
Kemen PPPA Perkuat Pengarusutamaan Gender di Daerah melalui Bimtek PPRG 38 Provinsi
Siaran Pers Nomor: B-201 /SETMEN/HM.02.04/5/2026
Tangerang Selatan (13/5) – Berdasarkan data Badan Pusat Statistik tahun 2025, masih terdapat 20 provinsi atau 53 persen yang memiliki angka Indeks Ketimpangan Gender (IKG) di atas angka nasional, serta 23 provinsi atau 61 persen dengan angka Indeks Pembangunan Gender (IPG) di bawah angka nasional. Angka ini menjadi catatan serius bagi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) yang mengampu isu gender di Indonesia.
Deputi Bidang Kesetaraan Gender Kemen PPPA, Amurwani Dwi Lestariningsih menyatakan masih tingginya ketimpangan gender di sejumlah daerah menunjukkan implementasi Pengarusutamaan Gender (PUG) harus terus diperkuat, terutama dalam proses perencanaan dan penganggaran pembangunan daerah.
“Penyelenggaraan PUG bertujuan untuk memastikan kebijakan, program, kegiatan, dan sub-kegiatan pembangunan daerah tidak bersifat netral gender, melainkan mampu menjawab kebutuhan, pengalaman, dan hambatan yang berbeda antara perempuan dan laki-laki. Hal ini harus dipahami bersama oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinas PPPA) di daerah, baik di tingkat Provinsi ataupun di tingkat Kabupaten/Kota,” ujar Amuwarni.
Untuk memperkuat implementasi Pengarusutamaan Gender (PUG) di daerah, Kemen PPPA menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) bagi Dinas PPPA dari 38 provinsi pada 11–13 Mei 2026 di Serpong, Tangerang Selatan. Bimtek PPRG yang didukung dana hibah dari World Bank dimaksudkan untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia pada 38 Dinas PPPA tingkat Provinsi dalam memahami PUG di tujuh proses pembangunan, sekaligus memperkuat kemampuan peserta dalam menyusun analisis gender yang berkualitas.
Amurwani menyampaikan setiap peserta diharapkan memiliki kompetensi sebagai Dinas Penggerak yang mampu mengimplementasikan PUG dalam perencanaan dan penganggaran daerah agar lebih responsif gender.
“Pengarusutamaan Gender merupakan strategi pembangunan nasional untuk memastikan perempuan dan laki-laki memperoleh akses, partisipasi, kontrol, dan manfaat yang setara dalam seluruh proses pembangunan,” ujar Amurwani.
Sejak diterbitkannya Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000, Amurwani menekankan PUG telah menjadi strategi nasional yang wajib diintegrasikan dalam kebijakan, program, kegiatan, dan sub-kegiatan pembangunan daerah. Sejak 2021, PUG juga direvitalisasi agar terintegrasi secara komprehensif ke dalam tujuh proses pembangunan, yakni perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, pengawasan, dan pelaporan.
“Penguatan landasan hukum PUG kini semakin jelas setelah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045. Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025–2029 turut menegaskan pentingnya pembangunan yang inklusif, adil, dan berkelanjutan melalui pengurangan kesenjangan gender di berbagai sektor pembangunan,” kata Amurwani.
Lebih lanjut, Amurwani menyampaikan apresiasi kepada World Bank, atas komitmen dan dukungan yang berkelanjutan dalam mendukung penguatan perencanaan dan penganggaran responsif gender di beberapa K/L dan daerah. Amurwani menekankan langkah utama dalam menghasilkan PPRG adalah melakukan analisis gender dan mengintegrasikan hasilnya ke dalam dokumen perencanaan daerah, seperti RKPD dan Renja Perangkat Daerah, serta memastikan penganggaran responsif gender tercermin dalam APBD berbagai perangkat daerah.
“Kami berharap seluruh peserta dapat memanfaatkan kesempatan ini secara optimal untuk meningkatkan kapasitas dalam memahami PUG dalam tujuh proses pembangunan, utamanya dalam proses perencanaan dan penganggaran, sekaligus memperkuat kompetensi sebagai Dinas Penggerak yang mampu mengimplementasikan PUG dalam perencanaan dan penganggaran daerah yang responsif gender. Dengan semangat kolaborasi dan komitmen bersama, kami optimis upaya ini akan memberikan kontribusi nyata dalam mewujudkan kesetaraan gender, meningkatkan pemberdayaan perempuan, dan melindungi hak perempuan Indonesia,” pungkas Amurwani.
Bimtek PPRG yang berlangsung selama tiga hari ini diisi dengan berbagai diskusi strategis bersama para narasumber, antara lain terkait penyelenggaraan PUG di daerah, arah kebijakan pembangunan kesetaraan gender dalam Rencana Strategis Kemen PPPA 2025–2029, hingga penguatan integrasi gender dalam dokumen perencanaan dan penganggaran daerah.
- 13-05-2026
- Kunjungan : 68
-
Bagikan: