
Kemen PPPA Jalin Sinergi Multi Pihak Sebagai Komitmen Pencegahaan P2GP
Siaran Pers Nomor: B-512/SETMEN/HM.02.04/12/2021
Jakarta (17/12) – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) telah melakukan sinergi multi pihak dalam upaya pencegahan Perlukaan dan Pemotongan Genitalia Perempuan (P2GP). Selain melakukan sosialisasi secara masif bersama berbagai pihak, termasuk tokoh agama, Kemen PPPA juga melakukan pendataan, edukasi publik, advokasi kebijakan, dan koordinasi antar pemangku kepentingan. Pada 2021, Kemen PPPA memasukkan P2GP sebagai salah satu indikator dalam Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional.
“Terkait pencegahan P2GP ini, pemerintah secara serius sudah berkomitmen, mencegah terjadinya praktek berbahaya P2GP. Komitmen ini dilakukan untuk mendukung tujuan pembangunan berkelanjutan yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017, khususnya pada poin 5.3, yaitu menghapuskan praktek berbahaya, seperti perkawinan usia anak, perkawinan dini dan paksa, serta sunat perempuan,” ujar Asisten Deputi Partisipasi Lembaga Profesi dan Dunia Usaha Kemen PPPA, Eko Novi Ariyanti, dalam Webinar Pencegahan P2PG, Kamis (16/12).
Komisioner Komisi Nasional (Komnas) Perempuan, Satyawanti Mashudi mengatakan, P2GP merupakan salah satu bentuk Kekerasan Berbasis Gender (KBG). “Karena ada unsur pelukaan dan pemotongan di bagian genitalianya. Akan tetapi kalau sifatnya ritual simbolis yang masih banyak terjadi di masyarakat, maka Komnas Perempuan melihat hal tersebut sebagai bentuk diskriminasi terhadap perempuan. Keduanya adalah hal yang tidak bisa dilakukan kepada perempuan,” ungkap Satyawati.
Satyawati menyebutkan, penelitian yang dilakukan oleh Komnas Perempuan mengungkapkan, bahwa P2GP merupakan bentuk kekerasan yang dapat membahayakan kesehatan perempuan. “Umumnya ini dilakukan pada usia anak, sehingga pertimbangan keikutsertaan pribadi dalam praktek P2GP tidak pernah diperhitungkan yang pada akhirnya melanggar hak anak perempuan. Ini yang harus kita perjuangkan, terutama ketika pada posisi anak dianggap tidak mampu menyatakan persetujuan. Padahal, hal ini menyangkut organ reproduksi dan otoritas tubuhnya,” jelasnya.
Dalam penelitian yang melibatkan 273 responden di 17 Kabupaten/Kota, Komnas Perempuan menyoroti dampak terhadap kesehatan reproduksi dan trauma. “53 persen mengalami pendarahan, 52 persen mengalami penurunan dorongan seksual, 18 persen potensi kematian, bahkan terjadi kemandulan. Secara ekonomi, sebenarnya menyumbang tambahan pengeluaran biaya rumah tangga,” tutur Satyawati.
Ketua Pengurus Pusat Ikatan Bidan Indonesia, Emi Nurjasmi sepakat, bahwa P2GP merupakan bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia, implementasi kekerasan terhadap perempuan, bahkan bagian dari pelanggaran hukum dan etika. “Kekerasan terhadap perempuan bukan hanya terjadi setelah mereka dewasa saja. Perempuan dari lahir sudah diancam oleh berbagai kekerasan, salah satunya adalah P2GP yang secara konteks perspektif kesehatan tidak ada manfaatnya,” ungkap Emi.
Di sisi lain, Direktur Kesehatan Keluarga Kementerian Kesehatan, Erna Mulati mengatakan, berdasarkan data Riset Kesehatan Dasar, terdapat 3,3 persen anak perempuan berusia 5-11 tahun yang mengalami P2GP. Padahal, Kementerian Kesehatan tidak merekomendasikan dilakukannya P2GP. Pasalnya, hal tersebut dapat memberikan dampak negatif secara jangka pendek maupun jangka panjang.
“Karena kalau di bidang kesehatan harus berbasis pada indikasi medis dan juga memberikan manfaat. Kita tahu bahwa P2GP selain tidak ada manfaatnya, juga dilarang oleh agama. Selain itu, yang harus dipahami, P2GP memberikan dampak jangka pendek dan jangka panjang, seperti rasa nyeri yang berlebihan, syok karena pendarahan, infeksi saluran kencing, dan lain sebagainya,” tutur Erna.
Dari sisi agama, Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah, Arif Fahrudin menyebutkan, fatwa yang dikeluarkan oleh berbagai organisasi keagamaan, seperti MUI, Muhammadiyah, hingga Nahdlatul Ulama telah bersepakat untuk tidak memperbolehkan dilakukannya P2GP. “Ini yang perlu di-mainstreaming-kan. Terkait pencegahan P2GP, ada optimisme bersama, baik di antara sesama pemangku fatwa Organisasi Keagamaan Islam maupun Pemerintah,” tutup Arif.
BIRO HUKUM DAN HUMAS
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
DAN PERLINDUNGAN ANAK
Telp.& Fax (021) 3448510
e-mail : humas@kemenpppa.go.id
website : www.kemenpppa.go.id
- 17-12-2021
- Kunjungan : 1537
-
Bagikan: