalinnya sinergi Lembaga Masyarakat dan Lembaga Keagamaan dalam menumbuhkan kepercayaan terhadap vaksinasi di tingkat masyarakat.
“Pandemi Covid-19 merupakan bencana non alam yang dalam Undang-Undang Penanggulangan Bencana dijelaskan bahwa ibu hamil, ibu menyusui, serta anak dikategorikan sebagai kelompok rentan yang harus dilindungi melalui pemberian prioritas penyelamatan, evakuasi, pengamanan, pelayanan kesehatan dan psikososial. Kita perlu bersyukur karena vaksin Covid-19 baik untuk ibu hamil, ibu meyusui dan anak dari usia 12 tahun keatas. Berbagai penelitian telah mengkonfirmasi efek positif dari vaksin untuk melindungi mereka yang menerimanya. Begitu juga ibu hamil dan ibu menyusui sebagai kelompok penting, karena kesehatan mereka akan mempengaruhi kesehatan janin dan bayinya pula,” ungkap Menteri PPPA, Bintang Puspayoga dalam Webinar Dialog Interaktif: Kupas Tuntas Vaksinasi Covid-19 Bagi Anak dan Ibu Hamil.
Menteri Bintang mengungkapkan, dalam menyelesaikan pandemi Covid-19, semua pihak harus berperan bersama dan saling bergotong royong. Mulai dari mentaati protokol kesehatan hingga melakukan vaksinasi yang masih banyak dipertentangankan di masyarakat.
“Masih banyak masyarakat yang ragu mendapatkan vaksinasi. Dari berbagai informasi, salah satu isu yang paling berkembang adalah keraguan dari sisi agama dan keamanan. Untuk itu kami mengundang pemangku kepentingan yang memiliki pengaruh besar terhadap masyarakat, sehingga diharapkan dialog ini dapat mengikis keraguan yang masih berkembang terkait vaksin dan makin banyak perempuan dan anak Indonesia yang mendapatkan haknya untuk sehat dan hidup,” tutur Menteri Bintang.
Menjawab keraguan masyarakat tersebut, Ikatan Dokter Indonesia, Iris Rengganis menyampaikan pentingnya melaksanakan vaksinasi kepada ibu hamil, ibu menyusui dan anak, terlebih ketika saat ini mutasi virus Covid-19 mulai bermunculan.
“CDC (Centers for Disease Control and Prevention) merekomendasikan vaksinasi untuk ibu hamil, karena ibu hamil menjadi salah satu individu dengan risiko gejala lebih berat jika terkena Covid-19. Dalam mengambil keputusan untuk memberikan vaksin untuk ibu hamil adalah dengan mempertimbangkan risiko terjadinya penyakit berat yang bisa dialami dan manfaat vaksinasi akan lebih besar jika sakit. Saran dilakukan vaksinasi adalah kehamilan dalam kondisi baik, usia kehamilan ada di atas 12 minggu dan menggunakan vaksin yang mendapatkan persetujuan BPOM, pada prinsipnya sudah diperbolehkan,” Jelas Iris.
Sedangkan rekomendasi vaksinasi bagi anak, Iris menerangkan anak-anak berisiko rendah, namun penting untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 khususnya di lingkungan keluarga. Selain itu, batas usia 12-17 tahun diaplikasikan karena penelitian telah membuktikan keamanan vaksinasi diberikan pada rentang usia tersebut, sementara usia 12 tahun kebawah masih terus diteliti dan diharapkan kedepan akan mendapat hasil terbaik bagi anak.
Menegaskan dari perspektif agama, Majelis Ulama Indonesia, Asrorun Ni’am Sholeh menerangkan bahwa vaksinasi dalam konteks hukum islam adalah bagian dari ikhtiar untuk mencegah penularan wabah Covid-19. Langkah preventif berupa vaksinasi perlu dilakukan sebagai bentuk upaya menjauhi wabah dan tidak menyebarkan virus kepada orang lain.
“Sebagian anak dan ibu hamil belum bisa difasilitasi dalam melaksanakan vaksinasi, tapi bukan berarti kita mengabaikannya, justru kesempatan memperoleh herd immunity itu kita yang lakukan. Perlindungan dilakukan melalui komitmen orang dewasa dengan harus segera vaksinasi agar tercapainya batas minimal 70 persen herd immunity,” ucap Asrorun.
Asrorun menambahkan fatwa MUI menganai vaksin halal dapat diakses melalui website resmi MUI.
BIRO HUKUM DAN HUMAS
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
DAN PERLINDUNGAN ANAK
Telp.& Fax (021) 3448510
e-mail : humas@kemenpppa.go.id
website : www.kemenpppa.go.id
- 29-07-2021
- Kunjungan : 487
-
Bagikan: