
Kemen PPPA Pastikan Penanganan Kasus Anak Berkonflik dengan Hukum di Medan Mengedepankan Kepentingan Terbaik bagi Anak
Siaran Pers Nomor: B-2/SETMEN/HM.02.04/01/2026
Medan (3/1) – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi melakukan kunjungan ke Medan guna memastikan penanganan kasus Anak yang Berkonflik dengan Hukum (AKH) di Kota Medan dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dan prinsip kepentingan terbaik bagi anak.
Menteri PPPA menyampaikan bahwa negara hadir untuk memastikan setiap anak, termasuk anak yang berhadapan dengan hukum, tetap mendapatkan perlindungan dan pemenuhan haknya.
“Penanganan anak yang berkonflik dengan hukum harus dilakukan secara hati-hati, komprehensif, dan berperspektif hak anak. Prinsip kepentingan terbaik bagi anak adalah hal yang tidak bisa ditawar, mulai dari tahap penyelidikan hingga pelaksanaan putusan. UU SPPA dan UU Perlindungan Anak berpandangan bahwa anak yang berkonflik dengan hukum adalah juga korban.” tegas Menteri PPPA.
Kunjungan tersebut didampingi oleh Asisten Deputi Penyediaan Layanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (Layanan AMPK), Ciput Purwianti, serta dihadiri oleh Ayah Kandung AKH, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto, Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Satreskrim Polrestabes Medan, Iptu Dearma Sinaga, jajaran UPTD PPA Provinsi Sumatera Utara, dan psikolog ahli.
“Sejak awal, Kemen PPPA melalui Asdep Layanan AMPK telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan anak mendapatkan pendampingan psikologis, sosial, serta penempatan sementara yang aman dan layak selama proses hukum berlangsung. Setiap tahapan proses hukum wajib mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak, menjaga suasana kekeluargaan, serta memastikan hak-hak anak tetap terpenuhi” ujar Asisten Deputi Layanan AMPK.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto menyampaikan bahwa kepolisian berkomitmen menjalankan seluruh proses penyidikan secara cermat dan berbasis pembuktian ilmiah, serta sesuai ketentuan UU SPPA. Dalam proses penyidikan, aparat kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap 37 orang saksi yang berasal dari lingkungan keluarga, sekolah, serta masyarakat sekitar tempat tinggal anak.
“Kami telah memeriksa 37 saksi dari berbagai latar belakang, mulai dari keluarga, pihak sekolah, hingga tetangga sekitar. Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh untuk mendapatkan gambaran utuh terkait peristiwa ini. Anak ini pada dasarnya hanya bersosialisasi di lingkungan sekolah. Setelah pulang sekolah, anak langsung kembali ke rumah dan tidak memiliki ruang interaksi sosial di luar itu,” ujar AKBP Bayu.
Berdasarkan hasil pendampingan dan asesmen psikologis, diketahui bahwa anak memiliki tingkat kecerdasan yang sangat tinggi secara intelegensi dan akademik, namun mengalami tekanan psikologis akibat lingkungan keluarga dan pola pengasuhan yang tidak mendukung. Oleh karena itu, Menteri PPPA menilai bahwa pendekatan rehabilitatif melalui pendampingan psikologis dan pembinaan menjadi langkah utama yang diperlukan.
“Anak ini membutuhkan pemulihan, bukan stigma. Negara memastikan proses hukum berjalan seiring dengan upaya rehabilitasi dan pembinaan. Kasus ini menjadi refleksi bersama bahwa pola pengasuhan, ruang aman bagi anak untuk berekspresi, dan kesehatan mental keluarga harus menjadi perhatian kita semua,” pungkas Menteri PPPA.
Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa perlindungan anak memerlukan sinergi seluruh pihak antara orang tua dan keluarga, pemerintah, aparat penegak hukum, tenaga medis, lembaga sosial, hingga masyarakat. Kemen PPPA mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama melindungi anak dari kekerasan dan menjaga kepentingan terbaik bagi anak. Jika menemukan kasus kekerasan terhadap anak, segera laporkan ke layanan SAPA 129 melalui telepon 129 atau WhatsApp 08111-129-129.
BIRO HUMAS DAN UMUM
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
DAN PERLINDUNGAN ANAK
Telp.& Fax (021) 3448510
e-mail : humas@kemenpppa.go.id
website : www.kemenpppa.go.id
- 04-01-2026
- Kunjungan : 181
-
Bagikan: