
Kemen PPPA Kawal Penanganan Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak di Kabupaten Sampang
Siaran Pers Nomor: B- 308/SETMEN/HM/02.04/7/2026
Jakarta (12/07) - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menegaskan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mengawal secara menyeluruh penanganan dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan berusia 15 tahun di Kabupaten Sampang, Jawa Timur. Kemen PPPA memastikan korban memperoleh perlindungan, pendampingan, dan pemulihan secara komprehensif, sekaligus mendorong agar proses hukum terhadap seluruh pelaku ditangani secara tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Kepentingan terbaik bagi anak harus menjadi prioritas utama. Negara tidak boleh membiarkan anak menghadapi kekerasan sendirian. Kemen PPPA memastikan setiap korban mendapatkan perlindungan, pendampingan hukum, layanan psikologis, serta dukungan lainnya secara menyeluruh," ujar Menteri PPPA.
Kemen PPPA telah melakukan koordinasi intensif dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Pemerintah Kabupaten Sampang, Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), aparat penegak hukum, serta lembaga layanan terkait untuk memastikan seluruh kebutuhan korban terpenuhi. Kemen PPPA juga mendorong pemberian pendampingan psikososial secara berkelanjutan, layanan kesehatan, bantuan hukum, serta penguatan sistem perlindungan bagi anak yang terdampak.
Kemen PPPA mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan identitas korban maupun membangun narasi yang menyalahkan korban. Dukungan masyarakat melalui perlindungan terhadap privasi anak dan proses hukum yang sedang berjalan merupakan bagian penting dalam mewujudkan perlindungan anak secara menyeluruh.
Saat ini, proses penanganan hukum masih terus berlangsung. Aparat kepolisian telah menetapkan 27 orang sebagai tersangka. Dari jumlah tersebut, 12 orang telah diamankan, sedangkan 15 orang lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO). Kemen PPPA mengapresiasi langkah cepat aparat penegak hukum dalam menangani kasus ini dan berharap seluruh pelaku dapat segera ditangkap sehingga proses hukum dapat berjalan secara tuntas.
"Kami mengapresiasi langkah cepat aparat penegak hukum dalam menangani perkara ini. Tidak ada ruang bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Setiap pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum, dan negara wajib memastikan korban memperoleh keadilan serta pemulihan yang layak," ujar Menteri PPPA.
Menteri PPPA menegaskan kekerasan seksual terhadap anak dapat menimbulkan dampak psikologis jangka panjang, seperti trauma, kecemasan, ketakutan, hilangnya rasa aman, hingga gangguan perkembangan sosial dan emosional. Oleh karena itu, pemulihan korban tidak cukup hanya melalui proses hukum, tetapi juga harus didukung dengan layanan psikologis, dukungan keluarga, lingkungan yang aman, serta rehabilitasi yang berkelanjutan agar korban dapat kembali menjalani kehidupannya secara optimal.
Menteri PPPA juga mengamanatkan kepada UPTD PPA Kabupaten Sampang untuk dapat mengoptimalisasikan pemanfaatan DAK Non Fisik Perlindungan Perempuan dan Anak Tahun 2026 untuk perlindungan dan pemulihan bagi korban.
Penanganan kasus ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Regulasi tersebut menegaskan hak setiap anak untuk memperoleh perlindungan dari segala bentuk kekerasan, pendampingan, serta pemulihan secara menyeluruh. Juga Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
"Pencegahan kekerasan terhadap anak merupakan tanggung jawab seluruh elemen masyarakat. Kami mengajak seluruh orang tua, keluarga, masyarakat, satuan pendidikan, dan lingkungan sekitar agar lebih peka terhadap tanda-tanda kekerasan serta berani melaporkan apabila mengetahui, melihat, atau mengalami dugaan kekerasan terhadap anak. Perlindungan anak hanya dapat terwujud melalui kepedulian dan kolaborasi semua pihak," ujar Menteri PPPA.
Menteri PPPA mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif melindungi perempuan dan anak dengan segera melaporkan apabila mengetahui, melihat, atau mengalami segala bentuk kekerasan. Laporan dapat disampaikan melalui layanan SAPA 129 dengan menghubungi call center 129 atau WhatsApp 08111-129-129, yang siap memberikan layanan pengaduan, pendampingan, dan rujukan penanganan secara cepat, terpadu, dan berorientasi pada kepentingan terbaik bagi korban.
BIRO HUMAS DAN UMUM
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
DAN PERLINDUNGAN ANAK
Telp.& Fax (021) 3448510
e-mail : humas@kemenpppa.go.id
website : www.kemenpppa.go.id
- 13-07-2026
- Kunjungan : 221
-
Bagikan: