
Kemen PPPA Kawal Perwujudan Pesantren Ramah Anak
Siaran Pers Nomor: B-213/SETMEN/HM.02.04/05/2026
Jakarta (21/5) – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi menegaskan perwujudan Pesantren Ramah Anak di Indonesia sudah berada pada tahap darurat dan mutlak dilakukan. Menteri PPPA menekankan tidak ada toleransi sedikit pun bagi pelaku kekerasan seksual. Setiap lembaga pendidikan berbasis keagamaan pun memikul tanggung jawab penuh dalam menciptakan lingkungan belajar yang aman, sehat, inklusif, dan bebas dari segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual.
“Kita ingin semua pesantren ramah bagi anak. Untuk itu, Kemen PPPA berkomitmen penuh mengawal pembentukan Pesantren Ramah Anak melalui dua indikator utama, yaitu (1) sistem perlindungan yang menjamin hak anak, pengasuhan positif, dan juga kesehatan mental santri sebagai fondasi utama; dan (2) lingkungan yang aman, budaya pencegahan, menciptakan ruang fisik, psikologis, sosial, spiritual yang aman serta perubahan pola pikir dalam pengasuhan,” ujar Menteri PPPA dalam Temu Nasional Pondok Pesantren: Gerakan Pesantren Anti Kekerasan Seksual, di Jakarta, Senin (18/05).
Lebih lanjut, Menteri PPPA menuturkan terdapat beberapa langkah strategis yang perlu dilakukan untuk membangun lingkungan pendidikan berbasis keagamaan yang aman bagi anak, yaitu (1) memperkuat pendidikan karakter dan pengasuhan positif di lingkungan pesantren; (2) memperkuat edukasi pencegahan kekerasan seksual; (3) membangun sistem perlindungan yang terstruktur dan akuntabel; (4) memperkuat sistem pengawasan dan deteksi dini; (5) memperkuat keterlibatan keluarga dan masyarakat; dan (6) memastikan penegakan hukum berjalan secara adil dan berpihak pada korban.
Menteri PPPA pun mengajak masyarakat yang mengalami, mendengar, melihat, atau mengetahui kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak untuk berani melapor ke lembaga-lembaga, seperti Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), UPTD di bidang sosial, Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat, dan Kepolisian. Selain itu, masyarakat juga dapat melapor melalui hotline Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 atau Whatsapp 08111-129-129.
“Ada sebelas layanan komprehensif berdasarkan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang kami siapkan untuk mengawal para korban. Sampai 2025, kami sudah mendampingi dan mengawal 59 korban kekerasan dari pesantren di seluruh Indonesia. Oleh karena itu, kami siap berkolaborasi dengan berbagai pihak untuk bersama-sama mewujudkan Pesantren Ramah Anak,” tutur Menteri PPPA.
Ketua Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar menegaskan situasi penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak di berbagai lini kehidupan telah mencapai tingkat urgensi yang tinggi. Maraknya fenomena kekerasan fisik, emosional, hingga seksual di lingkungan privat maupun publik mencerminkan perlunya perombakan mendasar pada cara pandang masyarakat terkait ketimpangan relasi kuasa. Eksploitasi yang berakar dari penyalahgunaan wewenang ini jamak ditemukan pada berbagai struktur hubungan, mulai dari dunia kerja, lembaga pendidikan tinggi, hingga institusi keagamaan.
Guna mengatasi akar persoalan tersebut, Muhaimin mendorong reformasi kurikulum pendidikan yang berorientasi pada pengenalan hak-hak pribadi anak sejak usia dini. Langkah strategis ini dinilai krusial agar para siswa dan santri memiliki pemahaman yang kuat untuk mendeteksi potensi bahaya, sekaligus berani menjaga kedaulatan atas dirinya dari segala bentuk intervensi pihak luar.
“Sejak kecil sudah diajari mana hak-hak pribadi yang harus dijaga. Tidak boleh seorang anak laki-laki maupun perempuan disentuh oleh selain orang tuanya,” kata Muhaimin.
BIRO HUMAS DAN UMUM
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
DAN PERLINDUNGAN ANAK
Telp.& Fax (021) 3448510
e-mail : humas@kemenpppa.go.id
website : www.kemenpppa.go.id
- 21-05-2026
- Kunjungan : 105
-
Bagikan: