
Kemen PPPA Kembali Raih Penghargaan Meritokrasi ASN Kategori Baik
Siaran Pers Nomor: B- 483/SETMEN/HM.02.04/12/2021
Jakarta (08/12) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) kembali meraih penghargaan Anugerah Meritokrasi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan kategori baik pada 2021 ini. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga menuturkan diraihnya penghargaan sistem merit dengan kategori baik oleh Kemen PPPA ini, diharapkan dapat memberikan manfaat bagi seluruh ASN dan organisasi di Kemen PPPA.
“Penghargaan sistem merit ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi ASN dan Organisasi di Kemen PPPA. Saya juga berharap agar seluruh ASN di Lingkungan Kemen PPPA dapat mengembangkan diri sesuai dengan kebutuhannya, dapat melindungi karir ASN dari politisasi kebijakan yang bertentangan dengan sistem merit, dapat meningkatkan motivasi ASN, serta memiliki jalur karir yang jelas,” ungkap Menteri Bintang dalam acara Anugerah Meritokrasi yang dilaksanakan secara hybrid berpusat di Kota Surabaya (07/12).
Lebih lanjut, Menteri Bintang juga berharap seluruh organisasi yang telah mengimplementasikan sistem merit ini, dapat merekrut ASN yang profesional dan berintegritas, serta menempatkan sesuai dengan kompetensinya. Hal ini bertujuan agar target organisasi dapat mudah tercapai, mempermudah proses pengisian jabatan oleh Pejabat Pengelola Kepegawaian, serta mempertahankan ASN yang kompeten dan berkinerja dengan kompensasi yang layak.
Sejak 2019, Kemen PPPA telah meraih penghargaan sistem merit dengan kategori baik. Pada 2021 ini, Kemen PPPA berhasil mempertahankan predikat tersebut dengan kembali meraih penghargaan kategori baik, disertai dengan kenaikan nilai sebanyak 18 poin menjadi 306,5.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Presiden RI, Ma’ruf Amin, mengatakan digelarnya Anugerah Meritokrasi diyakini dapat mengakselerasi tercapainya reformasi ASN Indonesia yang merupakan prasyarat mutlak untuk mencapai reformasi birokrasi. Penghargaan ini menjadi bukti konsistensi penegakan atas pengawasan meritokrasi di instansi pemerintah sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.
Wapres Ma’ruf Amin menekankan sistem merit harus diterapkan secara konsisten, mulai dari sistem rekrutmen ASN, penggajian dan reward, pengukuran kinerja, promosi jabatan, hingga pengawasan. Di samping itu, baik instansi pemerintah maupun SDM perlu meningkatkan agility dan kemampuan adaptif untuk menghadapi tantangan dan dinamika perubahan di tingkat nasional. “Untuk seluruh ASN di tanah air, mari mengerahkan profesionalitas dan tekad diri untuk mewujudkan ASN berkelas dunia,” ujar Wapres Ma’ruf Amin.
Sementara itu, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Agus Pramusinto menuturkan keberhasilan instansi pemerintah dalam mencapai penerapan sistem merit kategori baik dan sangat baik, merupakan buah kerja keras dan komitmen seluruh jajaran di instansi pemerintah dalam memperbaiki manajemen ASN. Agus juga memberikan apresiasi tinggi kepada seluruh instansi pemerintah yang telah berkomitmen untuk menerapkan sistem merit, serta ikut dalam penilaian penerapan sistem merit.
“Kami berharap prestasi kali ini menjadi pemicu untuk perbaikan yang berkelanjutan dalam manajemen ASN di instansi pemerintah. Kami akan tetap konsisten mempercepat implementasi sistem merit melalui penguatan pengawasan, asistensi, kolaborasi, serta kerja sama dengan lebih banyak instansi pemerintah, demi mendorong perbaikan manajemen ASN secara berkelanjutan. Hadirnya Anugerah Meritokrasi juga diharapkan dapat memotivasi lebih banyak instansi pemerintah untuk berkomitmen menerapkan sistem merit dengan lebih baik,” pungkas Agus.
Sistem merit adalah kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja yang dijalankan secara adil dan wajar, tanpa adanya diskriminasi. Pada agenda prioritas Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, penerapan sistem merit ditetapkan sebagai satu dari tiga program prioritas bidang aparatur dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2020.
Penganugerahan Meritokrasi diberikan KASN sebagai bentuk apresiasi kepada instansi pemerintah yang berhasil menerapkan sistem merit dengan baik dan sangat baik. Pada 2021 ini, KASN memberikan penghargaan sistem merit dengan kategori sangat baik kepada 45 instansi dan kategori baik kepada 77 instansi. Jumlah tersebut meningkat dari tahun sebelumnya, di mana sebanyak 81 instansi ditetapkan mendapat kategori sangat baik dan baik.
Adapun 8 (delapan) aspek dalam penilaian sistem merit, yaitu perencanaan kebutuhan; pengadaan; pengembangan karir; promosi dan mutasi; manajemen kinerja; penghargaan, penggajian dan disiplin; perlindungan dan pelayanan.
Sejak 2019 hingga 2021, KASN telah menilai 347 instansi pemerintah, di mana 106 instansi telah mendapatkan kategori baik dan 46 lainnya mendapatkan kategori sangat baik. Pada 2024 mendatang, KASN menargetkan 100 persen Kementerian/Lembaga, 85 persen Pemerintah Provinsi, dan 30 persen Kabupaten/Kota mendapatkan kategori minimal baik dalam penerapan sistem merit.
BIRO HUKUM DAN HUMAS
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
DAN PERLINDUNGAN ANAK
Telp.& Fax (021) 3448510
e-mail : humas@kemenpppa.go.id
website : www.kemenpppa.go.id
- 08-12-2021
- Kunjungan : 1331
-
Bagikan: