
Kemen PPPA Kawal Penanganan Kasus Anak di Medan, Pastikan Sesuai Prinsip SPPA
Siaran Pers Nomor: B-001/SETMEN/HM.02.04/1/2026
Jakarta (1/1) – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi mengungkapkan bela sungkawa dan rasa prihatin yang mendalam atas meninggalnya seorang ibu berusia 42 tahun yang diduga dilakukan oleh anak kandungnya yang berusia 12 tahun di Medan, Sumatera Utara. Menteri PPPA menegaskan pihaknya akan mengawal penanganan kasus dengan mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak serta memastikan seluruh hak anak terpenuhi.
“Kami menyampaikan duka cita yang mendalam atas peristiwa meninggalnya seorang ibu di Medan yang diduga dilakukan oleh anak kandungnya. Kementerian PPPA menghormati dan mengapresiasi proses penyidikan yang masih berlangsung oleh Polrestabes Medan telah menerapkan prinsip kepentingan terbaik bagi Anak dan anak saksi. Apresiasi juga kepada para pihak lainnya yang berwenang telah berupaya melaksanakan amanat Pasal 18 UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA),” ujar Menteri PPPA.
Kementerian PPPA melalui Asisten Deputi Penyediaan Layanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (Asdep Layanan AMPK) telah berkoordinasi dengan UPTD Provinsi Sumatera Utara, Porestabes Medan, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (P3KAB) Provinsi Sumatera Utara, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pemberdayaan Masyarakat dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3APMPPKB) Kota Medan, Dinas Sosial Kota Medan, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kota Medan, Dinas Pendidikan Kota Medan, UPTD PPA Provinsi Sumatera Utara, serta psikolog untuk terus melakukan pendampingan penanganan kasus sejak awal hingga saat ini.
“Proses penanganan Anak harus benar-benar mengedepankan kepentingan terbaik Anak. Sejak awal Kemen PPPA terus melakukan pendampingan dan koordinasi lintas sektor dengan kepolisian, pemerintah daerah, serta unit layanan terkait. Pendampingan ini dilakukan untuk memastikan setiap tahapan proses hukum tetap berlandaskan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Kami terus memastikan hak-hak anak tetap terpenuhi, baik dari aspek hukum, psikologis, sosial, maupun pendidikan,” kata Menteri PPPA.
Menteri PPPA menegaskan akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas karena kepentingan terbaik bagi anak menjadi prioritas utama. Anak saat ini berada di rumah aman agar hak-hak anak lainnya tetap dipenuhi, terutama hak atas pendidikan.
Selain itu sesuai dengan Pasal 19 UU SPPA, terkait identitas anak, Menteri PPPA mengimbau semua pihak yang terlibat dalam penanganan kasus ini wajib menjamin kerahasiaan identitas anak dalam pemberitaan baik di media cetak maupun elektronik.
“Kapolrestabes Medan juga memastikan pendampingan akan terus diberikan kepada anak saksi yang merupakan kakak kandung dari anak. Selama proses penanganan berlangsung, anak telah mendapatkan pendampingan psikologis dan pendampingan tersebut akan berlanjut hingga dan pascaputusan pengadilan,” ujar Menteri PPPA.
Menteri PPPA juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan gadget, media sosial, dan permainan daring. Menurutnya, konten yang mengandung unsur kekerasan dapat memengaruhi kondisi psikologis anak jika tidak diawasi dengan baik. Di samping itu juga pola asuh dari kedua orang tua, baik ayah maupun ibu, memiliki peran penting dalam membentuk karakter dan pengendalian emosi anak melalui pengasuhan yang penuh kasih sayang dan komunikasi yang baik. Oleh sebab itu, penting juga untuk tidak memberikan stigma atau label negatif pada anak karena anak juga merupakan korban dari situasi pengasuhan yang tidak layak dari orang tuanya.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan bila mengalami, melihat, atau mengetahui kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Laporan dapat disampaikan melalui hotline Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 atau WhatsApp 08111-129-129,” pungkas Menteri PPPA.
BIRO HUMAS DAN UMUM
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
DAN PERLINDUNGAN ANAK
Telp.& Fax (021) 3448510
e-mail : humas@kemenpppa.go.id
website : www.kemenpppa.go.id
- 01-01-2026
- Kunjungan : 35
-
Bagikan: