
Kemen PPPA Evaluasi Tindak Lanjut Suara Anak Indonesia untuk Perkuat Kebijakan Ramah Anak
Siaran Pers Nomor: B-289/SETMEN/HM.02.04/07/2026
Jakarta (3/7) – Plt. Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Rini Handayani menegaskan komitmen pemerintah untuk memastikan aspirasi anak terintegrasi dalam penyusunan kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan. Salah satu wujud nyata pemenuhan hak partisipasi anak diwujudkan melalui Suara Anak Indonesia (SAI) yang merupakan representasi aspirasi, kebutuhan, harapan, dan pandangan anak Indonesia terhadap berbagai isu yang memengaruhi kehidupan anak.
“Partisipasi anak merupakan salah satu hak dasar yang dijamin dalam Konvensi Hak anak yang telah diratifikasi melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990. Setiap tahun, SAI disampaikan pada peringatan Hari Anak Nasional (HAN) sebagai wadah anak untuk menyampaikan aspirasi, kebutuhan, dan harapannya kepada pemerintah serta para pemangku kepentingan. Oleh karena itu, suara anak menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam proses pembangunan yang partisipatif, inklusif, tepat sasaran, dan ramah anak,” ujar Rini pada Rapat Evaluasi Tindak Lanjut SAI Tahun 2025, Senin (30/6).
Rini menambahkan evaluasi terhadap tindak lanjut SAI merupakan langkah strategis untuk mengukur implementasi rekomendasi SAI Tahun 2025 sekaligus menghimpun masukan dalam penyusuan SAI Tahun 2026.
“Evaluasi SAI Tahun 2025 difokuskan pada tiga aspek utama, yakni capaian tindak lanjut terhadap 10 aspirasi utama anak Indonesia yang disampaikan dalam SAI Tahun 2025, berbagai tantangan yang dihadapi kementerian/lembaga (K/L) dalam implementasinya, serta upaya penyempurnaan SAI Tahun 2026 agar menghasilkan rekomendasi yang semakin berkualitas, relevan, dan berdampak bagi pemenuhan hak anak,” tambah Rini.
Melalui evaluasi ini, Rini berharap SAI menjadi rujuan bagi K/L dalam mengintegrasikan aspirasi anak ke dalam perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kebijakan sehingga semakin responsif terhadap kebutuhan anak.
“Partisipasi anak tidak boleh berhenti pada penyampaian aspirasi. Suara anak harus didengar, ditindaklanjuti, dan diintegrasikan ke dalam setiap tahapan penyusunan kebijakan sesuai tugas dan fungsi K/L. Dengan demikian, SAI tidak hanya menjadi agenda tahunan, tetapi menjadi acuan penting dalam mewujudkan pembangunan yang berprinsip kepentingan terbaik bagi anak,” pungkas Rini.
Sebagai bentuk tindak lanjut terhadap aspirasi anak dalam SAI, perwakilan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas), Sabila menyampaikan partisipasi anak telah diperkuat melalui pengintegrasian indikator partisipasi anak ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2025-2029 dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025-2026.
“Kami juga mendorong pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Anak yang inklusif bersama kementerian/lembaga dan pemerintah daerah agar suara anak dapat terakomodasi dalam proses perencanaan pembangunan di berbagai daerah,” ujar Sabila
Sementara itu, sebagai tindak lanjut terhadap aspirasi anak terkait perlindungan di ruang digital, perwakilan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Alexander Yuga menyampaikan pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas) sebagai landasan penguatan perlindungan anak di ruang digital.
“Kami terus memperkuat implementasi PP Tunas melalui sosialisasi dan penguatan kapasitas kepada pemerintah daerah untuk mewujudkan ruang digital yang aman dan ramah bagi anak,” kata Alexander.
Rapat Evaluasi Tindak Lanjut SAI Tahun 2025 yang dihadiri oleh 12 K/L berlangsung dalam format Focus Group Discussion (FGD). Sebagai tindak lanjut, hasil evaluasi akan digunakan sebagai salah satu dasar penyusunan SAI Tahun 2026 oleh Forum Anak Nasional untuk menghasilkan rekomendasi yang semakin responsif terhadap kebutuhan anak di tingkat nasional maupun daerah.
BIRO HUMAS DAN UMUM
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
DAN PERLINDUNGAN ANAK
Telp.& Fax (021) 3448510
e-mail : humas@kemenpppa.go.id
website : www.kemenpppa.go.id
- 03-07-2026
- Kunjungan : 129
-
Bagikan: