
Kemen PPPA Perkuat Pengawasan Forum Anak Melalui Sosialisasi Kode Etik dan Peran Tim Pengawas
Nomor: B-215/SETMEN/HM.02.04/05/2026
Jakarta (22/05) – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menyelenggarakan Sosialisasi Kode Etik dan Peran Tim Pengawas dalam Penyelenggaraan Forum Anak dan diikuti oleh pemangku kepentingan dari tingkat nasional, provinsi, hingga Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia. Kegiatan ini dilakukan berkenaan dengan adanya perubahan Peraturan Menteri Pemeberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Forum Anak yang sebelumnya di bawah nama Tim Kode Etik menjadi Peraturan Menteri PPPA Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Partisipasi Anak melalui Forum Anak kini menjadi Tim Pengawas.
Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan Pemenuhan Hak Anak Wilayah I Kemen PPPA, Devy Nia Pradhika menjelaskan bahwa sosialisasi ini penting untuk diketahui semua pihak pengampu isu yang berkaitan dengan pemenuhan hak dan perlindungan anak agar memahami penuh adanya perluasan fungsi pengawasan.
''Dalam Permen PPPA Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Partisipasi Anak melalui Forum Anak, Tim Kode Etik berubah menjadi Tim Pengawas. Perubahan ini dilakukan untuk memperluas fungsi pengawasan agar penegakan kode etik berkegiatan dengan anak dapat berjalan lebih aktif, dipatuhi, dan dijalankan dengan ketat, dalam hal ini pada penyelenggaraan Forum Anak. Kode etik wajib dipatuhi untuk memastikan seluruh proses partisipasi anak berlangsung aman, bertanggung jawab, serta mampu mencegah berbagai bentuk kekerasan terhadap anak," ujar Devy Nia Pradhika pada kegiatan Sosialisasi Kode Etik dan Peran Tim Pengawas dalam Penyelenggaraan Forum Anak secara virtual pada Rabu (20/05).
Devy menambahkan tugas yang diemban Tim Pengawas yaitu: (1) Melakukan penyadaran dengan memastikan pendamping, fasilitator, mitra, dan orang dewasa lain yang berkegiatan dengan Forum Anak mengetahui, memahami, dan menerapkan kode etik serta kriteria Partisipasi Anak; (2) Melakukan pencegahan dengan mengidentifikasi dan mengantisipasi setiap risiko pelanggaran kode etik dalam setiap kegiatan Forum Anak; (3) Melakukan pengawasan penyelenggaraan Partisipasi Anak melalui Forum Anak dengan membangun sistem pengaduan terhadap dugaan pelanggaran kode etik serta tetap memberikan jaminan perlindungan terhadap pelapor; (4) Melakukan penegakan kode etik dalam penyelenggaraan Partisipasi Anak melalui Forum Anak; serta (5) Melakukan koordinasi lintas pelaksanaan tugas antara pengawas di setiap jenjang wilayah di mana tim pengawas berada.
“Seluruh pihak yang terlibat, khususnya Tim Pengawas, pendamping, fasilitator, dan mitra Forum Anak wajib memahami kode etik sebagai upaya pencegahan kekerasan terhadap anak. Forum Anak harus menjadi ruang yang aman, ramah, dan bebas dari segala bentuk tindakan yang dapat merugikan anak,” ujar Devy.
Devy berharap setelah sosialisasi ini, pemerintah daerah mulai dari tingkat provinsi, kabupaten/kota, kelurahan, dan desa segera membentuk tim pengawas dalam berkegiatan dengan forum anak. Devy juga mendorong pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat sistem pengawasan dan membangun mekanisme pelaporan yang ramah anak agar setiap dugaan pelanggaran etik dapat ditangani secara cepat dan tepat.
Sementara itu, Sekretaris Tim Pengawas, Muhammad Fadhil Pradana menjelaskan Tim Pengawas berperan melakukan penyadaran, pencegahan, pengawasan, serta penanganan dugaan pelanggaran etik dalam penyelenggaraan Forum Anak.
“Tim Pengawas memiliki peran penting memastikan kode etik dipahami dan dijalankan secara konsisten oleh seluruh pihak dewasa dalam Forum Anak. Pengawasan tersebut menjadi bagian dari upaya pencegahan kekerasan dan perlindungan anak selama seluruh proses partisipasi berlangsung,” ujar Muhammad Fadhil Pradana.
Dalam kegiatan sosialisasi yang diikuti Tim Pengawas, pendamping, fasilitator, perwakilan pemerintah daerah, mitra Forum Anak, serta pengurus Forum Anak dari berbagai wilayah, peserta mendapatkan pemahaman mengenai kewajiban dan larangan dalam berkegiatan bersama anak, termasuk menjaga kerahasiaan data pribadi anak, menghormati pandangan anak, menggunakan bahasa yang ramah anak, serta mencegah segala bentuk kekerasan, diskriminasi, dan eksploitasi terhadap anak.
Kegiatan tersebut juga membahas mekanisme penanganan dugaan pelanggaran etik mulai dari penerimaan laporan, verifikasi, pemeriksaan, sidang etik, hingga pemberian rekomendasi sanksi atau pemulihan nama baik. Dalam proses tersebut, Tim Pengawas mengutamakan perlindungan terhadap anak korban melalui pendampingan psikososial, bantuan hukum, dan jaminan kerahasiaan identitas anak.
BIRO HUMAS DAN UMUM
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
DAN PERLINDUNGAN ANAK
Telp.& Fax (021) 3448510
e-mail : humas@kemenpppa.go.id
website : www.kemenpppa.go.id
- 22-05-2026
- Kunjungan : 319
-
Bagikan: