
Kemen PPPA Perkuat Kolaborasi Perlindungan Perempuan dan Anak di Sumatera Utara
Siaran Pers Nomor: B-435/SETMEN/HM.02.04/11/2025
Medan (10/11) - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi memberi perhatian serius pada angka kekerasan terhadap perempuan yang masih tinggi di Indonesia, termasuk Sumatera Utara. Saat melakukan pertemuan dengan Wakil Gubernur Sumatera Utara dan organisasi perangkat daerah, Menteri PPPA menilai kebijakan perlindungan perempuan dan anak harus dimulai dari penguatan sistem di daerah.
"Ada tiga fokus utama untuk dapat memperkuat sistim perlindungan perempuan dan anak, yaitu pencegahan kekerasan, peningkatan kualitas layanan, dan percepatan kolaborasi lintas sektor yang lebih terpadu," ujar Menteri PPPA.
Menteri PPPA menyebutkan pencatatan dan pelaporan kekerasan di Sumatera Utara cukup tinggi. Data SIMFONI PPA (Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak) tercatat pada periode 1 Januari - 4 November 2025 di Sumatera Utara 1.363 kasus kekerasan dengan korban sebanyak 1.610 orang. Angka ini mencerminkan bahwa perempuan dan anak di Sumatera Utara yang menjadi korban kekerasan, tidak hanya teridentifikasi, tetapi juga memperoleh akses terhadap pendampingan dan layanan perlindungan lainnya yang dibutuhkan. Peningkatan angka ini juga menunjukan peningkatan akses korban kekerasan dan masyarakat atas layanan, dan peningkatan kesadaran masyarakat/korban untuk melapor kasusnya.
”Pemerintah daerah harus memperkuat pencegahan serta memastikan layanan UPTD PPA bekerja cepat, ramah korban, dan terintegrasi. Layanan perlindungan harus hadir tepat waktu, sensitif, dan berpihak pada korban,” ujar Menteri PPPA.
Menteri PPPA juga menyinggung data capaian Indeks Ketimpangan Gender (IKG) Sumatera Utara tahun 2024 yang berada pada angka 0,399, lebih baik dari nasional (0,421), namun masih menyisakan kesenjangan antarwilayah.
"Kabupaten Samosir mencatat IKG terbaik (0,123) sementara ketimpangan gender tertinggi terjadi di Kabupaten Padang Lawas (0,813). Disparitas ini harus menjadi perhatian serius agar perempuan di seluruh kabupaten mendapatkan akses dan kesempatan yang setara,” ungkap Menteri PPPA.
Pada aspek perlindungan anak, Indeks Perlindungan Anak (IPA) Sumatera Utara tahun 2023 berada pada 61,64, di bawah capaian nasional.
"Perlu ada percepatan penanganan kekerasan, perundungan, dan perkawinan anak. Setiap kasus bukan hanya sebuah angka statistik namun kita harus memastikan anak-anak dapat tumbuh dengan baik, tidak menjadi korban kekerasan, dan terpenting kewajiban pemerintah untuk melindungi setiap anak,” tambah Menteri PPPA.
Wakil Gubernur Sumatera Utara, Surya pada kesempatan tersebut menyampaikan isu perempuan dan anak merupakan bagian dari 17 prioritas pembangunan daerah sebagaimana tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah tahun 2025–2029. Korban kekerasan di Sumatera Utara, menurut Surya, 72 persen-nya adalah perempuan dan 22 persen adalah laki-laki. Untuk itu, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara terus memperkuat perlindungan melalui Perda Perlindungan Anak (2014), Perda Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan (2019), serta Perda Pengarusutamaan Gender (2023). Upaya ini diperkuat dengan koordinasi bersama kepolisian, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, RS Bhayangkara, perguruan tinggi, dan lebih dari 75 organisasi masyarakat sipil.
“Pemerintah Provinsi berkomitmen memastikan layanan bagi korban kekerasan dapat diakses di seluruh kabupaten/kota, termasuk melalui penguatan UPTD PPA dengan tenaga ahli bersertifikat agar layanan semakin responsif dan profesional,” ujar Wakil Gubernur.
Pada kesempatan ini, juga dilakukan penandatanganan MoU antara Kemen PPPA, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Universitas Sumatera Utara (USU), dan Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN Sumatera Utara), untuk memperkuat pendidikan dan riset yang berperspektif gender dan anak, peningkatan kapasitas, dan penguatan program pemberdayaan perempuan, perlindungan perempuan dan anak di daerah.
BIRO HUMAS DAN UMUM
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
DAN PERLINDUNGAN ANAK
Telp.& Fax (021) 3448510
e-mail : humas@kemenpppa.go.id
website : www.kemenpppa.go.id
- 10-11-2025
- Kunjungan : 302
-
Bagikan: