
Kemen PPPA Mulai Persiapkan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah untuk Pelaksanaan Evaluasi Pengarusutamaan Gender
Siaran Pers Nomor: B-522/SETMEN/HM.02.04/12/2025
Jakarta (16/12) – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mendorong percepatan penyelenggaraan PUG melalui revitalisasi Pengarusutamaan Gender (PUG) untuk memperkuat pelembagaan dan tata kelola PUG melalui integrase PUG di 7 (tujuh) proses pembangunan yang dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga (K/L) dan Pemerintah Daerah.
“Kemen PPPA telah mendorong pengarusutamaan gender melalui Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender (PPRG). Namun, pengalaman menunjukkan bahwa PPRG saja belum cukup untuk mengatasi ketimpangan gender yang multidimensi. Karena itu, lahirlah gagasan Revitalisasi PUG pada tahun 2022 yang menekankan penguatan pelembagaan dan integrasi gender dalam tujuh proses pembangunan, mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, pengawasan, hingga pelaporan,” kata Deputi Bidang Kesetaraan Gender Kemen PPPA, Amurwani.
Amurwani menjelaskan evaluasi terhadap tujuh proses pembangunan dalam penyelenggaraan PUG merupakan instrumen penting untuk mengukur efektivitas tata kelola pengarusutamaan gender di tingkat kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, sekaligus mendorong perbaikan berkelanjutan. Hal ini sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029, yang menegaskan Kesetaraan Gender sebagai bagian dari Prioritas Nasional ke-4, yakni memperkuat pembangunan sumber daya manusia, sains, teknologi, pendidikan, kesehatan, prestasi olahraga, serta kesetaraan gender dan penguatan peran perempuan, pemuda, dan penyandang disabilitas.
“Hasil evaluasi revitalisasi PUG Tahun 2024 dan 2025 tersebut nantinya juga akan menjadi dasar penilaian Penganugerahan Parahita Ekapraya (PPE) Tahun 2026. Untuk itu kami mendorong seluruh pihak untuk memaknai evaluasi ini tidak semata sebagai ajang penilaian atau kompetisi, tetapi sebagai wujud komitmen kelembagaan, sarana pembelajaran bersama, serta instrumen perbaikan kebijakan dan pelaksanaan PUG, sehingga seluruh sektor pemerintahan dapat berkontribusi dalam mendorong pembangunan yang inklusif,” kata Amurwani.
Berdasarkan hasil Evaluasi PUG tahun 2023, sebanyak 37 Kementerian/Lembaga tercatat telah menyampaikan laporan evaluasi, dan 16 Kementerian/Lembaga mendapatkan nilai akhir diatas 500. Sementara itu, di tingkat provinsi, 31 provinsi menyampaikan laporan evaluasi PUG, dan 23 provinsi mendapatkan nilai akhir diatas 500.
“Kami menekankan pentingnya peran aktif Kelompok Kerja Pengarusutamaan Gender (Pokja PUG) di masing-masing Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah sebagai motor penggerak koordinasi lintas sektor. Peran ini penting agar PUG tidak berhenti pada pemenuhan dokumen semata, tetapi benar-benar terimplementasi dalam kebijakan dan program nyata. Sejalan dengan komitmen tersebut, Kemen PPPA akan terus mendampingi dan memperkuat kapasitas kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. Melalui Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Aplikasi Evaluasi PUG dalam rangka persiapan Evaluasi PUG Tahun 2024 dan 2025 diharapkan peserta aktif mengikuti diskusi dan praktik pengisian evaluasi yang cermat, serta komitmen tindak lanjut yang nyata di masing-masing instansi,” kata Amurwani.
Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Deputi Bidang Kesetaraan Gender, Mardiah, menjelaskan bahwa dalam implementasi Pengarusutamaan Gender (PUG) masih dihadapi sejumlah tantangan, antara lain kesenjangan pelaksanaan antara pusat dan daerah, serta perbedaan kapasitas kelembagaan dan pemahaman lintas pemangku kepentingan. Untuk menjawab tantangan tersebut, revitalisasi PUG memerlukan pendekatan yang lebih efektif dan berbasis data, disertai penguatan kelembagaan, dukungan teknis, pemanfaatan hasil evaluasi, serta dukungan sistem nasional maupun global guna mendorong perbaikan berkelanjutan.
Pelaksanaan revitalisasi PUG dilakukan secara kolaboratif sesuai dengan peran masing-masing. Pada tahapan perencanaan, PUG menjadi tanggung jawab Bappenas, pada tahap penganggaran dikoordinasikan oleh Kementerian Keuangan, sementara pada tahap pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi dilaksanakan oleh seluruh kementerian/lembaga serta pemerintah daerah dengan pendampingan Kemen PPPA. Adapun pengawasan dilakukan oleh BPKP dan Kementerian Dalam Negeri, serta pelaporan dikoordinasikan oleh KemenPANRB.
Sosialisasi dan Bimbingan Teknis untuk Persiapan Evaluasi PUG 2024 dan 2025 dilaksanakan pada 16–18 Desember 2025, dan dihadiri oleh berbagai kementerian/lembaga lintas sektor serta pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota dari seluruh Indonesia.
BIRO HUMAS DAN UMUM
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
DAN PERLINDUNGAN ANAK
Telp.& Fax (021) 3448510
e-mail : humas@kemenpppa.go.id
website : www.kemenpppa.go.id
- 16-12-2025
- Kunjungan : 66
-
Bagikan: