
Kemen PPPA Kawal Kasus Suami Bunuh Istri di Minahasa Selatan
Siaran Pers Nomor: B- 127/SETMEN/HM 02.04/5/2024
Jakarta (7/5) – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) memastikan akan terus mengawal kasus pembunuhan terhadap perempuan korban, IT (24 tahun) yang menjadi korban pembunuhan suaminya, AL (26 tahun) di Desa Temboan, Kecamatan Maesaan, Minahasa Selatan, Sulawesi Utara. Deputi Perlindungan Hak Perempuan Kemen PPPA, Ratna Susianawati menyampaikan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) untuk menindaklanjuti kasus tersebut.
“Kami menyampaikan turut prihatin atas kejadian kekerasan dalam rumah tangga yang menyebabkan meninggalnya korban di Minahasa Selatan, Provinsi Sulawesi Utara. Oleh karena itu, kami mendukung pihak aparat penegak hukum yang saat ini telah mengamankan terduga pelaku dapat mengusut tuntas kasus tersebut dan menjatuhkan sanksi pidana kepada pelaku sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku,” ujar Ratna.
Dalam upaya penanganan dan pendampingan korban, Ratna mengatakan Kemen PPPA melalui tim layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) telah berkoordinasi dengan Dinas PPPA Provinsi Sulawesi Utara untuk melakukan pendampingan kepada anak korban sesuai dengan kebutuhan. Kemen PPPA akan terus memantau proses hukum yang sedang berjalan di Polres Minahasa Selatan.
Peristiwa pembunuhan terjadi di rumah korban pada Jumat, 3 Mei 2024, sekitar Pukul 04.30 WITA. Posisi korban saat itu sedang tidur bersama anak mereka. Terduga pelaku belum juga tertidur dan mendengar korban mengigau. Terduga pelaku mencurigai korban berselingkuh sehingga ia menjadi emosi dan mengambil pisau di dapur untuk melukai korban.
Ratna menyampaikan pelaku diduga telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga yang melanggar Pasal 44 Ayat 3 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengakibatkan matinya korban, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau denda paling banyak Rp 45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah). Terduga pelaku diduga melakukan pembunuhan berencana yang melanggar Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun. Kemen PPPA mendorong agar proses hukum dapat berjalan dengan cepat dan adil.
Ratna menghimbau seluruh masyarakat apabila mengalami, mendengar, melihat, atau mengetahui kasus kekerasan untuk berani mengungkap kasus kekerasan yang terjadi. Masyarakat dapat melaporkan kasus kekerasan melalui call center Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 dan WhatsApp 08111 129 129.
BIRO HUKUM DAN HUMAS
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
DAN PERLINDUNGAN ANAK
Telp.& Fax (021) 3448510
e-mail : humas@kemenpppa.go.id
website : www.kemenpppa.go.id
- 08-05-2024
- Kunjungan : 3699
-
Bagikan: