
Kemen PPPA Kawal Proses Hukum Kasus Kekerasan Seksual Anak di Bangkalan
Siaran Pers Nomor: B-379/SETMEN/HM.02.04/10/2025
Jakarta (18/10) — Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menyatakan keprihatinan mendalam atas dugaan kasus kekerasan seksual terhadap dua anak perempuan berusia 15 dan 16 tahun di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur. Menteri PPPA menegaskan komitmen Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) untuk mengawal proses hukum dan memastikan kedua korban memeroleh perlindungan dan pemulihan secara menyeluruh.
“Kami sangat prihatin dan menyesalkan terjadinya kasus kekerasan seksual terhadap anak. Negara wajib hadir memastikan korban mendapatkan pendampingan, pemulihan, perlindungan, termasuk restitusi dan/atau kompensasi. Negara juga harus dapat mengawal agar pelaku mendapatkan hukuman sesuai ketentuan hukum yang berlaku agar menimbulkan efek jera,” ujar Menteri PPPA.
Kasus ini terungkap setelah keluarga melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, delapan orang dewasa diduga terlibat dalam tindak kekerasan tersebut, dua diantaranya merupakan kenalan korban dan saat ini telah diamankan oleh Kepolisian Resor (Polres) Bangkalan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kemen PPPA melalui tim Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 bersama UPTD PPPA Kabupaten Bangkalan, UPTD PPPA Provinsi Jawa Timur, dan UPT PPPA DKI Jakarta terus memantau perkembangan kasus dan berkoordinasi untuk memastikan korban mendapatkan layanan hukum dan psikologis secara berkelanjutan. Hingga saat ini, kedua korban telah berada di Jakarta dan didampingi kuasa hukum.
Atas perbuatannya, para terduga pelaku disangkakan Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU, junto Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Menteri PPPA menyampaikan apresiasi kepada Polres Bangkalan yang telah bergerak cepat menangani laporan keluarga korban. Selain itu, apresiasi juga disampaikan kepada UPTD PPPA Kabupaten Bangkalan, UPTD PPPA Provinsi Jawa Timur, dan UPT PPPA Jakarta atas kerja sama dan pendampingan yang dilakukan sejak awal proses penanganan.
“Kami mengapresiasi langkah cepat pihak kepolisian dan upaya pendampingan yang telah dilakukan oleh UPTD PPPA daerah sebagai wujud kehadiran negara bagi para korban kekerasan seksual. Kolaborasi ini sangat penting agar korban mendapatkan perlindungan dan keadilan,” ujar Menteri PPPA.
Menteri PPPA juga menekankan pentingnya pemulihan komprehensif bagi korban, baik dari aspek psikologis maupun sosial.“Pemulihan anak korban kekerasan harus menjadi perhatian bersama. Anak berhak mendapat perlindungan, dukungan, dan kesempatan untuk tumbuh kembali di lingkungan yang aman dan ramah anak,” tambah Menteri PPPA.
Lebih lanjut, Menteri PPPA mengingatkan pentingnya penjagaan dan kewaspadaan di lingkungan sekitaragar anak-anak terlindungi dari potensi kekerasan, terutama saat berinteraksi dengan orang yang baru dikenal.“Perlindungan anak tidak hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga keluarga, masyarakat, dan lingkungan. Kita semua harus berperan aktif menciptakan lingkungan yang aman bagi anak,” ungkap Menteri PPPA.
Menteri PPPA mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengetahui, mendengar, atau melihat tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak melalui Layanan SAPA 129, baik melalui call center 129maupun WhatsApp di nomor 08111-129-129.
BIRO HUMAS DAN UMUM
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
DAN PERLINDUNGAN ANAK
Telp.& Fax (021) 3448510
e-mail : humas@kemenpppa.go.id
website : www.kemenpppa.go.id
- 18-10-2025
- Kunjungan : 385
-
Bagikan: