
Kemen PPPA Perkuat Kapasitas Forum Anak dalam Penyusunan Suara Anak Indonesia Tahun 2026
Nomor: B-304/SETMEN/HM.02.04/07/2026
Jakarta (12/7) – Perwakilan Forum Anak Nasional (FAN) dan Forum Anak Daerah (FAD) dari 38 Provinsi bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Save the Children Indonesia, tim evaluator, fasilitator, dan pendamping Forum Anak se-Indonesia mengikuti Webinar Persiapan Penyusunan Suara Anak Indonesia (SAI) Tahun 2026 pada Minggu, 5 Juli 2026 secara virtual. Kegiatan ini diselenggarakan sebagai langkah awal mempersiapkan proses penyusunan Suara Anak Indonesia Tahun 2026 agar menghasilkan rekomendasi yang berkualitas, inklusif, dan representatif sebagai bentuk partisipasi bermakna anak dalam pembangunan nasional yang akan disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia pada puncak peringatan Hari Anak Nasional Tahun 2026.
Penyusunan Suara Anak Indonesia merupakan implementasi hak partisipasi anak yang dijamin dalam Konvensi Hak Anak dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.” ujar Devy Nia Pradhika, Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan Pemenuhan Hak Anak Wilayah I Kementerian PPPA.
Lebih lanjut ia menekankan bahwa Suara Anak Indonesia bukan sekadar daftar keinginan anak, melainkan hasil refleksi kritis terhadap berbagai persoalan yang dihadapi anak di daerah yang kemudian dirumuskan menjadi rekomendasi kebijakan yang konstruktif. Selain itu, seluruh Forum Anak didorong untuk memastikan tidak ada satu pun kelompok anak yang tertinggal (No One Left Behind), termasuk anak penyandang disabilitas, Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (AMPK), kelompok rentan, maupun anak Indonesia yang berada di luar negeri.
Dalam sesi utama yang disampaikan oleh Campaign Manager Save the Children Indonesia, Rendiansyah Putra Dinata, membahas pentingnya partisipasi bermakna anak dalam setiap tahapan pembangunan. Peserta diberikan pemahaman mengenai sembilan prinsip partisipasi bermakna, strategi komunikasi dan advokasi kebijakan, penerapan prinsip SMART (Specific, Measurable, Attainable, Relevant dan Time-Bound) dalam menyusun rekomendasi, hingga penggunaan metode Power Mapping untuk menentukan pemangku kepentingan yang tepat dalam mengawal usulan anak. Melalui sesi diskusi interaktif, peserta juga memperoleh solusi atas berbagai tantangan yang selama ini dihadapi dalam proses advokasi, termasuk bagaimana memastikan aspirasi anak memperoleh tindak lanjut dari pemerintah.
Sebagai bagian dari persiapan substansi, tim evaluator memaparkan hasil evaluasi pelaksanaan Suara Anak Indonesia Tahun 2025. Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, Klaster 4 yang mencakup Pendidikan, Pemanfaatan Waktu Luang, dan Kegiatan Budaya memperoleh capaian terendah dibandingkan klaster lainnya, sehingga disepakati menjadi prioritas utama dalam penyusunan rekomendasi SAI Tahun 2026. Evaluasi ini menjadi dasar bagi peserta untuk menentukan isu-isu strategis yang akan diangkat dalam sidang nasional mendatang.
Pada sesi akhir, panitia menjelaskan mekanisme teknis penyusunan Suara Anak Indonesia Tahun 2026 yang akan dilaksanakan pada 11–12 Juli 2026. Seluruh peserta akan dibagi ke dalam kelompok berdasarkan lima klaster Konvensi Hak Anak untuk melakukan identifikasi isu, menentukan prioritas nasional, menganalisis akar penyebab dan dampak, memetakan pemangku kepentingan, hingga merumuskan rekomendasi kebijakan yang akan dibahas dalam sidang pleno dan disahkan menjadi Suara Anak Indonesia Tahun 2026. Melalui proses tersebut diharapkan lahir rekomendasi yang berbasis data, realistis, inklusif, serta mampu menjadi masukan strategis bagi pemerintah dalam mewujudkan pemenuhan hak dan perlindungan anak di Indonesia.
BIRO HUMAS DAN UMUM
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
DAN PERLINDUNGAN ANAK
Telp.& Fax (021) 3448510
e-mail : humas@kemenpppa.go.id
website : www.kemenpppa.go.id
- 12-07-2026
- Kunjungan : 63
-
Bagikan: